ix TATA CARA PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (PPN KMS) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA TELUK BETUNG ABSTRAK OLEH TRI UTOMO Tujuan dari pembuatan laporan akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengenaan dan bagaimana pembayaran pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Teluk Betung. Metode penulisan yang dipergunakan adalah wawancara, observasi atau pengamatan langsung, dan literatur atau membaca referensi dari buku-buku terkait pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Teluk Betung. PPN KMS dapat dikenakan apabila, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2. Perhitungannya yaitu 10% x (20% x Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan). Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa Mekanisme Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Teluk Betung sudah cukup baik 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.