Pengalaman Penyelesaian Sengketa Perki No. 2/ 2010 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ajudikasi Pengalaman Penyelesaian Sengketa Informasi KOMISI INFORMASI Pusat
AJUDIKASI LSM LPAW vs PT BPH –BUMD Pemkab Blora. LPAW (Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana) vs PT. BPH (Blora Patragas Hulu) BUMD Pemkab Blora. Informasi yang dimohon: Perjanjian kerjasama antara PT. BPH (BUMD) dengan PT. ABSJ (swasta) dalam pengelolaan saham Blok Cepu yang dimiliki oleh Pemkab Blora. Pokok Sengketa informasi: Pengecualian informasi berdasarkan Pasal 17 huruf j UU KIP dan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang.
AJUDIKASI LSM LPAW vs PT BPH –BUMD Pemkab Blora. c. Putusan: memenangkan LPAW sehingga PT. BPH harus memberikan informasi Perjanjian Kerjasama yang dimohon LPAW. d. Catatan: PT. BPH tidak bersedia menghadirkan dokumen ”rahasia” utk diperiksa tertutup. PT BPH tidak menerima putusan Komisi Informasi, sehingga memunculkan permasalahan: Bagaimana eksekusi putusan Komisi Informasi? Siapa yang menggugat ke pengadilan? Ke pengadilan mana gugatan ditujukan? kompetensi absolut : PN atau PTUN kompetensi relatif Pengadilan mana? Semarang atau Blora
Ajudikasi LSM Gebrak vs Dishub Kab. Sumenep DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMENEP Informasi yang dimohon: Daftar informasi publik yang dimiliki dan dikuasai oleh Dinas, namun demikian dalam persidangan, Gebrak “menambahkan” permohonan informasi terhadap rincian DPA. Pokok Sengketa Informasi: permohonan informasi tidak ditanggapi oleh Dinas.
Ajudikasi LSM Gebrak vs Dishub Kab. Sumenep c. Putusan: Komisi Informasi mengabulkan sebagian permohonan informasi yang dilakukan oleh Gebrak. Menolak sebagian permintaan Rincian DPA yang tidak terdapat dalam permohonan awal. Catatan Dalam pertimbangan putusan: Rincian DPA terbuka, tapi tidak wajib diberikan karena tidak diminta. Majelis Komisioner tidak boleh mengabulkan permohonan informasi di luar apa yang dimohon Pemohon dalam permohonan informasi publik.
Ajudikasi ICW vs Diknas DKI- 5 Kepsek SMPN Jakarta 3. ICW vs DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA & 5 Kepala Sekolah SMPN Jakarta Informasi yang dimohon: laporan pertanggungjawaban dana BOS. Pokok Sengketa informasi: permohonan informasi tidak ditanggapi Dinas, kemudian dalam persidangan, Dinas menyatakan bahwa informasi yang dimohon termasuk sebagai informasi yang dikecualikan.
Ajudikasi ICW vs Diknas DKI- 5 Kepsek SMPN Jakarta c. Putusan: MASIH DALAM PROSES PERSIDANGAN. d. Catatan: Termohon tidak menghadiri persidangan. Majelis Komisioner tetap menyidangkan sengketa tanpa kehadiran Termohon (sidang in absentia) Majelis Komisioner memanggil kembali Termohon secara sah dan patut. Kemungkinan menggunakan pasal 216 KUHP sebagai upaya paksa menghadirkan Termohon dalam persidangan.
PENYELESAIAN SENGKETA DI KOMISI INFORMASI Jika pengajuan keberatan internal tidak selesai dilanjutkan ke Komisi Informasi PENYELESAIAN SENGKETA DI KOMISI INFORMASI Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi pu blik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi (hanya untuk informasi yang tidak dikecualikan). Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Uji Kepentingan Pemohon Informasi Uji Konsekuensi Badan Publik Komisi Informasi Ajudikasi Mediasi Putusan Ajudikasi Komisi Informasi: Menutup sebagian atau keseluruhan informasi, atau Membuka sebagian atau keseluruhan informasi Putusan Mediasi Komisi Informasi: Kersepakatan yang berifat FINAL dan MENGIKAT ? Pengabaian terhadap putusan Ajudikasi Komisi Informasi terhitung 14 hari kerja sejak diputuskan sama dengan menerima putusan. Sengketa informasi terbuka Sengketa informasi yang dikecualikan
Tidak terjadi kesepakatan Putusan Komisi Informasi Tahap II: Penyelesaian di Komisi Informasi 14 hari 100 hari Pengajuan permohonan PSI ke Komisi Informasi Komisi Informasi Mediasi Adjudikasi Tidak terjadi kesepakatan Sepakat Putusan Menerima Tidak menerima Gugatan ke Pengadilan Putusan Komisi Informasi (final & mengikat) Pelaksanaan Putusan Kedudukan Komisi Informasi: Komisi Informasi Pusat di Ibukota Negara Komisi Informasi Provinsi di Ibukota Provinsi Komisi Informasi Kab/Kota di Ibukota Kab/Kota (jika diperlukan)
Pengadilan Tata Usaha Negara Putusan (final & mengikat) Tahap III: Penyelesaian di Pengadilan PSI terkait Badan Publik Negara Pelaksanaan Putusan Menerima Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak menerima 1 2 Kasasi PUTUSAN Gugatan ke Pengadilan Mahkamah Agung Putusan (final & mengikat) 14 hari Tidak menerima Pengadilan Negeri 14 hari Menerima PSI terkait Badan Publik non-negara Pelaksanaan Putusan