Oleh : SETIJO BOESONO, S.H., M.H

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PUTUSAN PENGADILAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
ACARA BIASA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PUTUSAN PENGADILAN.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Kunjungan Pengadilan Pajak
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Alasan mengajukan gugatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Transcript presentasi:

Oleh : SETIJO BOESONO, S.H., M.H hukum acara pidana Oleh : SETIJO BOESONO, S.H., M.H

Dakwaan ( Pasal 143 KUHAP ) : (1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. (2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi : a. nama, lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka. b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. (4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. “

CONTOH SURAT DAKWAAN Jalan Raya Ir Juanda No. 1 Surabaya KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA P-29 Jalan Raya Ir Juanda No. 1 Surabaya ” UNTUK KEADILAN”   S U R A T D A K W A A N No. Reg.Perk. : PDM-...../Ep.1/01/2013 A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : Tempat lahir : Umur / tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan :    B. PENAHANAN :  Penyidik : Jaksa Penuntut Umum :

LANJUTAN CONTOH SURAT DAKWAAN..2 C. DAKWAAN : KESATU : Bahwa ia terdakwa ......yang bertindak sendiri-sendiri atau bermufakat dengan almarhum...... pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2000 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2000, bertempat di Kelurahan ......., Kecamatan....... Surabaya atau setidak tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri .........., yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain ................................................. ----------------------------------------------------------- Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 1995, korban ...... telah ditawari oleh terdakwa tanah kavling........................................................................................................... -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban.... mengalami kerugian yang ditaksir berjumlah Rp. 10.000.000,- atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------

LANJUTAN CONTOH SURAT DAKWAAN..3 ATAU : KEDUA : Bahwa ia terdakwa ...... pada waktu-waktu dan tempat-tempat seperti diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan......................................................... ------------------------------- Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 1995, korban ...... telah membeli tanah kavling yang terletak ......................................................................................... ------------------------------------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban.... mengalami kerugian yang ditaksir berjumlah Rp. 10.000.000,- atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 385 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------

LANJUTAN CONTOH SURAT DAKWAAN..4 ATAU : KETIGA : Bahwa ia terdakwa ...... pada waktu-waktu dan tempat-tempat seperti diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu dengan sengeja memiliki melawan hak sesuatu barang.......................................................... ------------------------------------------ Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 1995, korban ......telah membeli tanah kavling yang terletak ................................................................................................... ---------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban.... mengalami kerugian yang ditaksir berjumlah Rp. 10.000.000,- atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------

LANJUTAN CONTOH SURAT DAKWAAN..5 Surabaya, ............................ 2013 JAKSA PENUNTUT UMUM H.R. ADHIYAKSA, SH.,MH. Jaksa Pratama NIP : 19667788 99 1010

Eksepsi ( Pasal 156 ayat (1) KUHAP ) “ Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. ”

CONTOH EKSEPSI E K S E P S I / KEBERATAN ATAS SURAT DAKWAAN No. Reg.Perk : PDM-123/Ep.1/06/2013 PERKARA PIDANA DAFTAR NOMOR : 303 /PID.B/2013/PN.Sby. DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA UNTUK TERDAKWA : Nama lengkap : Tempat lahir : Umur / tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : Penahanan : - Penyidik : - Penuntut Umum : - Pengadilan Negeri : =========================================================================================

CONTOH EKSEPSI..2 Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayahnya kita semua pada hari ini masih diberi kesempatan bertemu khususnya dalam acara persidangan yang mulia ini. Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, di depan persidangan yang mulia ini, pada hari ............, tanggal ........................... Bahwa setelah kami pelajari, teliti dan fahami dengan saksama isi surat dakwaan tersebut ternyata secara formil dan materiil adanya hal–hal yang tidak cermat dan tidak tepat dalam uraian surat dakwaan tersebut, untuk itu kami selaku penasehat hukum terdakwa berkepentingan untuk menyampaikan keberatan- keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tersebut. Keberatan-keberatan atau eksepsi ini, harus kami sampaikan di depan persidangan yang mulia ini, agar kita semua mempunyai pandangan/gambaran yang obyektif terhadap perkara ini. Adapun keberatan-keberatan atau eksepsi tersebut kami sampaikan dengan sistimatika sebegai berikut : I. PENDAHULUAN. II. EKSEPSI ATAS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM. III. KESIMPULAN.

CONTOH EKSEPSI..3 I. PENDAHULUAN. Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Kami sampaikan terimakasih kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini, yang telah memberikan kesempatan kepada kami penasehat hukum terdakwa dalam rangka menyampaikan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan jaksa/penuntut umum. Dan juga tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada saudara jaksa /penuntut umum atas upaya dan jerih payah yang tidak mengenal lelah dalam persidangan perkara ini yang semuanya itu adalah dalam rangka untuk mencari kebenaran dalam arti sesungguhnya/kebenaran materiil dan juga untuk menegakkan keadilan. Bahwa kita semua sepakat dan bertekad untuk ikut/membantu mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Namun demikian semangat kita dalam rangka menegakkan dan mencari kebenaran tersebut harus dilakukan secara obyektif, jujur, tanpa pamrih serta tidak pandang bulu. Bahwa perkara ini adalah berawal dari adanya jual beli tanah antara saksi ........................................................................................................................................................................................................................................................................................

CONTOH EKSEPSI..4 Oleh karena itu sebenarnya konstruksi hukum tersebut adalah konstruksi hukum perdata dan telah selesai dilaksanakan .terlebih terdakwa dalam perkara ini bukan sebagai pemilik tanah akan tetapi hanya membantu menjualkan/atasnama adik kandungnya bernama ...................................... Oleh karena itu pada hakekatnya tidak ada keterkaitan/hubungan antara terdakwa dengan pembeli ........................................................................... II. EKSEPSI ATAS DAKWAAN JAKSA/PENUNTUT UMUM. Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Sesuai dengan persidangan tanggal ....................... dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum No. ........................................................................... tertanggal ........................................... yang pada pokoknya terdakwa ................................................... telah didakwa dengan dakwaan : I. Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal ......................... II. Atau Kedua Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal ........................ III. Atau Ketiga

CONTOH EKSEPSI..4 Oleh karena itu sebenarnya konstruksi hukum tersebut adalah konstruksi hukum perdata dan telah selesai dilaksanakan .terlebih terdakwa dalam perkara ini bukan sebagai pemilik tanah akan tetapi hanya membantu menjualkan/atasnama adik kandungnya bernama ...................................... Oleh karena itu pada hakekatnya tidak ada keterkaitan/hubungan antara terdakwa dengan pembeli ........................................................................... II. EKSEPSI ATAS DAKWAAN JAKSA/PENUNTUT UMUM. Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Sesuai dengan persidangan tanggal ....................... dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum No. ........................................................................... tertanggal ........................................... yang pada pokoknya terdakwa ................................................... telah didakwa dengan dakwaan : I. Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal ......................... II. Atau Kedua Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal ........................ III. Atau Ketiga

CONTOH EKSEPSI..5 Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan hak /kesempatan untuk mengajukan keberatan/eksepsi atas apa yang telah didakwakan jaksa/penuntut umum. Adapun bunyi ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut selengkapnya sebagai berikut : ”Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan ....” Dari bunyi ketentuan tersebut diatas kiranya dapat difahami, bahwa hal-hal yang dapat dijadikan alasan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan/eksepsi tersebut adalah : - pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya; - surat dakwaan tidak dapat diterima - surat dakwaan harus dibatalkan. Menurut ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, surat dakwaan harus merupakan suatu uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Kemudian dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP ditentukan, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b, batal demi hukum.

CONTOH EKSEPSI..6 Bahwa Undang-undang memang tidak memberikan uraian lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan uraian secara cermat, jelas dan lengkap. Namun demikian ketentuan lebih lanjut tentang surat dakwaan yang dianggap telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, justeru diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia, tanggal 16 Nopember 1993, Nomor : SE-004/J.A/11/1993 dan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia, tanggal 22 Nopember 1993, Nomor : B.607/E/11/1963, yang menentukan, bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Syarat formil adalah sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, yaitu surat dakwaan harus mencantumkan : nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa secara lengkap. Bahwa maksud dan tujuan dari pencantuman identitas lengkap terdakwa ini dimaksudkan agar tidak terjadi error in persona dan menyebabkan pembatalan surat dakwaan atau vernietigbaar. Memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Menurut Jaksa Agung Republik Indonesia dalam suratnya tersebut di atas, antara lain bahwa yang dimaksud dengan :

CONTOH EKSEPSI..7 Cermat adalah Penuntut Umum harus selalu teliti atau korek, dengan mendasarkan uraiannya pada ketentuan pidana terkait, tanpa adanya kekurangan atau kekeliruan, yang menyebabkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard. Jelas adalah menguraikan secara jelas fakta atau kejadian, sehingga terdakwa dengan mudah dapat memahami, dengan cara menyusun redaksi yang mempertemukan fakta-fakta perbuatan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yang meliputi gambaran tentang siapa yang melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan, kapan dan di mana dilakukan, apa akibat yang ditimbulkan dan mengapa terdakwa melakukan. Semuanya itu harus disusun secara sistematis dengan kronologi dan dengan menggunakan bahasa yang sederhana. Lengkap adalah uraian yang dapat memberikan gambaran secara bulat dan utuh tentang unsur-unsur atau elemen tindak pidana yang didakwakan, yang terlukis dalam uraian fakta kejadian, yang meliputi tindak pidana yang dilakukan dan ketentuan-ketentuan hukum yang diterapkan atau kualifikasi delik, siapa yang melakukan, dengan menyebutkan saksi dan buktinya, di mana dilakukan atau locus delictie, bilamana dilakukan atau tempus delictie, bagaimana dilakukan atau modus operandi, akibat apa yang ditimbulkan atau tinjauan victimologis, dan apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana atau motivasi.

CONTOH EKSEPSI..8 Dengan adanya syarat/ketentuan tersebut, mari kita cermati bagaimana surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan di depan persidangan. Untuk itu, dapat kita cermati dari uraian sebagai berikut : I. Ruang Lingkup Hukum Perdata. Bahwa pada hakekatnya perkara ini adalah permasalahan jual beli tanah kaveling antara saksi ........... dengan saksi......, sedangkan terdakwa hanya dipakai pinjam nama/atasnama jual-beli, yaitu : .......................................................................................................................................................................................................................... Bahwa dari uraian tersebut diatas telah terbukti bahwa hubungan hukum adalah hubungan hukum jual-beli yang murni bersifat keperdataan. Terlebih dalam jual beli tersebut telah dibayar lunas dan sudah ada penyerahan. Sehingga jual beli tanah kaveling tersebut sudah selesai. Bahwa andaikata pihak pembeli/saksi ............... merasa dirugikan/keberatan terhadap jual beli tanah kaveling tersebut maka pembeli dapat memintakan pembatalan jual beli kepada penjual, yaitu jual-beli dianggap cacat karena syarat sahnya perjanjian (1320 KUHPerdata) tidak terpenuhi yaitu syarat adanya kausa yang halal. Atau pembeli/saksi ................tersebut dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi (pasal 1365 KUHPerdata) kepada mereka yang secara nyata telah menguasai tanah kavling.

CONTOH EKSEPSI..9 Sehingga oleh karenanya bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana akan tetapi lebih tepat sebagai hubungan hukum perdata. Untuk itu terdakwa harus dilepaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum serta surat dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. II. Surat Dakwaan tidak lengkap. 1. Tentang Waktu Kejadian atau Tempus Delictie : Bahwa memperhatikan serta mencermati uraian surat dakwaan Kesatu jaksa/Penuntut Umum tentang waktu kejadian atau tempus delicti, yang pada pokoknya menyatakan ”................................................................................................................................................................................................................. Bahwa uraian dakwaan tersebut terbukti tidak cermat dan tidak jelas, karena di satu sisi uraian tentang waktu kejadian/tempus delicti tersebut terjadi pada tahun 2000 sedangkan disis lain telah diuraikan bahwa tempus delictinya terjadi pada tahun 1995. oleh karena itu uraian surat dakwaan tersebut menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

CONTOH EKSEPSI..9 Sehingga oleh karenanya bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana akan tetapi lebih tepat sebagai hubungan hukum perdata. Untuk itu terdakwa harus dilepaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum serta surat dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. II. Surat Dakwaan tidak lengkap. 1. Tentang Waktu Kejadian atau Tempus Delictie : Bahwa memperhatikan serta mencermati uraian surat dakwaan Kesatu jaksa/Penuntut Umum tentang waktu kejadian atau tempus delicti, yang pada pokoknya menyatakan ”................................................................................................................................................................................................................. Bahwa uraian dakwaan tersebut terbukti tidak cermat dan tidak jelas, karena di satu sisi uraian tentang waktu kejadian/tempus delicti tersebut terjadi pada tahun 2000 sedangkan disis lain telah diuraikan bahwa tempus delictinya terjadi pada tahun 1995. oleh karena itu uraian surat dakwaan tersebut menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

CONTOH EKSEPSI..10 2. Tentang Uraian Peran Terdakwa Dalam Surat Dakwaan tidak jelas: Mencermati uraian surat dakwaan penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa ia Terdakwa ............................................................................................................................................ untuk itu dakwaan yang demikian menjadi tidak cermat dan tidak benar sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. 3. Tentang Bagaimana Dilakukan atau Modus Operandi. Bahwa mencermati uraian surat dakwaan penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa ”................................................................................................................................................................................................................. Bahwa uraian surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum tersebut adalah tidak cermat, tidak jelas/kabur. Sebab terbukti dalam uraian dakwaan tersebut tidak dapat menggambarkan secara utuh tentang bagaimana cara-cara perbuatan terdakwa dalam menawarkan tanah kavling. Sehingga dengan demikian uraian dakwaan tersebut menjadi tidak cermat dan tidak jelas (obscuur libel).

CONTOH EKSEPSI..11 4. Tentang Tujuan dan atau Hal-hal yang Mendorong Dilakukannya Tindak Pidana atau Motivasi : Bahwa setelah kami mempelajari dan mencermati dengan saksama akan uraian surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum, maka kami tidak menemukan sedikitpun tentang uraian alasan yang hendak dicapai oleh Terdakwa dalam melakukan perbuatan seperti yang didakwakan itu. ............................................................................................................................................ Bahwa motivasi dalam melakukan suatu tindak pidana adalah sangat berpengaruh terhadap pasal - pasal dakwaan, utamanya di dalam menentukan kualifikasi delik. Oleh karena itu, mengungkapkan motiv perbuatan pidana adalah sangat penting dalam proses pembuatan surat dakwaan, pada khususnya, dan penegakan hukum serta keadilan pada umumnya. Sehingga apabila dalam perkara ini Penuntut Umum ternyata tidak dapat mengungkapkan secara cermat, jelas, lengkap, bulat dan utuh tentang motivasi atau hal ihkwal perbuatan Terdakwa di dalam melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, maka secara yuridis, surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

CONTOH EKSEPSI..12 5. Tentang Uraian Dakwaan Kesatu Atas Rumusan Delik Pasal …… KUHP tidak jelas. Bahwa tentang uraian rumusan delik dakwaan penuntut umum kesatu pasal 378 KUHPidana yang uraiannya adalah : …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Bahwa dengan demikian uraian dakwaan tersebut menjadi tidak jelas dan tidak tepat, maka uraiandakwaan yang tidak jelas tersebut akan mennyulitkan terdakwa dalam menggunakan haknya membela diri.oleh karena itu dakwaan yang demikian tersebut harus dinyatakan batal. 6. Tentang Uraian Dakwaan Kedua pasal ….. ke-1 KUHP tidak lengkap /tidak jelas. Uraian dakwaan kedua penuntut umum yang antara lain menyatakan :“.................................................................... Bahwa uraian dakwaan tersebut diatas terbukti tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak pernah diuraikan secara lengkap dan utuh tentang bahwa saksi korban Tatin Nuryati telah membeli tanah kaveling dari mana ?. apakah dari saksi Indrawan, dari saksi ……….. ataukah dari terdakwa ……………. Sehingga terbukti rumusan tersebut menjadi terputus tidak lengkap, tidak jelas dan kabur.

CONTOH EKSEPSI..13 Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas terbukti bahwa dakwaan yang telah disusun oleh jaksa/penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huru b KUHAP. Selanjutnya sesuai dengan pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah batal demi hukum. III. KESIMPULAN Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Berdasarkan uraian keberatan–keberatan /eksepsi terdakwa tersebut diatas kiranya dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : Bahwa dalam perkara ini terdapat hubungan jual-beli antara terdakwa sebagai atasnama penjual dengan pihak pembeli/saksi ................ Andaikata pembeli/saksi .................. merasa keberatan /dirugikan terhadap jual beli tanah kaveling tersebut maka pembeli dapat dimintakan pembatalan jual beli, atau dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi (pasal 1365 KUHPerdata) kepada mereka yang secara nyata telah menguasai tanah kaveling dimaksud. Dengan demikian dalam perkara ini adalah masuk dalam ruang lingkup hukum perdata, sehingga surat dakwaan harus ditolak.

CONTOH EKSEPSI..14 Bahwa selain itu dakwaan yang telah disusun oleh jaksa/penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huru b KUHAP, yaitu uraian dakwaan dibuat tidak secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sehingga surat adalah batal demi hukum.   Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami selaku penasihat hukum terdakwa, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menjatuhkan putusan sela atas keberatan/eksepsi yang kami sampaikan dengan putusan sebagai berikut : - Menyatakan menerima keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa ............................................ - Menyatakan perkara ini masuk ruang lingkup hukum perdata oleh karena itu surat dakwaan penuntut umum harus ditolak; - Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas atau kabur oleh karena tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga surat dakwaan menjadi batal demi hukum. - Menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

CONTOH EKSEPSI..15 Demikian, keberatan/eksepsi dari kami kurang dan lebihnya, serta bilamana ada uraian kata kurang berkenan, kami sampaikan mohon maaf yang setulus-tulusnya. Dengan penuh harapan, apa yang telah kami sampaikan dalam keberatan/eksepsi ini benar-benar dapat menjadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Surabaya, ......... ..................... Hormat Kami Penasihat Hukum Terdakwa 1. ………………………………… . 2. …………………………………

Tanggapan Eksepsi ( Pasal 136 HIR ) “ Eksepsi (penangkisan) yang sekiranya hendak dikemukakan oleh orang yang digugat, kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.”

CONTOH TANGGAPAN EKSEPSI KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jalan Raya Ir Juanda No. 1 Surabaya ” UNTUK KEADILAN”   TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS EKSEPSI/KEBERATAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA No. Reg. Perkara : PDM – 1039 / EP.1 / 06 / 2013 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah memperhatikan hasil pemeriksaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa : Nama lengkap : Tempat lahir : Umur / tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : Penahanan :

CONTOH TANGGAPAN EKSEPSI..2 Yang terhormat Majelis Hakim, Yang saya hormati Sdr. Penasehat Hukum Terdakwa. Kami ucapkan terimakasih pada majelis hakim yang telah memeberikan kesempatan pada kami selaku jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapat atas keberatan/eksepsi Sdr. Penasehat Hukum terdakwa. Setelah membaca dengan seksama keberatan (ekspsi) dari Penasehat Hukum terdakwa yang menyebutkan alasan-alasan atas eksepsi dengan sitematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN II. EKSEPSI ATAS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM III. KESIMPULAN. Bahwa atas keberatan Penasehat Hukum terdakwa tersebut diatas, kami jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, tidak akan menanggapi karena hal-hal yang dikemukakan Penasehat Hukum terdakwa telah masuk dalam materi pokok persidangan yang akan kami buktikan. 1. Bahwa eksepsi (keberatan) pada pokoknya mengatur mengenai : a. Eksepsi mengenai kewenangan pengadilan. b. Eksepsi dakwaan batal demi hukum. 2. Bahwa tentang ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP menurut pendapat kami pasal tersebut telah sesuai dengan kewenagnan pengadilan yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.

CONTOH TANGGAPAN EKSEPSI..3 Bahwa sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP berisi identitas lengkap, maka surat dakwaan penuntut umum tersebut sudah lengkap. Bahwa sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP terbukti bahwa surat dakwaan penuntut umum tersebut telah diuraikan secara cermat, jelas, lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. ...................................................................................................................... Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami selaku jaksa penuntut umum mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk : - Menolak keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa... - Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) butir a dan butir b KUHAP; - Melanjutkan pemeriksaan perkara atasnama terdakwa ..... Demikian tanggapan jaksa penuntut umum atas kkeberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa, kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan hari ini.... tanggal..... JAKSA PENUNTUT UMUM H.R. ADHIYAKSA, SH.,MH. Jaksa Pratama NIP : 19667788 99 1010

Tuntutan / Requisitoir ( Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP ) “ Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”

No. Reg. Perkara : PDM – 1039 / EP.1 / 06 / 2013 CONTOH SURAT TUNTUTAN KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA P-42 Jalan Raya Ir Juanda No. 1 Surabaya ” UNTUK KEADILAN”   SURAT TUNTUTAN No. Reg. Perkara : PDM – 1039 / EP.1 / 06 / 2013 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah memperhatikan hasil pemeriksaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa : Nama lengkap : Tempat lahir : Umur / tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : Penahanan :

CONTOH SURAT TUNTUTAN..2 Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 8 September 2009 Nomor : B-2782/O.5.10/Ep.1/09/2009 dan Penetapan hari sidang Nomor : 3330/Pid.B/2009/PN.SBY tanggal 08 September 2009 terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan telah melanggar Pasal Kesatu : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua : Pasal 385 ke-1 KUHP atau Ketiga : Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Fakta – Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut – turut ditemukan keterangan saksi – saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti sebagai berikut : Keterangan saksi – saksi : Keterangan saksi - saksi yang diberikan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. FATIN : Pada pokoknya keterangan saksi sesuai BAP tanggal 23 Juni 2008 dan BAP Tambahan tanggal 11 Oktober 2008 ; sebelum memberikan keterangan dipersidangan saksi telah disumpah menurut agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 2. HARTONO : keterangan saksi pada pokoknya sesuai BAP tanggal 09 Agustus 2008 dan BAP Tambahan tanggal 11 Oktober 2008. HARTUTIK : keterangan saksi pada pokoknya sesuai BAP tanggal 10 Juli 2008 dan BAP Tambahan tanggal 16 Oktober 2008. Dst ………………………………………………

CONTOH SURAT TUNTUTAN..3 Keterangan saksi Ad de-charge Keterangan saksi ad de-charge pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. NYOTO : Keterangan saksi dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut : 2. HERATI : Keterangan saksi dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Keterangan terdakwa H. FULAN , pada pokoknya sesuai dengan BAP tanggal 01 Desember 2008; pada pokoknya sebagai berikut : Barang bukti yang diajukan di dalam persidangan berupa : Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sampailah kami kepada pemeriksaan mengenai unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu : Dakwaan : Ketiga : Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan unsur – unsur sebagai berikut : Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankan kami mengemukakan hal – hal yang dijadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu : Hal – hal yang memberatkan : Hal – hal yang meringankan : Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini :

CONTOH SURAT TUNTUTAN..4 M E N U N T U T   Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa ………… terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan Penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum : 2. Menjatuhkan pidana pada terdakwa ……….. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3. Menyatakan barang bukti : Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal ………………… JAKSA PENUNTUT UMUM H.R. ADHIYAKSA, SH.,MH. Jaksa Pratama NIP : 19667788 99 1010

Pembelaan / Pleidoi ( Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP ) “ Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaanya yang dapat dijawab mengajukan pembelaanya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. ”

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI)  PERKARA PIDANA DAFTAR NOMOR : 303 /PID.B/2013/PN.Sby. DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA   UNTUK TERDAKWA : Nama lengkap : Tempat lahir : Umur / tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : Penahanan : - Penyidik : - Penuntut Umum : - Pengadilan Negeri :

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..2 Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha kuasa, atas rahmat dan karunianya, kita dapat melaksanakan tugas penegakan hukum, dalam persidangan yang mulia ini, secara tertib dan lancar. Selain itu, perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Majelis Hakim maupun kepada Penuntut Umum, atas upaya gigihnya di dalam mengungkap fakta-fakta hukum dalam persidangan yang mulia ini, yang semuanya itu pada hakikatnya merupakan upaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan kebenaran, agar dapat dicapai kebenaran dan keadilan materiil dalam arti yang sebenar-benarnya. Bahwa tidak terasa tahap demi tahap persidangan telah kita lalui bersama mulai dari pembacaan surat dakwaan, eksepsi, putusan sela dan juga setelah mendengarkan keterangan para saksi, baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum (a charge), saksi dari Penasehat Hukum (a de charge), serta Surat Tuntutan No. Reg.Perkara : PDM-1039/EP.1/06/2009 yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada …………………………………………….

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..3 Adapun surat tuntutan penuntut umum yang antara lain menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri …………….. yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : menyatakan terdakwa …………………………. terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh-lakukan atau turut melakukan perbuatan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal ……………………KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana pada terdakwa ………………………… dengan pidana penjara selama …………. tahun. Bahwa tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut adalah tidak adil karena tuntutan jaksa penuntut umum tersebut tidak didasarkan atas fakta persidangan, bahkan surat tuntutan tersebut terkesan sebagai suatu imajinasi jaksa penuntut umum dalam persidangan yang mulia ini. Sehubungan surat tuntutannya jaksa penuntut umum tersebut maka kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa perkenankan akan menyampaikan NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI).

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..4 Bahwa untuk lebih mendekatkan kebenaran fakta-fakta yang telah diperoleh selama berlangsungnya proses persidangan, maka dalam NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI) kami ini akan diuraikan menjadi 4 (empat) bagian, diantaranya: I. DAKWAAN PENUNTUT UMUM. II. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN. III. ANALISA YURIDIS. VI. FAKTOR LAIN YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN V. KESIMPULAN. I. DAKWAAN PENUNTUT UMUM. Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Bahwa terdakwa ……………………………..telah dihadapkan dalam persidangan ini oleh penuntut umum sebagaimana surat dakwaan No. Reg.Perk.:PDM-…………………………. tanggal …………………….. dengan dakwaan sebagai berikut : Dakwaan Kesatu : Pasal …………………. ; Atau Dakwaan Kedua : Pasal …………….…… ; Atau Dakwaan Ketiga : Pasal ……………….… ;

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..5 II. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN Majelis Hakim, yang terhormat. Dan Penuntut Umum, yang kami hormati. Selama persidangan terungkap fakta hukum yang diperoleh oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, maupun kami sendiri, selaku penasihat hukum terdakwa, melalui berbagai pertanyaan, yang sudah barang tentu, fakta tersebut sangat bermakna bagi pembuktian ada-tidaknya unsur pidana dalam kaitannya rumusan delik yang didakwakan. Namun demikian, fakta hukum tersebut telah diabaikan begitu saja oleh Penuntut Umum. Sehingga, Penuntut Umum, yang menurut terapan, mestinya berposisi obyektif, karena mewakili kepentingan umum, kurang fair dalam menyikapi fakta hukum dalam persidangan. Oleh karena itu, kami, selaku penasihat hukum terdakwa, yang senantiasa berpandangan obyektif, meskipun dalam posisi yang subyektif, hendak menyampaikan pandangan hukum. Berkaitan dengan itu, masih patut dipertanyakan dalam kasus ini “apakah terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan yang merupakan dasar tuntutan pernuntut umum dalam menuntut terdakwa ?”. Bahkan, terhadap beberapa perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum ternyata tidak lengkap, tidak cermat uraiannya, baik mengenai tempus delicti. Bahkan tidak ada bukti yang cukup kuat untuk dapat membuktikan bahwa terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..6 Adapun fakta persidangan tersebut antara lain adalah : 1. Keterangan Saksi 01. Saksi A. Memberikan keterangan didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan : … 02. Saksi B. 03. Saksi C. Saksi (meringankan/ a decharge) X Memberikan keterangan didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan : … Saksi (meringankan/a de charge) Y. 2. Keterangan Terdakwa. Bahwa terdakwa ……………………… memberikan keterangan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan : ……………………………………………………………………………………………………………………………………….

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..7 3. Barang Bukti Selama persidangan jaksa penuntut umum telah mengajukan barang bukti antara lain berupa :   Petunjuk Dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum telah menyampaikan bukti petunjuk dalam perkara ini dengan kesimpulan sebagai berikut : adanya persesuaian antara keterangan saksi–saksi yang telah sumpah didepan persidangan yang diajukan penuntut umum dan keterangan saksi a de charge yang diajukan penasehat hukum terdakwa dengan keterangan terdakwa dan barang bukti ,bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. III. ANALISA HUKUM :    Majelis Hakim yang kami hormati, Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Dan hadirin sidang yang kami hormati,

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..8 1). FAKTA PERSIDANGAN. Saatnya kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa akan menguraikan pembelaan-pembelaan kami sesuai dengan fakta yang terungkap di Persidangan. Bahwa sehubungan dengan pendapat penuntut umum dalam surat tuntutannya terhadap keterangan saksi-saksi, maupun keterangan terdakwa dan bukti surat tersebut, penasehat hukum terdakwa memberikan analisa dan tanggapan sebagai berikut : 01. Tentang Keterangan Saksi-Saksi. Bahwa penuntut umum untuk mendukung dakwaan dan tuntutannya didalam surat tuntutannya telah mengajukan saksi-saksi dalam BAP antara lain a. Keterangan Saksi Dalam BAP Bahwa keterangan saksi-saksi tersebut harus ditolak dan dikesampingkan karena saksi yang diajukan penuntut umum tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, dalam hal ini saksi-saksi tersebut tidak pernah dihadirkan dan tidak pernah diperiksa dimuka persidangan. Serta keterangan saksi-saksi dalam BAP tersebut tidak pernah dibacakan dimuka persidangan. Bahwa hal ini tidak sesuai dengan pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan : “ Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan “

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..9 Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah. Bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi di persidangan tidak ditemukan adanya fakta keterangan seorang saksipun yang dapat membuktikan adanya keterlibatan terdakwa terhadap dakwaan tindak pidana penipuan, tindak pidana stellionaat (menyangkut tanah), tindak pidana penggelapan dalam perkara ini. Bahwa saksi-saksi yang diajukan didepan persidangan oleh penuntut umum tersebut …………………………………… dalam surat tuntutannya tersebut tidak pernah disumpah atau tidak dilakukan penyumpahan. Oleh karenanya keterangan saksi yang tidak disumpah tersebut bernilai bukan merupakan alat bukti. Hal ini sebagaimana ditentukan pasal 185 ayat (7) KUHAP yang menyatakan “ Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain”.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..10 c. Keterangan Saksi Yang Tidak Konsekuen dan Tidak Konsisten. Bahwa mencermati uraian surat tuntutan penuntut umum tentang saksi yang diperiksa dimuka persidangan yaitu : Bahwa dari uraian tersebut diatas terbukti penuntut umum tidak konsekwen dan tidak konsisten dalam menilai dan menyajikan saksi didepan persidangan. Penuntut Umum telah mencoba memanipulasi dan bermain kata-kata, yaitu disatu sisi menyajikan keterangan saksi yang dibuat dalam BAP Kepolisian yang dianggap dapat membuktikan dakwaannya (padahal tidak), disisi yang lainnya penuntut umum ingin menyajikan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dimuka persidangan karena telah disumpah, padahal ternyata materi keterangan yang diberikan saksi-saksi dimuka persidangan tersebut tidak dapat mendukung atau tidak dapat membuktikan dakwaannya justeru sebaliknya keterangan saksi-saksi yang diajukan dimuka persidangan tersebut meringankan terdakwa. Bahwa pendirian penuntut umum yang demikian menunjukkan kesulitan dan keputus-asahan penuntut umum untuk membuktikan keterlibatan serta kesalahan terdakwa dalam perkara a quo.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..11 02. Tentang Alat bukti Petunjuk Bahwa dalam surat tuntutannya penuntut umum telah menggunakan alat bukti petunjuk dalam perkara ini dengan menyatakan : adanya persesuaian antara keterangan saksi–saksi yang telah sumpah didepan persidangan yang diajukan penuntut umum dan keterangan saksi a de charge yang diajukan penasehat hukum terdakwa dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Bahwa pendapat/pernyataan penuntut umum yang demikian adalah tidak cermat serta tidak berdasarkan hukum sehingga harus dikesampingkan, sebab ……………………………………………………………………………………………… Oleh karenanya alat bukti petunjuk yang disampaikan penuntut umum tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan. Hal ini mengingat pasal 188 ayat (1) KUHAP menentukan sebagai berikut : "Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya" .

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..12 2). UNSUR-UNSUR PIDANA. Majelis Hakim yang kami hormati, Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Dan hadirin sidang yang kami hormati, Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan ini oleh Penuntut Umum, karena didakwa telah melakukan tindak pidana : Dakwaan Kesatu : Pasal ……………………………………...; Atau Dakwaan Kedua : Pasal …………………………………..….; Atau Dakwaan Ketiga : Pasal ………………………………………. Selanjutnya di dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan oleh karena unsur-unsur dakwaan untuk terdakwa telah terpenuhi, maka unsur-unsur dalam dakwaan yang lain (Dakwaan Kesatu : Pasal ….KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau Dakwaan Kedua : Pasal …. Ke-1 KUHPidana) tidak perlu kami buktikan lagi.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..13 Sedangkan untuk dakwaan ketiga pasal …… KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menurut Penuntut Umum, unsur-unsurnya telah terpenuhi, sehingga meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Bahwa apabila kita cermati tentang susunan dakwaan penuntut umum tersebut adalah berbentuk alternatif. Meskipun undang-undang tidak menetapkan bentuk surat dakwaan, akan tetapi ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, Jaksa Agung Republik Indonesia telah memberikan pedoman berkaitan dengan Pembuatan Surat Dakwaan, hal ini sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia, tanggal 16 Nopember 1993, Nomor: SE-004/JA/11/1993 yang menentukan, bahwa surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap dengan memperhatikan pilihan model atau bentuk surat dakwaan, model atau bentuk dakwaan tersebut diantaranya dakwaan berbentuk alternatif yaitu beberapa dakwaan disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..14 Bentuk dakwaan ini digunakan dalam hal belum di dapat kepastian atau masih ada keraguan tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dapat dibuktikan. Pembuktian atas dakwaan alternatif dilakukan tidak secara berurutan sesuai dengan lapisan, akan tetapi langsung kepada dakwaan yang dianggap terbukti. Dan apabila dakwaan yang dipilih sudah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Misalnya dakwaan pertama atau kesatu : pencurian (pasal 362 KUHPidana) dan dakwaan kedua :penadahan (pasal 480 KUHPidana). Jika sudah dianggap terbukti dakwaan pencurian, maka dakwaan penadahan tidak perlu dibuktikan lagi. Untuk itu kami penasehat hukum sependapat dengan pendapat penuntut umum menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan yang lain (Dakwaan Kesatu : Pasal …….. KUHPidana jo. Pasal ……. ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau Dakwaan Kedua : Pasal……… Ke-1 KUHPidana) tidak terbukti dan tidak perlu dibuktikan lagi. Namun demikian Pendapat Penuntut Umum yang telah menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Ketiga : Pasal ……. KUHP Jo. Pasal …….ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah merupakan pendapat yang sangat tidak tepat dan tidak berdasar hukum. Untuk itu, pendapat Penuntut Umum yang demikian itu harus ditolak keras, karena sama sekali tidak berdasarkan fakta yang terungkap selama dalam persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..15 Majelis Hakim yang terhormat. Dan Penuntut Umum, yang kami hormati. Sebagaimana yang telah kami uraikan di atas, bahwa berdasarkan azas hukum pidana yang berlaku universal, seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa ada kesalahan atau “geen straf zonder schuld”. Namun demikian, apabila kita perhatikan uraian dakwaan, pembuktian sampai dengan adanya surat tuntutan, ternyata tidak ada upaya dari Penuntut Umum untuk membuktikan di mana letak kesalahan Terdakwa. Bahkan, kalau kita cermati, mulai dari kalimat pertama pada halaman pertama sampai dengan kata terakhir yang ditutup dengan tanda tangan, pada kesimpulan Penuntut Umum atau surat tuntutannya, tidak akan dapat kita temukan pembuktian dengan menunjuk saksi-saksi yang mendukung bahwa Terdakwa telah bersalah. Yang ada hanyalah uraian unsur-unsur rumusan delik dakwaan ketiga.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..16 Apakah, kalau Penuntut Umum menyatakan telah terpenuhi unsur-unsur rumusan delik pasal dakwaan, lantas dengan serta-merta Terdakwa dapat dikatakan telah terbukti bersalah. Apakah kata “salah” sama dengan “terbuktinya unsur-unsur pasal dakwaan” ? Untuk jelasnya dan agar kita dapat menilai secara profesional dan proporsional serta tidak apriori, mari kita cermati surat dakwaan dan fakta hukum dalam persidangan, agar didapatkan hasil yang obyektif, sebagai berikut : Pasal Dakwaan Rumusan Delik : Dakwaan Ketiga : Pasal ………………., menyatakan :  “Barangsiapa ……………………………………………………………………………………………………   Dari rumusan delik yang demikian itu, ada beberapa unsur essensial, antara lain a. ................................. , dst.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..17 Bahwa apakah fakta hukum sebagaimana yang telah terungkap selama dalam persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur essensial dari rumusan delik pasal tersebut, mari kita buktikan dengan cermat, uraiannya sebagai berikut : Unsur “barang siapa” Yang dimaksud “barang siapa” adalah subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, untuk membuktikan apakah Terdakwa merupakan pelaku tindak pidana, maka harus didukung dengan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Penuntut Umum dalam Requisitoirnya menyatakan, bahwa Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur “barang siapa” Berdasarkan fakta hukum yang demikian itu, maka unsur barang siapa tidak terpenuhi, karena terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku tindak pidana, untuk itu pendapat penuntut umum yang menyatakan “unsur barang siapa” adalah terdakwa sama sekali tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, sehingga harus dikesampingkan.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..18 Unsur “………………………………………………” ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. dst. Bahwa selanjutnya kami juga membahas dan menanggapi dakwaan penuntut umum untuk Dakwaan Kesatu : Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dan Dakwaan Kedua : Pasal 385 Ke-1 KUHPidana, yang uraiannya sebagai berikut : Dakwaan Kedua : Pasal …….. Ke-1 KUHPidana. Bahwa tindak pidana pasal ……. Ke-1 KUHPidana disebut juga sebagai tindak pidana stellionaat yaitu tindak pidana yang berkaitan dengan tanah. Adapun rumusan pasal 385 ke-1 KUHP adalah sebagai berikut : “ ……………………………………………………………………………………………………………………..“

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..19 Bahwa apabila dihubungkan dengan fakta persidangan dari rumusan pasal 385 ke-1 KUHP tersebut diatas terdapat unsur yang tidak terbukti antara lain : ………………………………………………………………………. Untuk itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Pasal 385 Ke-1 KUHPidana dimaksud. Dakwaan Kesatu : Pasal …….. KUHPidana jo. Pasal …… ayat (1) ke 1 KUHPidana. Bahwa rumusan pasal …… KUHPidana adalah sebagai berikut : “……………………………………………………………………………………………………………………………” Bahwa unsur esensial rumusan delik dakwaan Pasal …… KUHPidana yang uraiannya adalah : ………………………………………………………………………………………………… Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap ……………………………………………………………………………………………………………..………………..

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..20 Bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti bahwa unsur ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. sehingga terdakwa ……………. tersebut harus di bebaskan atau dilepaskan dari semua dakwaan dan tuntutan pasal …… KUHP tersebut. IV. FAKTOR LAIN YANG HARUS DIPERTIMBANGAN Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam perkara ini adalah : a. Dalam surat tuntutannya tersebut penuntut umum telah menyatakan tentang hal-hal yang memberatkan antara lain : ………………………………………………………….. b. Selain itu juga yang perlu di pertimbangkan adalah bahwa terdakwa yang belum tentu bersalah, terdakwa dan keluarga selama proses sudah merasakan telah mendapat hukuman psikologis dan rasa malu dari masyarakat sekitar seolah-olah terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, sehingga harus dipulihkan nama baik harkat dan martabat dalam keadaan semula……………………………………………………………………………….………………………………

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..21 III. KESIMPULAN Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas kiranya dapat disimpulkan : - Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : a. Dakwaan ketiga pasal ........................ Sehingga dalam hal ini terbukti bahwa barang/uang tidak dalam penguasaan terdakwa sebagai unsur esensial pasal 372 KUHP tersebut. Dakwaan kedua pasal ……………… - Pasal ………………………tidak tepat dan tidak dapat diterapkan dalam perkara ini mengingat dalam perkara ini terdakwanya adalah tunggal yaitu ……………………………, serta tidak ada terdakwa utama yang lain.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..22 Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami selaku penasihat hukum terdakwa, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa ...................................... tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum . - Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. - Memulihkan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam keadaan semula. Membebankan biaya perkara kepada negara.

LANJUTAN CONTOH PLEDOOI..23 Demikian, nota pembelaan dari kami kurang dan lebihnya, bilamana ada uraian kata kurang berkenan, kami sampaikan mohon maaf yang setulus-tulusnya. Dengan penuh harapan, apa yang telah kami sampaikan dalam dalam nota pembelaan kami ini benar-benar dapat menjadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Surabaya, ........................... Hormat Kami Penasihat Hukum Terdakwa ………………………………….. 2. ……………………..……………. 3. …………………………..……….

Replik Tanggapan terhadap Pleidoi/pembelaan oleh Penuntut Umum.

CONTOH REPLIK KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jalan Raya Ir Juanda No. 1 Surabaya ” UNTUK KEADILAN” REPLIK/TANGGAPAN ATAS PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA No. Reg. Perkara : PDM – 1039 / EP.1 / 06 / 2013 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah memperhatikan hasil pemeriksaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa : Nama lengkap : Tempat lahir : Umur / tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : Penahanan :

LANJUTAN CONTOH REPLIK..2 Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 8 September 2009 Nomor : B-2782/O.5.10/Ep.1/09/2009 dan Penetapan hari sidang Nomor : 3330/Pid.B/2009/PN.SBY tanggal 08 September 2009 terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan telah melanggar Pasal Kesatu : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua : Pasal 385 ke-1 KUHP atau Ketiga : Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehubungan dengan Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan pada tanggal ………… bersama ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut : 1. Bahwa kami tidak sependapat dengan pendirian Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yaitu khususnya berkaitan dengan tanggapan atas fakta persidangan tentang keterangan saksi dalam BAP. : .................................................................................................................... Bahwa keterangan saksi yang demikian adalah cukup mempunyai kekuatan hukum pembuktian. ……………………………………….…………………………

LANJUTAN CONTOH REPLIK..3 2. Bahwa kami tidak sependapat dengan pendirian Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yaitu atas fakta persidangan tentang keterangan saksi yang tidak disumpah. selama persidangan terbukti saksi-saksi dalam BAP (saksi :……………., ……….) adalah sah 3. Bahwa, kami tidak sependapat dengan pendirian Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yaitu yang menyatakan fakta tentang keterangan saksi yang tidak konsekwen dan tidak konsisten. : ……………………………………………………………………………………………………………… 4. Bahwa kami tidak sependapat dengan pendirian Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yaitu yang menyatakan tentang alat bukti petunjuk. Yang tidak sah. Sebab sudah sesuai dengan pasal 188 ayat (1) KUHAP menentukan: "Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakuknya" .

LANJUTAN CONTOH REPLIK..4 5. Bahwa, kami tidak sependapat dengan pendirian Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yaitu yang menyatakan yaitu khususnya berkaitan dengan analisa hukum unsur-unsur delik dengan menyatakan karena unsur-unsur dakwaantidak terbukti ………………………………………………… 6. Bahwa, kami tidak sependapat dengan pendirian Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yaitu yang menyatakan ”unsur barang siapa” pasal 372 KUHP tidak terbukti. Sebab .................................................................................................................... 7. Bahwa, kami tidak sependapat dengan pendirian Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yaitu yang menyatakan ”unsur …………………..” . dst. Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tetap berpendirian agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

LANJUTAN CONTOH REPLIK..5 1. Menyatakan terdakwa ………… terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan Penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum : 2. Menjatuhkan pidana pada terdakwa ……….. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3. Menyatakan barang bukti : 4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Demikian Replik/tanggapan jaksa penuntut umum atas Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan hari ini.... tanggal..... JAKSA PENUNTUT UMUM H.R. ADHIYAKSA, SH.,MH. Jaksa Pratama NIP : 19667788 99 1010

Duplik Tanggapan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum atas pledoi atau pembelaan.

CONTOH DUPLIK DUPLIK (TANGGAPAN ATAS REPLIK PENUNTUT UMUM) PERKARA PIDANA DAFTAR NOMOR : 303 /PID.B/2013/PN.Sby. DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA UNTUK TERDAKWA : Nama lengkap : Tempat lahir : Umur / tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : Penahanan : - Penyidik : - Penuntut Umum : - Pengadilan Negeri :

CONTOH DUPLIK..2 Majelis Hakim, yang terhormat. Dan, Penuntut Umum, yang kami hormati. Dengan hormat, Sehubungan surat Replik jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan tanggal………tersebut maka kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa perkenankan akan menyampaikan Duplik / Tanggapan atas Replik Penuntut Umum. Adapun dalil replik penuntut umum tersebut perlu kami tanggapi dengan uraian selengkapnya sebagai berikut : 1. Bahwa, kami tidak sependapat dan menolak dalil Replik Penuntut Umum angka 1 yaitu khususnya berkaitan dengan tanggapan atas fakta persidangan tentang keterangan saksi dalam BAP. Oleh karenanya kami tetap berpendirian sebagaimana diuraikan dalam pembelaan/pledoi kami yang pada pokoknya : ...................................................................................................................... Bahwa keterangan saksi yang demikian adalah tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian, hal ini mengingat keterangan tersebut tidak disampaikan atau tidak dinyatakan didepan persidangan.

CONTOH DUPLIK..3 Bahwa hal ini tidak sesuai dengan pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan : “ Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan “ 2. Bahwa, kami tidak sependapat dan menolak dalil Replik Penuntut Umum angka 2 yaitu khususnya berkaitan dengan tanggapan atas fakta persidangan tentang keterangan saksi yang tidak disumpah. Oleh karenanya kami tetap berpendirian sebagaimana diuraikan dalam pembelaan/pledoi kami yang pada pokoknya bahwa berdasarkan fakta selama persidangan terbukti saksi-saksi dalam BAP (saksi : …………………, …………………………) yang dikemukakan penuntut umum dalam surat tuntutannya tersebut tidak pernah disumpah atau tidak dilakukan penyumpahan. ……………………………………………………………………………………….……………………………. Hal ini sebagaimana ditentukan pasal 185 ayat (7) KUHAP yang menyatakan “ Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain”.

CONTOH DUPLIK..4 3. Bahwa, kami tidak sependapat dan menolak dalil Replik Penuntut Umum angka 3 yaitu khususnya berkaitan dengan tanggapan atas fakta persidangan tentang keterangan saksi yang tidak konsekwen dan tidak konsisten. Oleh karenanya kami tetap berpendirian sebagaimana diuraikan dalam pembelaan/pledoi kami yang pada pokoknya : ………………………………………………………………………………………. Bahwa pendirian penuntut umum yang demikian menunjukkan kesulitan penuntut umum untuk membuktikan keterlibatan serta kesalahan terdakwa dalam perkara a quo. 4. Bahwa, kami tidak sependapat dan menolak dalil Replik Penuntut Umum angka 4 yaitu khususnya berkaitan dengan tanggapan atas fakta persidangan tentang alat bukti petunjuk. Oleh karenanya kami tetap berpendirian sebagaimana diuraikan dalam pembelaan/pledoi kami yang pada pokoknya :Di dalam surat tuntutannya penuntut umum telah menggunakan alat bukti petunjuk dalam perkara ini dengan menyatakan : adanya persesuaian antara keterangan saksi–saksi yang telah sumpah didepan persidangan yang diajukan penuntut umum dan keterangan saksi a de charge yang diajukan penasehat hukum terdakwa dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana …………………………………………...

CONTOH DUPLIK..5 Oleh karenanya alat bukti petunjuk yang disampaikan penuntut umum tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan. Hal ini mengingat pasal 188 ayat (1) KUHAP menentukan sebagai berikut : "Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakuknya" . 5. Bahwa, kami tidak sependapat dan menolak dalil Replik Penuntut Umum angka 5 yaitu khususnya berkaitan dengan tanggapan atas analisa hukum unsur-unsur delik dengan menyatakan karena unsur-unsur dakwaan untuk terdakwa telah terpenuhi, maka unsur-unsur dalam dakwaan yang lain (Dakwaan Kesatu : …………. KUHPidana jo. Pasal ……….ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau Dakwaan Kedua : Pasal……. Ke-1 KUHPidana) tidak perlu kami buktikan lagi. Sedangkan untuk dakwaan ketiga pasal…… KUHP jo pasal …ayat 1 ke-1 KUHP menurut Penuntut Umum, unsur-unsurnya telah terpenuhi, sehingga meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Maka kami tetap berpendirian sebagaimana diuraikan dalam pembelaan/pledoi kami yang pada pokoknya : .................................................................................................................................

CONTOH DUPLIK..6 Oleh karena itu kami penasehat hukum sependapat dengan pendapat penuntut umum menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan yang lain (Dakwaan Kesatu : Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau Dakwaan Kedua : Pasal 385 Ke-1 KUHPidana) tidak terbukti dan tidak perlu dibuktikan lagi. Namun demikian Pendapat Penuntut Umum yang telah menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Ketiga : Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah merupakan pendapat yang sangat tidak tepat dan tidak berdasar fakta persidangan. Sehingga harus ditolak/dikesampingkan. 6. Bahwa, kami tidak sependapat dan menolak dalil Replik Penuntut Umum angka 6 yaitu khususnya berkaitan dengan tanggapan atas analisa hukum unsur-unsur delik ”unsur barang siapa” pasal 372 KUHP dengan menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur “barang siapa” berdasarkan keterangan saksi dalam BAP dan juga keterangan saksi diluar BAP dan keterangan terdakwa telah terbukti bahwa terdakwa adalah pribadi yang dapat dipertanggungjwabakan atas perbuatannya dan terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana yang dituduhkan.

CONTOH DUPLIK..7 Bahwa pendapat penuntut umum tersebut tidak didasarkan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. ……………………………………………………………………………………… Selain itu keterangan saksi dalam BAP Kepolisian yang dipakai oleh penuntut umum untuk mendukung pendapatnya tersebut harus ditolak, hal ini mengingat pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan : “ Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan “ Dengan demikian itu, maka unsur barang siapa tidak terpenuhi, karena terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku tindak pidana, untuk itu pendapat penuntut umum yang menyatakan “unsur barang siapa” adalah terdakwa sama sekali tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, sehingga harus dikesampingkan.

CONTOH DUPLIK..8 7. Bahwa, kami tidak sependapat dan menolak dalil Replik Penuntut Umum angka ….. yaitu khususnya berkaitan dengan tanggapan atas analisa hukum unsur-unsur delik ”unsur………….” pasal ........ …………………………………………………………………………… 8. dst…... Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami selaku penasihat hukum terdakwa, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

CONTOH DUPLIK..9 - Menyatakan terdakwa ................................... tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum . - Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. - Memulihkan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam keadaan semula. - Membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian, Duplik dari kami kurang dan lebihnya, bilamana ada uraian kata kurang berkenan, kami sampaikan mohon maaf yang setulus-tulusnya. Dengan penuh harapan, apa yang telah kami sampaikan dalam dalam Duplik kami ini benar-benar dapat menjadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya.

CONTOH DUPLIK..10 Demikian, Duplik dari kami kurang dan lebihnya, bilamana ada uraian kata kurang berkenan, kami sampaikan mohon maaf yang setulus-tulusnya. Dengan penuh harapan, apa yang telah kami sampaikan dalam dalam Duplik kami ini benar-benar dapat menjadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Surabaya, ....................... Hormat Kami Penasihat Hukum Terdakwa 1. ……………………………... 2. ……………………………..

PUTUSAN ( PASAL 197 KUHAP ) (1) Surat Putusan pemidanaan memuat : a. kepala putusan yang dituliskan a.kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa, e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal

LANJUTAN… h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; l.hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera; (2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal inii mengakibatkan putusan batal demi hukum. (3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.

CONTOH PUTUSAN PUTUSAN Nomor : 303/Pid.B/2013/PN.Sby DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaranya terdakwa : Nama : Tempat lahir : Umur / tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan :

LANJUTAN CONTOH PUTUSAN..2 Pengadilan Negeri tersebut setelah :----------------------------------------- - Membaca penetapan ketua pengadilan tentang penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Membaca penetapan hakim tentang penetapan hari sidang;---------------------------------------------------------------- - Membaca berkas tersebut dengan seksama ;------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu : ”PUTRA & ASSOCIATES” ...................................................................................................................... Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tanggal ...... Nomor Register Perkara : ........ yang telah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : KESATU : Bahwa ia terdakwa ......yang bertindak sendiri-sendiri atau bermufakat dengan almarhum...... pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2000 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2000.................................................................................

LANJUTAN CONTOH PUTUSAN..3 ATAU : KEDUA : Bahwa ia terdakwa ...... pada waktu-waktu dan tempat-tempat seperti diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan......................................................... KETIGA : Bahwa ia terdakwa ...... pada waktu-waktu dan tempat-tempat seperti diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu dengan sengeja memiliki melawan hak sesuatu barang...........................................................................................................

LANJUTAN CONTOH PUTUSAN..4 Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan penasehat hukum telah mengajukan eksepsi/keberatan. Menimbang bahwa atas keberatan/eksepsi Penasehat Hukum tersebut jaksa penuntut umum memberikan tanggapan sebagai berikut :..................................................................................................................... Menimbang bahwa atas eksepsi penasehat hukum dan tanggapan jaksa tersebut selanjutnya majelis hakim menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :............................................................................................ Menimbang bahwa telah mendengar pembacaan tuntutan hukum dari penuntut umum pada hari ......yang pada pokoknya berpendapat supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus :.................. Menimbang telah mendengar pembacaan pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa pada hari....tanggal.... yang pada pokoknya :..................................................................................................................... Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum dipersidangan telah dihadapkan dan didengar keterangan saksi –saksi : 1.......................... 2.........................dst

LANJUTAN CONTOH PUTUSAN..5 Menimbang bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa ......yang pada pokoknya sebagai berikut :.................................................... --------------- Menimbang bahwa oleh karena semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti, maka terdakwa harsu dibebaskan dari dakwaan-dakwaan tersebut dan dipulihkan hak dan martabat seperti semula;---------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada Negara;----- Mengingat, pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya pasal 378, pasal 385, pasal 372 dan pasal-pasal lain dalam KUHAP serta peraturan hukum lain yang berhubungan ;-------------------------------------------------------------

LANJUTAN CONTOH PUTUSAN..6 M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa.... tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didalam dakwaan pertama pasal 378 KUHP.................dst 2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

LANJUTAN CONTOH PUTUSAN..7 Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri ........, pada hari : ......yang dihadiri oleh ............ sebagai Hakim Ketua Majelis dan ....masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari ..... dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh .....sebagai Penuntut Umum serta terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, 1....................................... ................................. 2. ..................................... Panitera Pengganti, ..............................