CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Dr.H.Agus Moch. Algozi, SpF, D.FM Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
Visum et Repertum Korban Hidup Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat atas sumpah untuk justisi tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksa oleh dokter sepanjang pengetahuannya dengan sebaik-baiknya. Visum et Repertum Laporan → tertulis Dokter → sumpah jabatan / akhir pendidikan Pro yustisi Yang dilihat / ditemukan pada benda yang diperiksa Pengetahuan yang sebaik-baiknya.
KUHAP Penjelasan pasal 133 ayat 2 Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan ahli sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan KUHAP Penjelasan pasal 133 ayat 2 Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Kata Visum et Repertum ini sesungguhnya ada dalam ordonnantie van 22 Mei 1937, STB No 350. Sistem pembuktian yang dianut KUHAP adalah system negative wettelijk yaitu sistem menurut undang-undang sampai suatu batas
Menurut sistem bukti dalam KUHAP telah ditentukan alat bukti yang sah (pasal 184) adalah: a. keterangan saksi b. keterangan ahli c. surat d. petunjuk e. keterangan terdakwa Bentuk Visum et Repertum - pro justisia - pendahuluan - pemberitaan - kesimpulan - penutup
Visum et Repertum Korban Hidup a. Visum et Repertum (V. R) b Visum et Repertum Korban Hidup a. Visum et Repertum (V.R) b. Visum et Repertum Sementara (V.R. Sementara) c. Visum et Repertum Lanjutan (V.R. Lanjutan)
Visum et Repertum A. Kesimpulan 1 Visum et Repertum A. Kesimpulan 1. Korban laki-laki, umur kurang lebih empat puluh lima tahun,tinggi badan seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan enam puluh kilogram. 2. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar di pelipis kiri dengan ukuran dua kali dua sentimeter. 3. Kelainan tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tumpul. 4. Korban mengalami perlukaan yang tidak mengganggu mata pencaharian (luka ringan).
B. Kalau mati → kesimpulan. 1 B. Kalau mati → kesimpulan 1. Korban laki-laki, umur kurang lebih empat puluh lima tahun, tinggi badan seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan enam puluh kilogram. 2. Pada pemeriksaan ditemukan luka tusuk pada perut. 3. Kelainan tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tajam. 4. Korban saat diperiksa, belum dilakukan tindakan perawatan/ pengobatan korban meninggal. 5. Untuk menentukan sebab kematian korban perlu diperiksa luar dan dalam (otopsi). Untuk itu penyidik menerbitkan Surat Permohonan Visum et Repertum Jenazah.
Visum et Repertum Sementara Kesimpulan 1. Korban (identitas) 2 Visum et Repertum Sementara Kesimpulan 1. Korban (identitas) 2. Didapatkan luka memar pada lengan kiri atas, luka lecet pada lengan kiri bawah, luka robek pada tungkai kiri bawah, patah tulang tertutup pada tulang kering kanan setinggi sepertiga atas dari tungkai bawah. 3. Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persebtuhan dengan benda tumpul. 4. Untuk keperluan pengobatannya, penderita tersebut dirawat di poliklinik/ masuk RS Dr. Soetomo pada tanggal 31 Maret 2010 dengan daftar nomer xxxx. 5. Visum et Repertum lanjutan mengenai kerusakan tersebut di atas, hanya dapat dibuat oleh dokter yang merawat penderita segera setelah perawatannya selesai.
Visum et Repertum Lanjutan Setelah dirawat, penderita bisa:. A. Sembuh Visum et Repertum Lanjutan Setelah dirawat, penderita bisa: A. Sembuh B. Meninggal C. Pindah rumah sakit / dokter / pulang paksa
Dokter membuat: A. SEMBUH Kesimpulan: 1. Korban (identitas) 2 Dokter membuat: A. SEMBUH Kesimpulan: 1. Korban (identitas) 2. Ditemukan jaringan parut dari bekas luka robek yang telah dilakukan penjahitan pada sisi luar tungkai bawah kiri. 3. Ditemukan jaringan parut dari bekas luka iris terjahit pada operasi pemasangan plat pada tulang kering yang patah pada sisi dalam tungkai bawah kanan. 4. Setelah penderita dirawat selama tiga minggu (telah dilakukan penjahitan luka robek, perawatan luka lecet, dan operasi pemasangan plat pada tulang kering kanan yang patah), penderita dinyatakan sembuh. 5. Kualifikasi luka termasuk sedang yang berarti mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian untuk waktu tidak selamanya. 6. Besar harapan ia akan sembuh jika sekiranya tidak ada hal yang menambah penyakit (komplikasi).
B. SETELAH DIRAWAT DAN MENINGGAL Kesimpulan: 1. Korban (identitas) 2 B. SETELAH DIRAWAT DAN MENINGGAL Kesimpulan: 1. Korban (identitas) 2. Korban mengalami luka memar pada lengan kiri atas dan luka lecet pada lengan kiri bawah yang telah dilakukan rawat luka, juga luka robek pada tungkai kiri bawah yang telah dilakukan penjahitan, juga patah tulang tertutup pada tulang kering kanan setinggi sepertiga atas dari tungkai bawah yang telah dilakukan operasi pemasangan plat. 3. Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. 4. Setelah penderita dirawat selama sepuluh hari, penderita meninggal dunia. 5. Untuk mengetahui sebab kematian, perlu dilakukan otopsi, untuk hal tersebut penyidik dapat mengajukan SPVR jenazah.
C. DIRAWAT BELUM SEMBUH PULANG PAKSA, C. DIRAWAT BELUM SEMBUH PULANG PAKSA, PINDAH DOKTER, PINDAH RUMAH SAKIT Kesimpulan: 1. Korban (identitas) 2. Korban mengalami luka memar pada lengan kiri atas dan luka lecet pada lengan kiri bawah yang telah dilakukan rawat luka, juga luka robek pada tungkai kiri bawah yang telah dilakukan penjahitan, juga patah tulang tertutup pada tulang kering kanan setinggi sepertiga atas dari tungkai bawah yang telah dilakukan operasi pemasangan plat. 3. Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. 4. Setelah penderita dirawat selama delapan hari, penderita melarikan diri/ pulang paksa. 5. Penderita dinyatakan belum sembuh. 6. Kualifikasi luka belum dapat ditemukan.
SEMBUH TETAPI CACAT (TERMASUK LUKA BERAT) Kesimpulan: 1 SEMBUH TETAPI CACAT (TERMASUK LUKA BERAT) Kesimpulan: 1. Korban (identitas) 2. Korban mengalami luka terbuka pada lengan kanan atas sampai melewati siku tengah lengan bawah, pergelangan tangan sampai ke jempol, patah tulang jari ketiga ruas pertama dan jari ke empat di ruas kedua dan kulit jari mengelupas. 3. Telah dilakukan rawat luka dan amputasi lengan kanan pasien setinggi pangkal lengan atas. 4. Pasien dirawat di Rumah Sakit selama tujuh hari. 5. Penderita dinyatakan belum sembuh. 6. Kualifikasi luka termasuk luka berat karena pasien menjadi cacat. Meninggal tidak termasuk luka berat
Kualifikasi Luka Kualifikasi luka ini adalah semata-mata pengertian ilmu kedokteran forensik, yang hanya dapat dipahami setelah mempelajari KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan suatu perbuatan yang menimbukan luka pada seorang dapat dilakukan dengan sengaja atau yang tidak sengaja. Istilah hukum untuk sengaja melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan luka pada seseorang adalah penganiayaan.
Menurut KUHP ada yang beberapa gradasi untuk penganiayaan, yaitu: Penganiayaan ringan KUHP pasal 352 Penganiayaan KUHP pasal 351 Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Penganiayaan yang mengakibatkan mati Penganiayaan berat KUHP pasal 354 Penganiayaan berat yang mengakibatkan mati
Gradasi yang lebih berat adalah bila perbuatan tersebut dilakukan dengan rencana: Penganiayaan dengan rencana KUHP pasal 353 Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan mati Penganiayaan berat dengan rencana KUHP pasal 353 Penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan mati
Pembagian Jenis Luka Luka derajat pertama (luka golongan C), pada KUHP pasal 352 yaitu:”Luka yang tidak berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian” (penganiayaan ringan) Luka derajat kedua (luka golongan B), pada KUHP pasal 351 ayat 1 yaitu: “Luka yang berakibat penyakit atau halangan untuk sementara waktu” (penganiayaan) Luka derajat ketiga (luka golongan A), pada pasal 351 (2), 353 (2), 354 (1), dan 90 KUHP, yaitu: “Luka yang menyebabkan rintangan/ halangan menjalankan jabatan, pekerjaan atau pencarian” (penganiayaan yang menimbulkan luka berat- Zwaar Lichamelijk Letsel)
Luka yang termasuk pengertian hukum luka berat menurut pasal 90 KUHP ialah: Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh sama sekali atau mendatangkan bahaya maut Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan, pekerjaan, atau mata pencaharian Kehilangan salah satu panca indera Mendapat cacat besar atau kudung Lumpuh Gangguan daya berpikir lebih dari 4 minggu Gugur atau matinya buah kandungan seseorang perempuan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan dalam kualifikasi luka Keadaan luka pada tubuh korban, apakah : Luka itu sudah sembuh. Luka itu belum sembuh, namun korban tidak perlu dirawat lebih lanjut di rumah sakit. Korban perlu diobservasi di rumah sakit sebelum dapat dipastikan kualifikasi lukanya, sebagai contoh korban dengan cedera kepala. Pekerjaan korban, apakah : Korban mempunyai tugas jabatan sebagai pegawai negeri . Korban mempunyai pekerjaan pencaharian sebagai karyawan. Korban tidak mempunyai pekerjaan seperti ibu rumah tangga.