Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe
1. Pengertian Pengertian hukum pidana sebagai obyek studi, dapat di kutip pendapat Ch.J.Enschede-M. Bosch, yang mengatakan bahwa mnurut metodenya, maka hukum pidana dapat dibedakan: Ilmu Hukum Pidana normatif. Ilmu Hukum Pidana berdasarkan kenyataan (fakta). Filsafat Hukum Pidana. Hukum pidana adalah merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana serta ancaman hukumannya.
Beberapa definisi hukum pidana menurut para ahli Menurut Pompe, hukum pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang menentukan perilaku-perilaku apa yang seharusnya dipidana dan pidana apa yang seharusnya dikenakan. Menurut Van Hamel, hukum pidana adalah semua dasar dan aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
Menurut D. Simons, hukum pidana adalah keseluruhan perintah dan larangan, yang pelanggarannya diancam dengan suatu nestapa khusus berupa “pidana” oleh negara atau suatu masyarakat hukum publik lain, keseluruhan peraturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu, dan keseluruhan ketentuan untuk mengenakan dan menjalankan pidana tersebut.
Menurut Moeljatno, yaitu hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan- larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
2. Tujuan Hukum Pidana Tujuan hukum pidana pada umumnya adalah: untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan, melindungi kepentingan masyarakat dan negara perimbangan serasi dari suatu tindakan tercela (kejahatan) dari satu pihak kemungkinan kesewenangan penguasa. Tujuan khususnya adalah pengayoman dari semua kepentingan secara berimbang berdasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
3. Sifat Melawan Hukum a. Sifat melawan hukum formil Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang. Maka suatu perbuatan bersifat melawan hukum adalah telah dipenuhi semua unsur yang disebut di dalam rumusan delik. Dengan demikian, jika semua unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak perlu lagi diselidiki apakah perbuatan itu menurut masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
b. Sifat melawan hukum materil Melawan hukum secara materiil, suatu perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan ketentuan hukum tertulis saja. Sifat melawan hukum materil dibagi atas 2 (dua) yaitu: 1. Sifat melawan hukum dalam arti positif. Mendsetnya adalah memidana seseorang yang melakukan perbuatan terlebih perbuatan itu tidak diatur dalam undang-undang namun menurut masyarakat layak perbuatannya dipidana.
2. Sifat melawan hukum materil itu dalam arti negetif 2. Sifat melawan hukum materil itu dalam arti negetif. Seseorang terbukti telah melakukan perbuatan pidana tetapi menurut masyarakat perbuatan itu layak dia lakukan maka ini bisa menjadi alasan pembenar yang diakui dalam khanzanah ilmu hukum pidana itu adalah sifat melawan hukum materil dalam arti negatif.