Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO Staf Pengajar PKN, SMAN 34 Jakarta
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Hukum internasional bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL Mochtar Kusumaatmadja Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara: Negara dan negara Negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. J.G. Starke Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebahagian besar terdiri dari asas-asas dan ditaati dalam hubungan antar negara. Hugo de Groot Hukum Internasional adalah hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang meyatukan diri di dalamnya.
PENGGOLONGAN HUKUM INTERNASIONAL Hukum Tertulis Berdasarkan konferensi Wina tahun 1969 tentang naskah hukum perjanjian, dinyatakan bahwa ruang lingkup hukum internasional hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara. Konferensi Wina menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law of Treaties. Dalam konferensi ini hanya berlaku Perjanjian Internasional tertulis. Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum. Contoh: Pada tahun 1990, Pemerintah RI dan Australia telah menandatangani suatu traktat tertulis tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di Celah Timor yang dikenal dengan “Perjanjian Celah Timor”. Hukum Tidak Tertulis Dalam Hukum Internasional, masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum tidak tertulis). Konferensi Wina ini membatasi ruang lingkupnya hanya untuk perjanjian antar negara. Dalam pasal 3 Konferensi Wina di samping perjanjian tertulis juga berlaku perjanjian dalam bentuk tidak tertulis. Contoh tahun 1973, Prancis mengadakan percobaan nuklir di Atol Aruboa
ASAS HUKUM INTERNASIONAL Asas Teritorial Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) Asas Kebangsaan Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstra teritorial. Artinya hukum di negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing. Asas Kepentingan Umum Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan dengan kepen-tingan umum
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL Negara Negara adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau sesuai dengan istilah lain dari hukum internasional (hukum antar negara). Tahta Suci Tahta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta Suci mewakili perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara. Palang Merah Internasional Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian dan Konvensi Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang. Organisasi Internasional Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, organisasi internasional seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa Orang Perseorangan Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Ingris dan Prancis, telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa Para pemberontak dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional yang memiliki beberapa alasan, misalnya mereka memiliki hak yang sama untuk: Menentukan nasibnya sendiri. Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri. Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya.
PORTOPOLIO Buatlah Deskripsi Analisis tentang Proses Ratifikasi Hukum Internasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan RI !
SENGKETA INTERNASIONAL Pada hakikatnya sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antar negara, berupa masalah wilayah, warga-negara, hak asasi manusia, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah terorisme. Dalam mengatasi sengketa antar bangsa, hukum internasional mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum dan hankam.
FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA INTERNASIONAL Hak atas suatu wilayah teritorial. Conyoh, Kasus kepulauan Sipadan–Ligitan, Kasus sengketa antara Taiwan-Hongkong dengan RRC. Dan Kasus Klasik Arab - Israel Sengketa internasional yang disebabkan pengembangan senjata nuklir atau senjata biologi. Contoh, Sengketa Iran–Amerika, Karea Utara-Amerika. Konflik internasional yang disebabkan terorisme. Contoh: Kasus Amerika–Afganistan, kasus ini diawali peristiwa 11 November atau peristiwa serangan terhadap gedung World Trade Center (WTC) dan gedung Pentagon di Amerika. Konflik internasional yang disebabkan ketidakpuasan terhadap rezim yang berkuasa. Contoh: Kasus kelompok minoritas Moro di Philipina yang belakangan mengundang simpati masyarakat muslim internasional. Secara umum sengketa internasional tidak terlepas dari hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL Berupaya agar hubungan antar negara terjalin lewat ikatan persahabatan dan tidak mengharapkan adanya sengketa Hukum internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya Hukum internasional memberikan pilihan yang bebas kepada para pihak tentang cara, prosedur atau upaya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketanya Hukum internasional semata-mata menganjurkan cara penyelesaian secara damai; apakah sengketa itu sifatnya antar negara atau negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Hukum internasional tidak menganjurkan cara kekerasan atau peperangan
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI Prinsip Itikad Baik Prinsip Itikad Baik (good faith) adalah prinsip paling fundamental dan paling sentral dalam menyelesaikan sengketa internasional. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan Prinsip ini melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan). Prinsif Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa Prinsif ini memberikan Kebebasan bagi para pihak yang bersengketa untuk memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choise of means). Prinsif Kebebasan Memilih Hukum Yang Akan Diterapkan Terhadap Pokok Sengketa Prinsif Kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum, termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono), yaitu adalah sumber bagi pengadilan untuk memutus sengketa berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan atau kelayakan.
Prinsip Kesepakatan Para Pihak Yang Bersengketa Prinsip ini menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa dan prinsip Kebebasan Memilih Hukum Yang Akan Diterapkan Terhadap Pokok Sengketa. Prinsip ini akan bisa direalisasikan manakala ada kesepakatan dari pihak yang bersengketa. Prinsip Exhaustion of Lokal Remedies Menurut prinsip ini sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted). Prinsip Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas Wilayah Negara Prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus mentaati dan melaksanakan kewajiban internasinal dalam hubungan antar negara berdasarkan prinsip integritas wilayah negara.
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI Negosiasi Adalah cara penyelesaian sengketa yang paling mendasar dan paling tua digunakan, yaitu melalui perundingan dan kesepakatan kedua belah pihak. Alasan utama negosiasi adalah para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan kesepakatan atau konsensus para pihak yang bersengketa. Pencarian Fakta Suatu sengketa kadangkala mempersoalkan konflik para pihak mengenai suatu fakta. campur tangan pihak lain dirasakan perlu untuk menyelidiki kedudukan fakta yang sebenarnya. Biasanya para pihak meminta pihak ketiga yang sifatnya kurang formal. Penggunaan pencarian fakta dilakukan manakala negosiasi gagal. Jasa-jasa Baik Adalah cara penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga. Fungsi utama jasa baik adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi. Mediasi Adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator). Mediator dapat berupa negara, organisasi internasional atau individu (politikus, ilmuwan, ahli hukum dan sebagainya). Mediator dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
Pengadilan Internasional Konsiliasi Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi ini disebut dengan Komisi Konsiliasi. Komisi ini berfungsi menetapkan persyaratan penyelesaian yang diterima para pihak, namun putusannya tidak mengikat para pihak yang bersengketa. Arbitrase Adalah penyelesaian sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral yang mengeluarkan putusan bersifat final dan mengikat (binding). Badan Arbitrase dewasa ini semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa internasional. Pengadilan Internasional Pengadilan Internasional biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada seperti tersebut diatas ternyata tidak berhasil. Pengadilan Internasional terbagi dalam dua katagori, yaitu Pengadilan Permanen dan Pengadilan Khusus (Ad hoc). Contoh Pengadilan Permanen adalah Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Sedangkan contoh Pengadilan Ad hoc adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk dalam menyelesaikan masalah ekonomi internasional.
PORTOPOLIO Buatlah Deskripsi Analisis tentang Peran Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional ! Analisis ditinjau dari : 1. Fungsi Mahkamah Internasional 2. Wewenang Mahkamah Internasional 3. Prosedur Penyelesaian sengketa 4. Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional