Kebijakan Fiskal kebijakan pemerintah dalam mengatur keuangan Negara baik melalui bidang Budgeting maupun bidang perpajakan dengan maksud untuk mempengaruhi, menstabilkan dan memajukan perekonomian nasional.
Kebijakan Fiscal dapat dibedakan 4 macam pembiayaan fungsional (functional finance) pengelolaan budget (the manage budget approach) stabilisasi budget otomatis balance budget approach
PAJAK…..?
Merupakan iuran wajib yang dipaksakan kepada wajib pajak. Hanya pemerintah yang berhak menarik pajak. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Tidak ada imbalan langsung. Ditetapkan berdasarkan UU.
Asas Pemungutan Pajak Menurut adam smith, asas pajak adalah Asas keadilan (ability to pay) Asas kepastian Asas kesempatan (convenience) Asas ekonomi
Lanjutkan… Menurut W.J.Lagen Asas kesamaan Asas daya pikul Asas manfaat Asas kesejahteraan Asas beban sekecil-kecilnya Asas istimewa Asas pelaksanaan
Lanjutan… Menurut Adolf Wagner Asas politik finansial Asas ekonomis Asas keadilan Asas administrasi Asas yuridis
Pengelompokan Jenis Pajak Menurut golongannya pajak dibedakan menjadi 2 macam pajak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar wajib pajak sendiri dan tidakbisa dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: pajak penghasilan (PPh) pajak tidaklangsung, pajak yang dibebankan kepada orang lain. Contoh: pajakpertambahan nilai (PPN).
Menurut sifatnya pajak dibedakan pajak subyektif, pajak yang dibebankan menurut kondisi wajib pajak.contoh pajak penghasilan (PPh) pajak obyektif, pajak yang berpangkal pada obyek pajak tanpamemperhatikan kondisi wajib pajak. Contoh: PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.
Menurut lembaga pemungutnya pajak pusat, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untukmembiayai rumah tangga Negara. Contoh: PPh, PPN, PPn BM, PBB, bea materi pajak daerah, pajak yang dipungut pemerintah daerah untukmembiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah tingkat I, meliputi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pajak daerah tingkat II, meliputi pajak penerangan jalan dll.
Fungsi Pajak fungsi budgeter, pajak sebagai sumber dana vital dalam pembiayaan pengeluaran Negara. Fungsi mengatur, pajak bisa untuk mengatur dan mempengaruhi kondisi ekonomi pada umumnya. Fungsi redistribusi, pajak bisa menciptakan pemerataan dan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan pendapatan dengan cara menetapkan tarif pajak progresif. Fungsi stabilisasi, pajak bisa untuk menstabilkan harga dan peningkatan kesempatan kerja.
Sistem Pemungutan Pajak official assesment system, sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan pada fiscus untukmenentukan besarnya pajak terutang. Self assesment system, suatu pemungutan pajak yang wewenang dalam menentukan pajak terutang pada dalam diri wajib pajak itu sendiri. Semi self assessment system, sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada fiscus dan fiscus bersama-sama menentukan pajak terutang With holding system, sistem pemungutan pajak dalam penentuan terutang ada pada pihak ketiga.
Undang-Undang Perpajakan UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan UU No. 17 tahun 2000 tentang tentang pajak penghasilan (PPh) UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPn BM) UU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa UU No. 20 tahun 2000 tentang bea materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal dikenakan bea materai.
Tariff Pajak Tarif progresif, adalah tarif pajak yang semakin tinggi dengan meningkatkan dasar pengenaan pajak. Tarif proporsional, hanya terdapat satu persentase tarif dan tidak berubah berapapun dasar pengenaan pajak. Tarif tetap, tarif pajak dalam nilai rupiah serta tidak berubah-ubah berapapun dasar pengenaan pajak. Tarif degresif, adalah tarif pajak yang semakin menurun, namun nilai rupiah semakin tinggi. Semakin besar penghasilan maka semakin rendah persentase tarif pajak.
Contoh Penghasilan (juta) Progresif Proporsional Degresif Tetap % Nilai rupiah 20 30 40 50 60 5 6 7 8 9 1.000.000 1.800.000 2.800.000 4.000.000 5.400.000 2.400.000 3.000.000 2.500.000
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lainnya Perbedaan dari segi Pajak Pungutan resmi lainnya dasar pemungutannya Menurut undang-undang Peraturan pemerintah, menteri, kepala daerah Imbal jasa Tidak langsung diterima secara langsung Cara penghitungan Wajib pajak Aparatur pemerintah Jatuh tempo pembayarannya Sesuai dengan tahun fiskal Sesuai dengan pemakaian Sifat pemungutannya dipaksa Sesuai dengan kebijakan Sanksi hukum didasarkan pada UU Sesuai dengan kebijakan pemerintah
Pajak Penghasilan (PPh) UU. 17 tahun 2000, dimana obyek pajak terdiri dari; gaji, upah, tunjangan, honorarium dan komisi bonus,uang pensiun, hadiah dan bunga bank royalti, laba usaha dan uang sewa sedangkan subyek pajak penghasilan adalah orang pribadi warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak. badan badan usaha tetap
Lanjutan… penghasilan berupa hibah dan sumbangan warisan yang tidak termasuk obyek pajak penghasilan adalah; penghasilan berupa hibah dan sumbangan warisan imbalan dalam bentuk natura pembayaran dari klaim asuransi iuran dana pensiun yang disahkan pendiriannya oleh menteri keuangan bagian laba yang diterima anggota yang modalnya tidak terbagi dalam saham bunga obligasi yang diperoleh perusahaan dana reksa yang tidak termasuk subyek pajak penghasilan; badan perwakilan Negara asing pejabat konsulat/pejabat Negara asing badan organisasi internasional yang tidak menjalankan usaha untukmemperoleh penghasilan pejabat perwakilan organisasi internasional dengan ketentuan bukan warga Negara Indonesia dan tidak mempunyai penghasilan lain di Indonesia.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan UU No. 17 tahun 2000 pasal 17, tariff pajak penghasilan sebagai berikut; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri No Penghasilan kena pajak Tarif pajak 1 Sampai Rp25.000.000 5% 2 Rp25.000.000 – Rp50.000.000 10% 3 Rp50.000.000 – Rp100.000.000 15% 4 Rp100.000.000 – Rp250.000.000 25% 5 > Rp250.000.000 35%
Penghasilan kena pajak Lanjutan… Wajib pajak badan usaha dalam negeri dan bentuk usaha tetap No Penghasilan kena pajak Tarif pajak 1 Sampai dengan Rp50.000.000 10% 2 Rp50.000.000 – Rp100.000.000 15% 3 > Rp100.000.000 30%
dana pensiun dan tunjangan hari tua Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam penghitungan pajak Penghasilan Adalah: hitunglah penghasilan bruto/kotor 1 tahun (penghasilan bruto 1 bulan x 12 bulan) untuk menentukan penghasilan neto 1 bulan maka penghasilan bruto dikurangi: biaya jabatan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp1.296.000 setahun atau Rp108.000 per bulan dana pensiun dan tunjangan hari tua
untuk menentukan penghasilan kena pajak, maka penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adapun besarnya PTKP sebagai berikut: Wajib pajak pribadi = Rp2.880.000/tahun Tambahan wajib pajak kawin = Rp1.440.000/tahun Tambahan penghasilan istri yang ditabung bersama suami Tambahan untuk setiap anggota sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan maksimal 3 orang untuk se3tiap keluarga
Contoh soal: Mr. “X’, seorang pegawai bank swasta dengan penghasilan 1 bulan Rp6.500.000,00, dia menikah dan mempunyai 2 anak. Hitung pajak perbulan dan gaji bersih yang diterima? Jawab: Penghasilan bruto 1 tahun= 12 x Rp6.500.000 = Rp78.000.000 Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib pajak = Rp2.880.000 Istri wajib pajak = Rp1.440.000 2 orang anak = Rp2.880.000 (Rp7.200.000) Penghasilan kena pajak = Rp70.800.000 Pajak yang harus di bayar: 5% x25.000.000 = 1.250.000 10% x 25.000.000 = 1.250.000 10% x 25.000.000 = 3.120.000 15% x 20.800.000 = 3.120.000 Maka jumlah PPh yang harus dibayar per tahun= Rp5.620.000 Jumlah PPh per bulan Rp468.333,333 Gaji bersih per bulan = (6.500.000 - 468.333,333) = Rp6.031.666,67
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak atas barang mewah (PPN Bm) Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas barang Mewah (PPN Bm) diatur dalam UU No. 18 tahun 2000. pajak ini merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Pajak PPN dikenakan atas: barang yang diperjual belikan didalam negeri barang impor jasa yang diperjual belikan didalam negeri barang-barang tertentu yang diekspor tarif pajak pertambahan nilai tarif pajak pertambahan nilai 10% tarif PPN atas barang ekspor barang kena pajak 0% dengan peraturan pemerintah tariff dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%
Lanjutan… dengan demikian perhitungan PPN dapat dirumuskan sebagai berikut: PPN= tarif pajak x dasar pengenaan pajak Contoh: Mrs. Ima membeli barang elektronik dengan harga Rp3.000.000, harga diatas belum termasuk PPN.hitunglah PPN yang harus dibayar Mrs Ima? Jawab PPN=10%x 3.000.000 = 300.000
Pajak Penjualan Barang Mewah/ PPn BM pajak penjualan atas barang mewah dikenakan hanya satu kali pada saat penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Tarif pajak barang mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 75%. atas ekspor barang mewah kena pajak tergolong mewah dikenakan pajak 0%
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB diatur dalam UU no. 12 tahun 1994. obyek pajak PBB adalah bumi dan bangunan subyek pajak bumi dan bangunan orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. pengecualian obyek pajak yaitu obyek pajak yang semata-mata untuk kepentingan umum, misalnya; digunakan sebagai tempat ibadah, tempat kesehatan, pendidikan,sosial dan yang bukan mencari untung. Digunakan untuk tanah kuburan, museum, hutan lindung, hutan wisata, taman nasional
Lanjutan… Digunakan untuk perwakilan badan-badan internasional . Digunakan untuk perwakilan badan-badan internasional Digunakan untuk perwakilan diplomatik/konsulat Negara lain dengan perlakuan asas timbal balik
tata cara penghitungan PBB PBB = 0.5% x NJKP atau = 0.5% x20% x (NJOP – NJOTKP) = 0.5% x 40% x (NJOP – NJOTKP) NJOP= Taksiran harga rata-rata bumi dan bangunan dari transaksi wajar/perbandingan dengan obyek sejajar
Keterangan…. NJKP= Nilai jual kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak dengan ketentuan : untuk obyek pajak yang nilainya kurang dari 1.000.000.000 dihitung dengan 20%x (NJOP-NJOTKP) untuk obyek pajak yang nilainya lebih dari 1.000.000.000 dihitung dengan 40% x (NJOP – NJOTKP)
Lanjutan… NJOTKP = Nilai jual obyek tidak kena pajak, besarnya 8.000.000 Contoh: “A” mempunyai tanah 500 m, harga jual 500.000/m. rumah 120 m, nilai jual rumah 400.000/m. maka PBB yang harus dibayar “A” adalah:
Jawab.. NJOP bumi 500 x 500.000 = 250.000.000 NJOP bangunan 120 x 400.000 = 48.000.000 Taksiran nilai jual PBB = 298.000.000 NJOTKP = (8.000.000) NJOP = 290.000.000 NJKP= 20% x 290.000.000 = 58.000.000 PBB yang harus dibayar = 0.5% x 58.000.000 = Rp290.000
HUBUNGAN KEBIJAKAN FISKAL DENGAN KEBIJAKAN MONETER DAN DESENTRALISASI Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal: Pemantapan koordinasi untuk menjaga sasaran bersama Harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal untuk mengoptimalkan pertumbuhan Mengendalikan likuiditas perekonomian dengan mengupayakan: Suku bunga yang secara riil mampu menjaga kepercayaan terhadap Rupiah Mengurangi tekanan inflasi Penyediaan insentif untuk mendukung percepatan sektor riil
Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Desentralisasi Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja sebagai stimulus pembangunan Memperbaiki pelaksanaan anggaran di daerah-daerah untuk mendukung percepatan pembangunan Percepatan persetujuan APBD Pelaporan dan penggunaan belanja APBD Peningkatan kepastian hukum dan keserasian peraturan pusat dan daerah diprioritaskan Penegakan hukum persaingan usaha Sinkronisasi UU Penanaman Modal Tahun2007 dengan berbagai peraturan daerah & Juklak UU PenanamanModal Penyusunan rancangan perubahan UU No. 5/1999 untuk membangun sistem pasar yang lebih sehat
Terima Kasih WASSALAM