KHUSUS MATERI UJIAN SEMESTER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPh Pasal 25.
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pengendalian Kredit Pajak 7
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Pengendalian Kredit Pajak 7
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
Pajak Penghasilan Pasal 22
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPN.
Pajak Penghasilan PASAL 22
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pajak Penghasilan Pasal 25
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPh Pasal 25.
Transcript presentasi:

KHUSUS MATERI UJIAN SEMESTER

Kuliah 9 PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Pengertian Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang , dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pemungut Pajak Bank Devisa dan Dirjen Bea & Cukai Dirjen Anggaran dan bendaharawan pemerintah BUMN dan BUMD Badan usaha yang bergerak di bidang industri Pertamina dan badan usaha selain Pertamina BULOG

PPh Pasal 22 = 2,5% x Nilai Impor PPh Pasal 22 = 7,5% x Nilai Impor Objek Pemungutan PPh Pasal 22 Impor barang Pembayaran atas pembelian oleh pemerintah Pembayaran atas pembelian oleh BUMN dan BUMD Penjualan hasil produksi oleh badan usaha industri Penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan selain Pertamina Penyerahan gula pasir dan tepung terigu BULOG Cara Menghitung PPh Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Barang Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) , tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor PPh Pasal 22 = 2,5% x Nilai Impor Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API) , tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari niai impor PPh Pasal 22 = 7,5% x Nilai Impor

Untuk selanjutnya silahkan lihat buku pegangan Yang tidak dikuasai , tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang. PPh Pasal 22 = 7,5% x Harga Jual Lelang Cara Menghitung PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Yang Dibiayai Dengan APBN / APBD Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga Pembelian Untuk selanjutnya silahkan lihat buku pegangan

Contoh : PT.Sari importir alat elektronik dari Australia Pada bulan April 2012 , memasukkan barang dengan cost UAD 20.000. Insurance U$ 1.500 , Freight UAD 3.500 , Bea masuk 5% dari CIF , Bea masuk tambahan 20%. Kurs UAD 1 = Rp.8.000,00 Hitung PPh pasal 22 : Jika punya API Jika tidak punya API Jika melalui inden dengan Handling Fee UAD 1 = Rp.200,00. Adakah penghematan pajak ?

Jawab : Cost : 20.000 x 8.000 = Rp.160.000.000,00 Insurance : 1.500 x 8.000 = Rp. 12.000.000,00 Freight : 3.500 x 8.000 = Rp. 28.000.000,00 + CIF : 25.000 = Rp.200.000.000,00 Bea masuk 5% = Rp. 10.000.000,00 BM Tambahan 20% = Rp. 40.000.000,00 + Nilai Impor = Rp.250.000.000,00 PPh psl 22 : 2,5% x 250 jt = Rp. 6.250.000,00 PPh psl 22 : 7,5% x 250 jt = Rp.18.750.000,00 HF = Rp.200,00 x 25.000 = Rp. 5.000.000,00 Penghematan pajak : Rp.18.750.000,00 – ( Rp.6.250.000,00 + Rp.5.000.000,00 ) = Rp.7.500.000,00

Contoh PPh pasal 22 BENDAHARAWAN : PT.Merapi melakukan penyerahan BKP ke Dispora Surakarta Rp.1.430.000,00 yang pembayaran oleh bendaharawan . Hitung jumlah uang yang diterima PT.Merapi , jika : BKP tersebut tidakterutang PPN BKP termasuk PPN 10% BKP termasuk PPN 10% , PPn BM 20%

Jawab : Harga barang = Rp.1.430.000,00 PPh psl 22 : 1,5% x Rp.1.430.000,00 = Rp. 21.450,00 - Jumlah uang yang diterima = Rp.1.408.550,00 PPN : 10 x Rp.1.430.000,00 = Rp. 130.000,00 110 - Harga pembelian = Rp.1.300.000,00 PPh psl 22 : 1,5% x Rp.1.300.000,00 = Rp. 19.500,00 - Jumlah uang yang diterima = Rp.1.280.500,00 PPN : 10 x Rp.1.430.000,00 = Rp. 110.000,00 130 PPn BM : 20 x Rp.1.430.000,00 = Rp. 220.000,00 Rp.1.100.000,00 PPh ps 22 : 1,5% x Rp.1.100.000,00 = Rp. 16.500,00 - Jumlah yang yang diterima = Rp.1.083.500,00

Soal : PT.Merbabu importir sudah punya API mengimpor keramik dari Ltali dengan nilai FOB = US $.50.000. Insurance End Fright 2% dan 5% dari FOB. Biaya angkut dari pelabuhan ke gudang perusahaan Rp.1.500.000,00. Bea masuk 25% , Bea Tambahan 10% , PPN 10% , PPn BM 20% , Kurs US $.1 = Rp.8.000,00 Diminta : Hitung PPh pasal 22 , Impor Hitung PPN dan PPn – BM Hitung Jumlah Uang yang harus dibayarkan ke Bank Devisa

KULIAH 10 – 11 PPh Pasal 23 Pajak atas penghasilan - Modal - Penyerahan jasa - Kegiatan usaha * Selain yang telah dipotong PPh pasal 21 Objek : Dividen Bunga Royalty Hadiah Bunga simpanan dibayarkan oleh koperasi Imbalan Sewa Pendapatan2 jasa

Dasar pemotongan dan tarif : 15% dari jumlah bruto - Deviden - Bunga - Royalty - Hadiah lomba/prestasi/jasa 15% (hadiah undian 25%) - Sewa kendaraan darat 2 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN,atas: - Sewa dan penghasilan lain sehubungan dg penggunaan harta kecuali tanah dan bangunan - Imbalan jasa-jasa

Dalam hal wapa yg menerima penghasilan tdk punya NPWP, besarnya tarip lebih tinggi 100 %.

PPh Pasal 24 Penghasilan LN PPh terutang atas seluruh penghasilan X PPh atas seluruh penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri Jika rugi di luar negeri tidak diakui Jika rugi dalam negeri bisa dikompensasi Batas max. kredit – jumlah terendah dari : PPh terutang di luar negeri PPh terutang atas seluruh penghasilan ( Pasal 17 ) PPh dihitung menurut perbandingan Penghasilan LN PPh terutang atas seluruh penghasilan Seluruh penghasilan X

Contoh : PT.Mawar Penghasilan LN ( USA ) Rp. 45.000.000,00 , Pajak 30% Penghasilan DN ( Indonesia ) Rp.105.000.000,00 + Total Rp.150.000.000,00 Batas Max kredit : PPh di LN 30% x 45 juta = Rp.13.500.000,00 PPh terutang pasal 17 = 25% X 150.000.000 = 37.500.000 PPh yang dihitung menurut perbandingan 45 juta Rp.37.500.000,00 = Rp.11.250.000,000 150 juta Dipilih yang terendah Rp.11.250.000,00 X

Contoh 2 : PT.Melati Penghasilan : - Malaysia 37,5 juta , Tarif 30% - Singapura 75 juta , Tarif 20% - Australia 37,5 juta , Tarif 35% - Indonesia 37,5 juta + 187,5 juta Batas maksimum kredit pajak : PPh terutang di luar negeri 1. Malaysia 30% x 37,5 juta = Rp.11.250.000,00 2. Singapura 20% x 75 juta = Rp.15.000.000,00 3. Australia 35% x 37,5 juta = Rp.13.125.000,00 + Rp.39.375.000,00 b. 25% X 187.500.000 = 46.875.000

PPh yang dihitung menurut perbandingan 1.Malaysia = 37,5 jt Rp. 46.875.000 = Rp.9.375.000,00 187,5 jt 2.Singapura = 75 jt Rp. 46.875.000 = Rp.18.750.000,00 3.Australia = 37,5 jt Rp. 46.875.000 = Rp.9.375..000,00 Untuk masing – masing negara dipilih yang terendah antara pajak luar negeri pajak menurut perbandingan. No. Negara PPh LN PPh perbandingan PPh boleh dikreditkan 1 Malaysia 11.250.000 9.375..000 2 Singapura 15.000.000 18.750.000 3 Australia 13.125.000 39.375.000 * 33.750.000 * Diambil paling rendah

1/12 X Pajak terutang (a) – Kredit pajak (b) Kuliah 12 PPh Pasal 25 PPh pasal 25 Angsuran pajak pada tahun berjalan Secara sistematis : Contoh Jumlah SPT th. lalu ( a ) Rp.54.000.000,00 Dikurangi kredit pajak Dasar Penghitungan ( b ) – ( c ) Rp.30.000.000,00 Rp.24.000.000,00 Dibagi jumlah bulan dalam 1 th Angsuran PPh pasal 25 ( 12 ) ( d ) 12 bulan Rp.2.000.000,00 Atau dengan rumus : 1/12 X Pajak terutang (a) – Kredit pajak (b)

10% x ( Penghasilan Neto sebelum x 12 ) : 12 PPh pasal 25 Wapa baru Rumus 10% x ( Penghasilan Neto sebelum x 12 ) : 12 * Jika Wapa baru , wapa orang pribadi Maka penghasilan Neto – PTKP dulu Wapa baru menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 10% x ( % x Norma Penghitungan Penghasilan Neto x PB x 12 ) : 12 10% x ( 40% x PB x 12 ) : 12 Bank dan sewa guna dengan hak opsi Rumus : Tarip PPh psl 17 x ( Jumlah laba TW terakhir x 4 ) : 12 Jika Wapa baru : Tarip PPh psl 17 ( Jumlah Perkiraan Laba TW pertama x 4 ) : 12

BUMN – BUMD Skema : Jumlah PPh menurut RKAP th. Yang bersangkutan a Dikurangi kredit pajak – PPh psl 22 , 23 , 24 Dasar penghitungan b – c Dibagi jumlah bulan dalam 1 tahun Angsuran PPh pasal 25 12 d

Contoh soal : PT.Mawar merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang manufaktur. Menurut Rencana dan Belanja Perusahaan tahun 2006 yang sudah disahkan menyebutkan bahwa perkiraan Penghasilan Kena Pajak tahun 2006 adalah Rp.400.000.000,00. Jumlah perkiraan penghasilan tersebut merupakan 125% dari realisasi penghasilan tahun 2005. Selama tahun 2005 telah membayar pajak melalui pemotongan / pemungutan pihak lain dan pajak yang dibayar sendiri sebagai berikut : a. PPh pasal 22 Impor Rp.18.400.000,00 b. PPh pasal 23 Rp.24.000.000,00 c. PPh pasal 25 ( per bulan Rp.3.000.000,00 ) Rp.36.000.000,00 Berikut ini adalah informasi tentang realisasi penghasilan dan biaya, serta laba usaha PT.Mawar tahun 2006 adalah sebagai berikut. Peredaran usaha Rp.695.000.000,00 Harga Pokok Penjualan Rp.150.000.000,00 Laba bruto usaha Rp.545.000.000,00 Biaya usaha Rp.125.000.000,00 Laba Neto usaha Rp.420.000.000,00

Sedangkan pajak yang telah dipotong / dipungut pihak lain tahun 2006 meliputi PPh pasal 22 Impor sebesar Rp.22.500.000,00 dan PPh pasal 23 sebesar Rp.23.000.000,00. Karena kondisi ekonomi yang sngat tidak menguntungkan dunia bisnis, maka Direktur Utama PT.Mawar memperkirakan untuk tahun 2007 laba yang diperoleh akan mengalami penurunan. Sehingga dalam RKAP tahun 2007 yang sudah disahkan pada awal Januari 2007 jumlah perkiraan penghasilan neto sebesar Rp.350.000.000,00 Diminta : Hitunglah besarnya angsuran PPh pasal 25 setiap bulan tahun 2006! Sertakan perhitungannya secara lengkap Hitunglah besarnya PPh yang terutang tahun 2006 dan PPh yang kurang/lebih dibayar PT.Mwar tahun 2006 Hitunglah besarnya angsuran PPh pasal 25 setiap bulan tahun 2007! sertakan perhitungannya secara lengkap

Jawab : Besarnya PPh pasal 25 ( Angsuran bulanan ) tahun 2006 PT.Mawar adalah Rp.4.800.000,00 yang dihitung dengan cara sbb : Penghasilan kena pajak ( PKP ) th.2006 (Menurut RKAP th.2006)………………………Rp.400.000.000,00 PPh yang terutang : 25% X 400.000.000 Rp.100.000.000,00 PPh yang telah dipotong / dipungut th.2005 a. PPh pasal 22………………..Rp.18.400.000,00 b. PPh pasal 23………………..Rp.24.000.000,00 Rp. 42.400.000,00 Dasar perhitingan PPh pasal 25 Rp. 57.600.000,00 Dibagi : Jumlah bulan dalam 1 tahun 12 PPh pasal 25 per bulan Rp. 4.800.000,00

Besarnya PPh yang terutang PT. Mawar th. 2006 adalah Rp. 103. 100 Besarnya PPh yang terutang PT.Mawar th.2006 adalah Rp.103.100.000,00 dan PPh yang KURANG dibayar sebesar Rp.1.900.000,00 yang dihitung dengan cara sbb : Penghasilan kena pajak ( PKP ) th.2006……….…Rp.420.000.000,00 PPH yang terutang : 25% X 420.000.000 Rp.105.000.000,00 PPh yang telah dipotong / dipungut th.2006 a. PPh pasal 22………………..Rp.22.500.000,00 b. PPh pasal 23………………..Rp.23.000.000,00 c. PPh pasal 25 (12 x 4,8 juta ) Rp.57.600.000,00 Rp.103.100.000,00 PPh yang KURANG dibayar…………………………... Rp. 1.900.000,00

Besarnya PPh pasal 25 ( Angsuran bulanan ) pada th. 2007 PT Besarnya PPh pasal 25 ( Angsuran bulanan ) pada th.2007 PT.Mawar adalah Rp.3.500.000,00 yang dihitung dengan cara sbb : Penghasilan kena pajak ( PKP ) thy.2007 ( Menurut RKAP th.2007 ) Rp.350.000.000,00 PPH yang terutang : 25% X 350.000.000 Rp. 87.500.000,00 PPh yang telah dipotong / dipungut th.2006 a. PPh pasal 22………………..Rp.22.500.000,00 b. PPh pasal 23………………..Rp.23.000.000,00 Rp. 45.500.000,00 Dasar perhitingan PPh pasal 25 Rp. 42.000.000,00 Dibagi : Jumlah bulan dalam 1 tahun 12 PPh pasal 25 per bulan Rp. 3.500.000,00

Laba Riil 330. 000. 000 PPH terutang 25% x 330. 000. 000 = 82. 500 Laba Riil 330.000.000 PPH terutang 25% x 330.000.000 = 82.500.000 Pph 22: 15.000.000 Pph 23: 20.000.000 Pph 25: 12 X 3.500.000 = 42.000.000 Jumlah PPH yang sudah dibayar: 77.000.000 Shg KURANG bayar 5.500.000

TAHUN 2008 Ekspetasi pendapatan 380. 000. 000 PPh terutang : 25% X 380 TAHUN 2008 Ekspetasi pendapatan 380.000.000 PPh terutang : 25% X 380.000.000 = 95.000.000 Yang sudah dibayar: Pph 22: 15.000.000 Pph 23: 20.000.000 Jumlah 35.000.000 Besarnya pajak yang diangsur 60.000.000 Pajak pph 25 (dibagi 12) 5.000.000

REALISASI Laba 350.000.000 PPH 25% X 350jt 87.500.000 Yang sudah dibayarkan: Pph 22 : 20.000.000 Pph 23 : 12.000.000 Pph 25 : 12 X 5jt: 60.000.000 Jumlah yang sudah dibayar: 92.000.000 LEBIH BAYAR 4.500.000

Contoh soal : Laporan Keuangan Bank Citra Triwulan terakhir tahun 2010 menunjukkan penghasilan neto Rp.180.000.000,00. Sedangkan data – data yang diperoleh dari laporan keuangan Triwulan Pertama ( Januari s/d Maret 2011 adalah sbb : 1. Laba (penghasilan neto ) Rp.300.000.000,00 2. PPh yang terutang Rp. 42.500.000,00 3. Kredit Pajak ( termasuk PPh pasal 25 ) Rp. 24.300.000,00 Diminta : Hitunglah besarnya angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar pada bulan Januari, Februari dan Maret 2011( Triwulan I ) Hitunglah besarnya angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar pada bulan April , Mei dan Juni 2011 ( Triwulan II )

Angsuran TW I – 2007 PKP – TW I.2007 ( Dasar TW IV . 2006 ) Rp.180.000.000,00 PKP disetahunkan 4 x 180 juta Rp.720.000.000,00 PPh pasal 17 : 10% x 50 juta = Rp. 5.000.000,00 15% x 50 juta = Rp. 7.500.000,00 30% x 620 juta = Rp.186.000.000,00 + Rp.198.500.000,00 Dibagi : jumlah bulan 12 TW I ( Januari – Maret ) Rp. 16.541.666,67 Angsuran TW II – 2007 PKP – TW II ( Dasar TW I . 2007 ) Rp.300.000.000,00 PKP disetahunkan 4 x 300 juta Rp.1.200.000.000,00 30% x 1,1 M = Rp.330.000.000,00 + Rp.342.500.000,00 TW II ( April – Juni 2007 ) Rp. 28.541.666,67

Kuliah 13 – 14 PPN dan PPn-BM Ekpor : 0% Tarip = PPN : 10%( berlaku sat ini) , Ketentuan 5 % s/d 15 % Ekpor : 0% PPN = Tarip x DPP = 10% x Rp.10.000.000,00 = Rp.1.000.000,00 PPn BM = Tarip x DPP Jika BKP terutang PPN PPN = 10 x jumlah ……. 110 Jika barang terutang PPN dan PPn BM PPN = 10 x harga ( Pembayaran BKP ) 110 + t PPn-BM = t x harga ( Pembayaran BKP ) t = Tarip PPn-BM ( 10% , 20% , 25% , 35% smp 200 %)

Contoh soal : Harga barang Rp.12.000.000,00 , termasuk PPN 10% , PPn BM 10% Hitung : PPN = 10 = 10 x Rp.12.000.000,00 = Rp.1.000.000,00 110 + t 120 PPn-BM = t = 10 x Rp.12.000.000,00 = Rp.1.000.000,00 110 + t 120 Harga tanpa PPN dan PPn BM = 12.000.000 – (1.000.000 + 1.000.000 ) = 10.000.000

Mekanisme kredit pajak Pajak masukan : PPN yang dibayar oleh PKP karena perolehan BKP atau JKP Pajak keluaran : PPN yang dipungut oleh PKP karena penyerahan BKP atau JKP Contoh : - Membeli barang Rp.10.000.000,00 PPN.M 10 % Rp. 1.000.000,00 - Menjual barang Rp.12.000.000,00 PPN.K 10 % Rp. 1.200.000,00 Jadi , PM = Rp.1.000.000,00 PK = Rp.1.200.000,00 PM < PK Kurang bayar harus disetor ke kas negara PM 10 % Rp. 1.000.000,00 - Dijual Rp. 8.000.000,00 PK 10 % Rp. 800.000,00 PM > PK , 1 juta > 0,8 juta dapat dikompensasi atau direstitusi

Dalam suatu masa pajak PKP dapat melakukan penyerahan kepada : - PKP : Terutang pajak . 10% - Bukan PKP : Tidak terutang pajak - Expor : 0 % Secara sistematis sbb : Pajak Terutang ( PK ) A Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan a. Penyerahan kepada PKP Penyerahan kepada PKP x PM = B Nilai seluruh peredaran b. Atas Export Ekspor x PM = C + Pajak Terutang ( PK ) D – Pajak yang lebih atau kurang disetor E

Contoh : PT.Bahagia bulan Mei 2011 membeli BKP Rp.3.000.000,00 setelah diproduksi , diekspor ke Malaysia Rp.2.500.000,00. Dijual ke PKP Rp.2.000.000,00 , dan dijual kepada bukan PKP Rp.1.500.000,00. Perhitungan PPN yang lebih atau kurang. Disetor. Perhitungan pajak Pajak keluaran : Atas ekspor : 0% x Rp.2.500.000,00 Rp. 0,00 Menjual kepada PKP: 10% x Rp.2.000.000,00 Rp.200.000,00 Rp.200.000,00 Pajak masukan : 10% x Rp.3.000.000,00 Rp.300.000,00

Rp.225.000,00 – Perhitungan Pajak yang Lebih/Kurang Disetor Pajak keluaran Rp.200.000,00 Pajak Masukan yang boleh dikreditkan : 1. Atas Ekspor = ( 2.500.000 / 6.000.000 ) x 300.000 = Rp.125.000,00 2. Atas penjualan kepada PKP ( 2.000.000 / 6.000.000 ) x 300.000 = Rp.100.000,00 + Rp.225.000,00 – Pajak yang lebih disetor ( Rp. 25.000,00 ) Ket : Penjualan kepada bukan PKP Rp.1.5000.000,00 tudak terutang pajak

Contoh : PT.Sinar , sebuah pabrikan barang – barang elektronik. Selama bulan Juni 2011 membeli BKP Rp.6.000.000,00 , setelah diolah barang tersebut dijual kepada PKP Rp.2.000.000,00 dan kepada bukan PKP Rp.1.000.000,00 , dan diekspor ke Arab Saudi Rp.3.000.000,00. Menurut catatan pembukuan , harga pokok BKP yang terjual Rp.3.000.000,00. Hitung besarnya pajak yang lebih atau kurang dalam masa pajak Juni 2011.

Jawab : Perhitungan pajak Pajak keluaran : Atas ekspor : 0 % x Rp.3.000.000,00 = Rp. 0,00 Menjual kepada PKP: 10% X Rp.2.000.000,00 = Rp.200.000,00 + Rp.200.000,00 Pajak masukan seluruhnya : 10% x 6.000.000 = Rp.600.000,00 Pajak masukan bulan Juni 2011: a.Atas seluruh pembelian : 10% x Rp.6.000.000,00 = Rp.600.000,00 b.Atas persediaan Barang Kena Pajak Pembelian BKP Rp.6.000.000,00 Harga pokok penjualan Rp.3.000.000,00 Persediaan 30 Juni Rp.3.000.000,00 PPN atas persediaan : 10% x Rp.3.000.000,00 = Rp.300.000,00 Pajak Masukan bulan Juni = Rp.300.000,00

Perhitungan Pajak yang Lebih / Kurang Disetor Pajak Keluaran Rp.200.000,00 Pajak masukan yang boleh dikreditkan Juni 2011: 1. Atas Ekspor = (3.000.000 / 6.000.000) x 300.000 = Rp.150.000,00 2. Atas penjualan kepada PKP = (2.000.000 / 6.000.000) x 300.000 = Rp.100.000,00 + Rp.250.000,00 Pajak yang lebih disetor Rp. 50.000,00 Catatan : PM atas persediaan BKP Rp.300.000,00 dapat dikreditkan masa pajak berikutnya ( Juli ) Pajak LB Rp.50.000,00 bisa direstitusi 7% ( Rp.3.500,00 ) dan sisanya Rp.46.500,00 dapat dikompensasikan masa pajak berikutnya Penjualan kepada BPKP tidak terutang pajak

Kuliah 15 PBB PBB : Pajak Bumi dan Bangunan NJOP : Nilai Jual Obyek Pajak SPOP : Surat Pemberitahunan Obyek Pajak SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang NJOPTKP : Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak UU No.12 th.1994 = NJOPTKP = Rp.8.000.000,00 KMK No.201 / KMK04 / 2.000 = NJOPTKP Setinggi – tingginya Rp.12.000.000,00 Jika WP punya beberapa obyek pajak maka yang diberi NJOPTKP hanya salah satu yang nilainya terbesar

NJKP : Nilai Jual Kena Pajak 20 % - 100 % 40 % : Jika Nilai Obyek Pajak ≥ 1 Milyar 20 % : Obyek Pajak Lainnya Tarip pajak : 0,5 % Rumus : PBB = Tarip x NJKP = 0,5 % x..% NJKP x ( NJOP – NJOPTKP ) Contoh : = 0,5 % x 20 % x (Rp.75.000.000,00 – Rp.12.000.000,00) = Rp.63.000,00

Pak Bambang memiliki tanah seluas 200m2 dan diatas terdapat bangunan 100 m2, taman mewah 2m X 4m, pagar mewah 2m X 4m x 10m. Harga tanah 2.000.000/m2, nilai bangunan 4.000.000/m2, nilai taman mewah 10.000.000/m2, nilai pagar 5.000.000/m2. NJOPTKP 12.000.000. Hitunglah PBB-nya!

NJOP: Tanah 200 X 2jt 400. 000. 000 Bangunan 100 X 4jt 400. 000 NJOP: Tanah 200 X 2jt 400.000.000 Bangunan 100 X 4jt 400.000.000 Taman 2x4x10jt 80.000.000 Pagar 2x4x10x5jt 400.000.000 NJOP 1.280.000.000 NJOPTKP (12.000.000) NJOPKP 1.268.000.000 Tarif 0,5% X 40% X 1.268.000.000 Shg PB B yang harus dibayar = 2.536.000

BPHTB BPHTB : Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan Tarip pajak : 5 % NPOP : Nilai Perolehan Obyek Pajak NPOPTKP : Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak NPOPTKP : Rp.60.000.000,00 Rp.300.000.000,00 Perolehan waris hibah , wasiat , lurus 1 derajat ke atas ke bawah NPOKP : Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak Rumus : Tarip Pajak x ( NPOP – NPOPTKP ) Tarip Pajak x NPOPKP

Contoh 1 : Tuan Ahmad membeli tanah dan bangunan : NPOP Rp.100.000.000,00 NPOPTKP Rp. 60.000.000,00 – NPOPKP Rp. 40.000.000,00 BPHTB yang terutang = 5 % x Rp.40.000.000,00 = Rp.2.000.000,00 Tuan Ali menerima warisan tanah dan bangunan : NPOP Rp.500.000.000,00 NPOPTKP Rp.300.000.000,00 – NPOPKP Rp.200.000.000,00 BPHTB yang terutang = 5 % x Rp.200.000.000,00 = Rp.10.000.000,00