Modul 7 Pengertian Delik Perbuatan pidana atau perbuatan melanggar undang- undang/peraturan dan pelakunya diancam hukuman. Sesuatu tindakan baru dikatakan delik apabila ada undang-undang atau peraturan yang dilanggar. Bila tidak ada undang-undang/peraturannya berarti tidak ada delik. Apabila sesudah perbuatan dilakukan baru ada undang- undangnya, maka hal tersebut diberlakukan aturan yang paling menguntungkan.
Delik Pers Sebagian ahli hukum dan komunikasi berpendapat bahwa delik pers sesungguhnya bukan merupakan terminologi hukum, melainkan hanya sebutan umum atau konvensi di kalangan ahli hukum dan komunikasi. Pasal-pasal yang mengatur delik ini tidaklah berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik yang berlaku umum. Karena yang sering melakukan pelanggaran atas delik itu adalah pers, maka tindak pidana dikatakan delik pers.
Penggolongan Delik Pers Delik keamanan negara Delik penghinaan Delik pornografi Delik agama Delik kabar bohong
Delik Keamanan Negara Menurut Omar Seno Aji, yang tergolong dalam delik ini adalah melanggar pasal 112 dan 113 KUHP, yang intinya : ‘memidana barang siapa yang dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan Yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan (untuk kepentingan negara) atau dengan sengaja memberitahu- Kan atau memberikan kepada negara asing atau meng- Umumkan dan seterusnya, gambar-gambar peta atau ben- Da yang bersifat rahasia atau bersangkutan dengan ke- Amanan dan pertahanan negara terhadap serangan dari Luar’.
Lanjutan Berkaitan dengan rahasia jabatan/profesi yang berkaitan dengan media massa diatur dalam pasal 322 KUHP, yang intinya : ‘memidana barang siapa dengan sengaja membu- ka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya’ Dalam praktek jurnalistik ketentuan ini dapat diberlakukan terhadap penyiaran berita yg oleh nara sumbernya sudah dinyatakan sebagai off the record atau kalau menyiarkan identitas nara sumber padahal yang bersangkutan sudah minta dirahasiakan.
Delik Penghinaan Pada KUHP masalah penghinaan diatur dalam pasal 310-321. Penghinaan sebagaimana maksud pasal 310 adalah menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh sesuatu hal yang dilakukan secara tertulis. Maksud tertulis adalah dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang dimuat di media massa dalam bentuk teks atau naskah yang dibaca di media radio dan televisi, termasuk juga rekaman video dan karikatur. Penghinaan tidak dikategorikan sbg pencemaran apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa untuk bela diri.
Lanjutan Di negara2 yang menganut sistem hukum Anglo Saxon delik penghinaan lazim disebut sebagai libel, dengan syarat menyebut nama seseorang (identification), kata2 yg dilontarkan bersifat fitnah atau menyerang reputasi seseorang(defamation), dan ada unsur publikasi (publication). Penghinaan secara lisan atau dengan menggunakan gerak-gerik atau gesture disebut slander. Contoh kasus : * Majalah Tempo dg Tomy Winata “Ada Tomy di Tenabang”
Lanjutan * Rakyat Merdeka dg Megawati “Mulut Mega Bau Solar”, “Mega Lebih Ganas dari Sumanto” * Pelita dg Djaja Suparman “Misterius, Dua Jenderal Berada di Bali saat Ledakan”.
Delik Pornografi Dalam KUHP tidak secara eksplisit menyebut pornografi, ygTertera disana kata “melanggar kesusilaan” Pasal 282 KUHP menyebutkan “barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan” Batasan mengenai melanggar kesusilaan diserahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menterjemahkannya. Di AS batasan obscene oleh MA AS diserahkan kepada standar masyarakat, begitu pula dengan Inggris.
Lanjutan Menurut UU Nomor 44/2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sanksi pidana terberat untuk pelanggaran UU Nomor 44/2008 adalah penjara selama 15 tahun dan/atau denda 7,5 milyar.
Delik Agama Delik agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan 156 a KUHP adalah memidakan barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lanjutan Contoh kasus: 1 Pernyataan kontroversial dari Ahmad Welson, seorang mantan pendeta pada acara talkshow yang disiarkan langsung oleh Radio PTPN Rasitania, Surakarta, tanggal 24 Februari 2000, yaitu bahwa Muhammad itu sebelum diangkat sebagai Nabi dan Rasul adalah memeluk agama Nasrani. PN Surakarta tgl 3 Juli 2000 menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 156a KUHP 2 Kasus Tabloid Monitor dengan terpidana Arswendo, yang menempatkan Nabi Muhammad diurutkan setelah tokoh lain. Tabloid Monitor langsung dibreidel.
Delik Kabar Bohong (Penghasutan) Delik ini diatur dalam pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 Pasal 14 intinya menyatakan memidanakan penyiaran kabar bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, penyiaran berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong. Pasal 15 menyatakan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau dapat menerbitkan keonaran.
Lanjutan Contoh Kasus: Redaktur Pelaksana harian Berita Buana dijatuhi hukuman 1,5 tahun pada November 1989 karena dinilai telah menyiarkan kabar bohong mengenai makanan kaleng yang mengandung lemak babi.