By Daniel Damaris Novarianto S.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
ZAKAT DAN PAJAK Oleh: Adli.
Pajak Penghasilan Final
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Sistem Perdagangan Internet
Pajak Berganda Internasional
Dasar- dasar perpajakan
BUT DAN PPH 21.
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
HUKUM PAJAK (2).
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MANAJEMEN PAJAK.
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
UTANG PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
BUT DALAM TAX TREATY.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERPAJAKAN.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pajak Penghasilan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

By Daniel Damaris Novarianto S. INTERNET TAX By Daniel Damaris Novarianto S.

Sistem Pajak Penghasilan Tiga unsur pokok dari sistem pajak penghasilan: Kebijakan pajak (tax policies) Undang-undang perpajakan (tax law) Administrasi perpajakan (tax administration)

Kebijakan fiskal dalam arti luas: Kebijakan Pajak Kebijakan fiskal dalam arti luas: Kebijakan untuk mempengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi, dengan menggunakan instrumen pemungutan pajak dan pengeluaran belanja negara (Mansury, 1999)

Kebijakan Pajak (lanj.) Kebijakan fiskal dalam arti sempit: Kebijakan yang berhubungan dengan penentuan apa yang dijadikan sebagai tax base, siapa yang dikenakan pajak, siapa yang dikecualikan, apa yang dijadikan sebagai objek pajak, apa yang dikecualikan, menentukan besarnya pajak yang terutang, dan menentukan prosedur pelaksanaan kewajiban pajak terutang. (Rosdiana, 2005)

Undang-Undang Perpajakan Hal-hal yang diatur di dalam undang-undang perpajakan: Subjek pajak Objek pajak Besarnya pajak terutang Tata cara pelunasan pajak Tata cara pengajuan keberatan dsb

Administrasi Perpajakan Instansi atau badan yang mempunyai wewenang/tanggung jawab untuk memungut pajak Pejabat dan pegawai-pegawai yang bekerja di instansi perpajakan Proses kegiatan penyelenggaraan pemungutan pajak

Konsep SHS (Schanz, Haig, Simon) Konsep Penghasilan Konsep SHS (Schanz, Haig, Simon) George Schanz: pengertian penghasilan untuk keperluan perpajakan seharusnya tidak menghiraukan sumber dan pemakaiannya, tetapi lebih menekankan pada kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk menguasai barang dan jasa

Konsep Penghasilan (lanj.) Konsep SHS (Schanz, Haig, Simon) (lanj.) Robert Murray Haig: penghasilan merupakan nilai uang dari pertambahan kemampuan ekonomis seseorang di antara dua titik waktu

Konsep Penghasilan (lanj.) Konsep SHS (Schanz, Haig, Simon) (lanj.) Henry C. Simon: penghasilan adalah jumlah aljabar dari: Nilai pasar dari hak-hak yang dikonsumsi Perubahan nilai dari hak atas harta kekayaan yang dimiliki dan ang terjadi antara awal dan akhir periode

Konsep Penghasilan (lanj.) Menurut UU PPh Pasal 4 Ayat 1: Tambahan kemampuan ekonomis Yang diterima atau diperoleh wajib pajak Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia Dengan nama dan dalam bentuk apapun juga

Jenis-Jenis Penghasilan Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan pekerjaan atau pekerjaan bebas, mis. Gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, pengacara, dll. Penghasilan dari usaha/kegiatan Penghasilan dari modal, berupa harta bergerak atau harta tak bergerak (bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta, dll) Penghasilan lain-lain (hadiah, pembebasan hutang, dll.)

Prinsip Pajak Atas Transaksi E-Commerce Menurut Dunahoo (1998): Perlakuan perpajakan atas transaksi elektronik tidak boleh diperlakukan secara berbeda dengan transaksi non-elektronik Adanya kesepakatan di antara tax regime masing-masing negara untuk menghindari konflik pajak berganda Jika ketentuan perpajakan saat ini memungkinkan untuk diterapkan pada e-commerce, maka ketentuan inilah yang diterapkan

Prinsip Pajak Atas Transaksi E-Commerce (lanj.) Menurut OECD (2001): Neutrality Efficiency Certainty and Simplicity Effectiveness and Fairness Flexibility Neutrality: Perlakuan perpajakan haruslah netral atau seimbang antara bisnis e-commerce itu sendiri maupun antara bisnis e-commerce dengan bisnis konvensional lainnya. Wajib pajak yang melakukan bisnis dalam kondisi yang sama harus mendapat perlakuan yang sama Efficiency: Biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak maupun oleh tax administration harus diminimalkan Certainty and Simplicity: Peraturan perpajakan harus jelas, sederhana, dan mudah dimengerti sehingga wajib pajak dapat mengantisipasi dengan mudah semua konsekuensi perpajakan dan transaksinya. Effectiveness and Fairness: Pajak harus dapat menentukan jumlah pajak pada saat tertentu sehingga segala bentuk penggelapan dan penghindaran pajak dapat dikurangi. Flexibility: Sistem perpajakan harus fleksibel dan dinamis sehingga dapat mengakomodasi setiap perubahan yang akan terjadi yang diakibatkan oleh perkembangan sistem teknologi informasi.

Hak Pajak Atas Penghasilan dari E-Commerce Hak untuk memungut pajak atas penghasilan pada dasarnya harus diberikan kepada negara domisili (Arnold, 2005) Negara lain (selain negara domisili) dapat memungut pajak, apabila negara tersebut merupakan tempat sumber penghasilan. Ini disebut negara sumber. Namun bentuk usahanya adalah usaha tetap, misalnya bengkel, pabrik, kantor cabang, dan tempat permanen lainnya (Arnold, 2005)

Hak Pajak Atas Penghasilan dari E-Commerce (lanj.) Hak Pemberlakuan Pajak oleh Negara Sumber: Hak Pemajakan Penuh (Exclusively Taxing Rights) Hak Pemajakan Terbatas (Limited Taxing Rights) Pelepasan Hak Pemajakan (Relinquished Taxing Rights) Hak Pemajakan Penuh (Exclusively Taxing Rights): Kewenangan negara sumber untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan yang timbul dari wilayah yurisdiksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Hak Pemajakan Terbatas (Limited Taxing Rights): Kewenangan negara sumber yang dibatasi untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan tarif pajak yang diberlakukan tidak melebihi tarif yang diatur oleh P3B Pelepasan Hak Pemajakan (Relinquished Taxing Rights): Negara sumber tidak berhak untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan yang timbul dari wilayah yurisdiksinya P3B: lex specialis terhadap Undang-Undang domestik yang berlaku di masing-masing negara pihak pada persetujuan. Dengan demikian pajak ganda dapat dihindari.

Thank You !