KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Advertisements

PT (PERSEROAN TERBATAS)
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Menentukan Objek Pajak BPHTB
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS.
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
Segi Hukum Kartu Kredit
PERSEROAN TERBATAS 1.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
SUBYEK HUKUM M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
KULIAH VI KETERTIBAN UMUM
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
KULIAH ASAS-ASAS HUKUM BENDA DALAM HPI
Universitas Esa Unggul
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Assalamualaikum Wr. Wb
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Pajak Penghasilan.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
Hukum Pribadi.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI Devica Rully, SH., MH., LLM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2017

Istilah: Rechtspersoon, Zedelijke Lichaam, Persona Moralis, Legal Persons, Pribadi Hukum.

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

E. Utrecht, Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia.

Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu: Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara; Yang diakui oleh kekuasaan; Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.

Badan hukum terbagi menjadi dua Badan hukum public, didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umumnya. Badan hukum privat, didirikan oleh berdasarkan hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi didalam badan hukum tersebut

Badan Hukum Publik: Negara Republik Indonesia  yang menjadi dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 danPancasila yang menjalankan kekuasaan diberikan tugas kepada Presiden dan para menteri. Pemda Tk. I, II / Pemprov & Pemkot / Pemkab Bank Indonesia Perusahaan Negara Perusahaan Daerah

Badan hukum privat: Perseroan Terbatas (“PT”) Yayasan Koperasi

Perbedaan : Dilihat dari cara didirikannya, Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Dilihat dari kekuasaanya, badan hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut.

3. Asas-asas untuk penetuan status Badan Hukum Asas Kewarganegaraan/domicile pemegang saham, berdasarkan mayoritas pemegang saham lex patriae atau lex domicili. Sudah ketinggalan zaman.

2. Asas Centre of Administration/Business, berdasarkan kaidah hukum pusat kegiatan administrasi badan hukum tersebut. Diterima di Eropa Kontinental.

3. Asas Place of Incorporation, berdasarkan tempat badan hukum didirikan. Diterima di Indonesia.

4. Asas Centre of Exploitation 4. Asas Centre of Exploitation. Berdasarkan tempat perusahaan melakukan operasional, exploitasi, atau kegiatan produksi.

Indonesia menganut teori inkorporasi digabung dengan teori central Office secara kumulatif, kesimpulan ini didasarkan pada: Pasal 3 (1) UU Penanaman Modal Asing (UU No.1 Tahun 1967 LN No. 1/1967) Pasal 30 GBU UU Pokok Agraria Undang-Undang 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 Pasal 5 (1) UU PT (UU No. 40 Tahun 2007)

Status Personal Badan Hukum berguna untuk: Menentukan ada tidaknya badan hukum Menentukan kemampuan untuk bertindak dalam hukum Menentukan hukum yang mengatur organisasi intern dan hubungan- hubungan hukum dengan pihak ketiga Menentukan cara-cara perubahan Anggaran dasar serta berhentinya badan hukum Menentukan hak-hak dan kewenangan dari sejak ’lahir’ (diciptakan/berdiri) hingga ’meninggal’ (berhentinya sebagai badan hukum setelah dilikuidasi)

Prinsip yang dipakai dalam menentukan status personal suatu badan hukum Teori Inkorporasi; Teori Statutair; Teori Manajemen Efektif; dan Remote Control Theory

Teori Korporasi Tempat Kedudukan Badan Hukum adalah di mana badan hukum tsb didirikan.

Teori Statutair; Berdasarkan AD/ART dari badan hukum

Teori Manajemen Efektif; Di negara tempat manajemen efektif badan hukum bersangkutan dijalankan.

Remote Control Theory Menurut teori ini, meski suatu badan hukum didirikan dan/atau dijalankan dari Negara X, tetapi bilamana kata final untuk Operasionalnya diputuskan dari Negara Y, maka hukum dan tempat kedudukan dari badan hukum tersebut adalah Negara Y

Terima Kasih