Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JAMINAN KEBENDAAN.
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Eksekusi HT.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Konsep dasar hukum jaminan
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
1. Dasar Hukum (antara lain) :
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
HUKUM JAMINAN.
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian Pinjam Pengganti, dimana dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus menggembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Hak Jaminan merupakan hak yang melekat pada Kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang/ perjanjian kredit.

Macan-macam Perlunasan Hutang Perlunasan hutang dengan Jaminan Umum Di dasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Perlunasan hutang dengan Jaminan Khusus Gadai Diatur dalam Pasal 1150–1160 KUH Perdata, berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata, Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewnangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya

Hipotik Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH Perdata, yang dimaksud dengan Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata, adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan (verbintenis).

Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 1 (1) UUHT, Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) memberikan pengertian, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sesuatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa yang hak kepemilikannya dialihkan tetap penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 1 angka 2 UUJF yaitu : “Jaminan Fidusia” merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak begerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi perlunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Pemberi Fidusia terhadap kreditor lainnya “.

Perjanjian Fidusia Perjanjian fidusia harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakaan Akta Jaminan Fidusia. Pendaftaran Fidusia Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 UUJF, jaminan fidusia lahir pada tanggal dicatat dalam Buku Daftar Fidusia, sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftran Fidusia.

Jaminan Perseorangan (borgtocht) Dalam Pasal 1820 BW, Borgtocht adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga menanggung pelunasan terhadap hutang debitor apabila debitor tidak dapat melunasi hutang tersebut. Penanggungan merupakan hak perorangan suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.