By Daniel Damaris Novarianto S. INTERNET TAX By Daniel Damaris Novarianto S.
Sistem Pajak Penghasilan Tiga unsur pokok dari sistem pajak penghasilan: Kebijakan pajak (tax policies) Undang-undang perpajakan (tax law) Administrasi perpajakan (tax administration)
Kebijakan fiskal dalam arti luas: Kebijakan Pajak Kebijakan fiskal dalam arti luas: Kebijakan untuk mempengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi, dengan menggunakan instrumen pemungutan pajak dan pengeluaran belanja negara (Mansury, 1999)
Kebijakan Pajak (lanj.) Kebijakan fiskal dalam arti sempit: Kebijakan yang berhubungan dengan penentuan apa yang dijadikan sebagai tax base, siapa yang dikenakan pajak, siapa yang dikecualikan, apa yang dijadikan sebagai objek pajak, apa yang dikecualikan, menentukan besarnya pajak yang terutang, dan menentukan prosedur pelaksanaan kewajiban pajak terutang. (Rosdiana, 2005)
Undang-Undang Perpajakan Hal-hal yang diatur di dalam undang-undang perpajakan: Subjek pajak Objek pajak Besarnya pajak terutang Tata cara pelunasan pajak Tata cara pengajuan keberatan dsb
Administrasi Perpajakan Instansi atau badan yang mempunyai wewenang/tanggung jawab untuk memungut pajak Pejabat dan pegawai-pegawai yang bekerja di instansi perpajakan Proses kegiatan penyelenggaraan pemungutan pajak
Konsep SHS (Schanz, Haig, Simon) Konsep Penghasilan Konsep SHS (Schanz, Haig, Simon) George Schanz: pengertian penghasilan untuk keperluan perpajakan seharusnya tidak menghiraukan sumber dan pemakaiannya, tetapi lebih menekankan pada kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk menguasai barang dan jasa
Konsep Penghasilan (lanj.) Konsep SHS (Schanz, Haig, Simon) (lanj.) Robert Murray Haig: penghasilan merupakan nilai uang dari pertambahan kemampuan ekonomis seseorang di antara dua titik waktu
Konsep Penghasilan (lanj.) Konsep SHS (Schanz, Haig, Simon) (lanj.) Henry C. Simon: penghasilan adalah jumlah aljabar dari: Nilai pasar dari hak-hak yang dikonsumsi Perubahan nilai dari hak atas harta kekayaan yang dimiliki dan ang terjadi antara awal dan akhir periode
Konsep Penghasilan (lanj.) Menurut UU PPh Pasal 4 Ayat 1: Tambahan kemampuan ekonomis Yang diterima atau diperoleh wajib pajak Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia Dengan nama dan dalam bentuk apapun juga
Jenis-Jenis Penghasilan Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan pekerjaan atau pekerjaan bebas, mis. Gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, pengacara, dll. Penghasilan dari usaha/kegiatan Penghasilan dari modal, berupa harta bergerak atau harta tak bergerak (bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta, dll) Penghasilan lain-lain (hadiah, pembebasan hutang, dll.)
Prinsip Pajak Atas Transaksi E-Commerce Menurut Dunahoo (1998): Perlakuan perpajakan atas transaksi elektronik tidak boleh diperlakukan secara berbeda dengan transaksi non-elektronik Adanya kesepakatan di antara tax regime masing-masing negara untuk menghindari konflik pajak berganda Jika ketentuan perpajakan saat ini memungkinkan untuk diterapkan pada e-commerce, maka ketentuan inilah yang diterapkan
Prinsip Pajak Atas Transaksi E-Commerce (lanj.) Menurut OECD (2001): Neutrality Efficiency Certainty and Simplicity Effectiveness and Fairness Flexibility Neutrality: Perlakuan perpajakan haruslah netral atau seimbang antara bisnis e-commerce itu sendiri maupun antara bisnis e-commerce dengan bisnis konvensional lainnya. Wajib pajak yang melakukan bisnis dalam kondisi yang sama harus mendapat perlakuan yang sama Efficiency: Biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak maupun oleh tax administration harus diminimalkan Certainty and Simplicity: Peraturan perpajakan harus jelas, sederhana, dan mudah dimengerti sehingga wajib pajak dapat mengantisipasi dengan mudah semua konsekuensi perpajakan dan transaksinya. Effectiveness and Fairness: Pajak harus dapat menentukan jumlah pajak pada saat tertentu sehingga segala bentuk penggelapan dan penghindaran pajak dapat dikurangi. Flexibility: Sistem perpajakan harus fleksibel dan dinamis sehingga dapat mengakomodasi setiap perubahan yang akan terjadi yang diakibatkan oleh perkembangan sistem teknologi informasi.
Hak Pajak Atas Penghasilan dari E-Commerce Hak untuk memungut pajak atas penghasilan pada dasarnya harus diberikan kepada negara domisili (Arnold, 2005) Negara lain (selain negara domisili) dapat memungut pajak, apabila negara tersebut merupakan tempat sumber penghasilan. Ini disebut negara sumber. Namun bentuk usahanya adalah usaha tetap, misalnya bengkel, pabrik, kantor cabang, dan tempat permanen lainnya (Arnold, 2005)
Hak Pajak Atas Penghasilan dari E-Commerce (lanj.) Hak Pemberlakuan Pajak oleh Negara Sumber: Hak Pemajakan Penuh (Exclusively Taxing Rights) Hak Pemajakan Terbatas (Limited Taxing Rights) Pelepasan Hak Pemajakan (Relinquished Taxing Rights) Hak Pemajakan Penuh (Exclusively Taxing Rights): Kewenangan negara sumber untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan yang timbul dari wilayah yurisdiksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Hak Pemajakan Terbatas (Limited Taxing Rights): Kewenangan negara sumber yang dibatasi untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan tarif pajak yang diberlakukan tidak melebihi tarif yang diatur oleh P3B Pelepasan Hak Pemajakan (Relinquished Taxing Rights): Negara sumber tidak berhak untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan yang timbul dari wilayah yurisdiksinya P3B: lex specialis terhadap Undang-Undang domestik yang berlaku di masing-masing negara pihak pada persetujuan. Dengan demikian pajak ganda dapat dihindari.
Thank You !