Pustakawan dan perpustakaan
Pengertian pustakawan UU RI No. 43/2007 tentang Perpustakaan [hlm. 3; point 8] Seseorang yang memiliki kompetensi Yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan Serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan
Pengertian pustakawan Standar Nasional Indonesia – Perpustakaan Perguruan Tinggi (SNI 7330:2009) [hlm. 3-7; poin 2.20] Pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau yang disetarakan, Dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan Pada unit-unit perpustakaan
Pengertian pustakawan Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi (SNP 010:2011) [hlm. 2-9; poin 2.12] Seseorang yang memiliki kompetensi Yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan Serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan
Pengertian pustakawan Kode Etik Pustakawan Indonesia Seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya Yang berdasarkan pengetahuan kepustakawanan, Yang dimilikinya melalui pendidikan (sumber: Hermawan dan Zen, 2010. Etika kepustakaan: suatu pendekatan terhadap kode etik pustakawan indonesia : hlm.105)
Pengertian pustakawan Permenpanrb no. 9/2014 ttg jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan