UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO Sekilas tentang UPT PENGELOLA Dana Bergulir UPT PENGELOLA DANA BERGULIR PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN MALANG
MATERI PRESENTASI Capaian Kinerja Hambatan atau kendala Sekilas tentang Kelembagaan Dana Bergulir Capaian Kinerja Hambatan atau kendala Saran dan harapan LPDB kedepan
Sekilas Tentang Kelembagaan UPT Pengelola Dana Bergulir
Dasar hukum terbentuknya UPT Pengelola Dana Bergulir : Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang UPTD Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi dan UMKM untuk menuju PPK – BLUD. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2008 tentang Persyaratan Penerapan dan Penetapan PPK BLUD.
Surat Keputusan Bupati Nomor 180/273/KEP/421 Surat Keputusan Bupati Nomor 180/273/KEP/421.013/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Penetapan UPTD Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Koperasi dan UMKM untuk Menerapkan PPK-BLUD Dengan status BLUD Bertahap. Tanggal 14 Juni 2010 telah terbit Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Dengan Status BLUD Bertahap pada UPTD Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah Kabupaten Malang.
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) Dengan Status BLUD Bertahap pada UPTD Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah Kabupaten Malang. Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Malang Nomor 180/763/421.112/2014 tentang TATA KELOLA .
Keputusan Bupati Malang, dengan nomor : 188. 45/4/KEP/421 Keputusan Bupati Malang, dengan nomor : 188.45/4/KEP/421.013/2015, tertanggal 12 Januari 2015 Tentang UPTD Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan status BLUD Penuh. Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2017, tentang pembentukkan UPT Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
STRUKTUR ORGANISASI UPT PENGELOLA DANA BERGULIR (PK-BLUD) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang Kepala UPT Pelaksana Urusan Analisa Pinjaman Pelaksana Urusan Penagihan Pelaksana Urusan Evaluasi & Pengkajian Ka. Sub. Bag TU Staf Umum Bendahara/ Kasir Staf Akuntansi Keterangan : Garis Komando Garis koordinasi
Peran Pemerintah terhadap keberadaan BLUD Pemerintah Kabupaten Malang sangat mendukung keberadaan UPT PDB sebagai sarana pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM dimana dalam penyusunan renstra bisnis UPT berupaya untuk konsistan terhadap arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam kebijakan Bupati Malang.
Capaian Kinerja UPT Pengelola Dana Bergulir
REALISASI PINJAMAN UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KAB. MALANG Dana yang diterima dan digulirkan dari Kabupaten Malang sebesar Rp 5.130.658.538.,- ( lima milyard seratus tiga puluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah ) .Dan digulirkan kembali hingga Pebruari 2017 Rp. 22.601.000.000,- NPL hingga saat ini : 1,028 %
Kendala : DANA DARI PENGEMBALIAN NASABAH, TIDAK SEBANDING DENGAN AJUAN DARI PROPOSAL YANG MASUK PADA BULAN BERJALAN, SEHINGGA TIDAK SEMUA AJUAN YANG TELAH DIPUTUSKAN MELALUI RAPAT KOMITE BISA TERAKOMODIR
Saran dan Harapan LPDB Kedepan
Saran & Harapan SARAN : Dimohon kepada LPDB ada kemudahan dalam melengkapi penyajian data laporan keuangan bagi usaha mikro yang mengajukan pinjaman Rp. 100.000.000 sd 150.000.000. Harapan : Dengan adanya kerjasama ini, semakin banyak UMKM/Koperasi yang dapat mengakses permodalan sehingga dapat mengangkat perekonomian di daerah
TERIMA KASIH (0341) 393921 / 393922 / 08113775606 Email : Blud_dnbgulirmlg@Yahoo.com