Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Asas Asas Hukum Pidana.
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
Universitas Singaperbangsa Karawang
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
KONSTITUSI.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
TEORI HUKUM.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
BAHASA INDONESIA HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
TEORI HUKUM.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
HUKUM PAJAK (2).
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Deelneming (Penyertaan)
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
Macam-macam Delik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
TUNTUTAN HUKUM BAGI INSIDER TRADING
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Alasan penghapusan pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PERKULIAHAN II.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe

1. Pengertian Pengertian hukum pidana sebagai obyek studi, dapat di kutip pendapat Ch.J.Enschede-M. Bosch, yang mengatakan bahwa mnurut metodenya, maka hukum pidana dapat dibedakan: Ilmu Hukum Pidana normatif. Ilmu Hukum Pidana berdasarkan kenyataan (fakta). Filsafat Hukum Pidana. Hukum pidana adalah merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana serta ancaman hukumannya.

Beberapa definisi hukum pidana menurut para ahli Menurut Pompe, hukum pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang menentukan perilaku-perilaku apa yang seharusnya dipidana dan pidana apa yang seharusnya dikenakan. Menurut Van Hamel, hukum pidana adalah semua dasar dan aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

Menurut D. Simons, hukum pidana adalah keseluruhan perintah dan larangan, yang pelanggarannya diancam dengan suatu nestapa khusus berupa “pidana” oleh negara atau suatu masyarakat hukum publik lain, keseluruhan peraturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu, dan keseluruhan ketentuan untuk mengenakan dan menjalankan pidana tersebut.

Menurut Moeljatno, yaitu hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan- larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

2. Tujuan Hukum Pidana Tujuan hukum pidana pada umumnya adalah: untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan, melindungi kepentingan masyarakat dan negara perimbangan serasi dari suatu tindakan tercela (kejahatan) dari satu pihak kemungkinan kesewenangan penguasa. Tujuan khususnya adalah pengayoman dari semua kepentingan secara berimbang berdasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

3. Sifat Melawan Hukum a. Sifat melawan hukum formil Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang. Maka suatu perbuatan bersifat melawan hukum adalah telah dipenuhi semua unsur yang disebut di dalam rumusan delik. Dengan demikian, jika semua unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak perlu lagi diselidiki apakah perbuatan itu menurut masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

b. Sifat melawan hukum materil Melawan hukum secara materiil, suatu perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan ketentuan hukum tertulis saja. Sifat melawan hukum materil dibagi atas 2 (dua) yaitu: 1. Sifat melawan hukum dalam arti positif. Mendsetnya adalah memidana seseorang yang melakukan perbuatan terlebih perbuatan itu tidak diatur dalam undang-undang namun menurut masyarakat layak perbuatannya dipidana.

2. Sifat melawan hukum materil itu dalam arti negetif 2. Sifat melawan hukum materil itu dalam arti negetif. Seseorang terbukti telah melakukan perbuatan pidana tetapi menurut masyarakat perbuatan itu layak dia lakukan maka ini bisa menjadi alasan pembenar yang diakui dalam khanzanah ilmu hukum pidana itu adalah sifat melawan hukum materil dalam arti negatif.