Standart Format Konten PPID Surabaya, 22 November 2016 Dinas Kominfo Prov. Jawa Timur PPID Agus Dm
UU KIP Pasal 7, Kewajiban Badan Publik : Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
…. lanjutan 3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. ….. di Pasal 7 ayat 6 Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronika (online) dan non elektronika.
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA (pasal 9) DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA (pasal 10) TERSEDIA SETIAP SAAT (pasal 11) INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (pasal 17) ALASAN JANGKA WAKTU
Standart minimal konten PPID Contoh Link PPID Provinsi Jatim http://jatimprov.go.id/ppid/
Lampiran Inpres 7 Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015) halaman 19 : Instruksi Presiden RI No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 Lampiran Inpres 7 Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015) halaman 19 :
Usulan Mekanisme/Persyaratan Pemohon Informasi (PI) yang berbadan hukum atau perorangan : Melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (lampiran pergub no 55 tahun 2011 point mekanisme permohonan dan pelayanan informasi publik Permohonan informasi untuk tujuan : Pengkajian, Penelitian, Pengawasan, Kontrol Sosial, analisa, skripsi/tesis, pengumpulan data, investigasi diminta untuk melampirkan proposal /Term Of Reference (TOR) yang meliputi : 1. Metode kegiatan sesuai tujuan permohonan informasi 2. Lokasi/obyek, jadual pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan permohonan informasi
…. lanjutan 3. Alokasi anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan permohonan informasi 4. SDM yang terlibat dalam kegiatan sesuai dengan tujuan permohonan informasi 5. Kesanggupan untuk memberikan hasil kegiatan sesuaia dengan tujuan permohonan informasi, sebagai input atau masukan bagi Badan Publik sebagai penyedia informasi.