KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Persengketaan Informasi Publik
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Komisi Informasi Provinsi/kab/kota Laporan Perkembangan
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Standart Format Konten PPID
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Transcript presentasi:

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008 PT.SARANA PATRA HULU CEPU SEMARANG 2010

Latar Belakang Ditetapkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008 Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tujuan Ditetapkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008 Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Klasifikasi Badan Publik Milik Pemerintah (Provinsi Jawa Tengah) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Non Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Keuangan : Bank Non Bank

Peran Serta Pemerintah Dan Badan Publik (Provinsi Jawa Tengah) Dalam Ikut Serta Mendukung Undang-Undang KIP No.14 Tahun 2008 Pemerintah : Menyediakan Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah yang berguna untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik sesuai dengan penjelasan UU.KIP.No.14 Tahun 2008, Pasal 23 “ Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi “apabila pemohon Informasi Publik merasa keberatan atas jawaban dari Badan Publik, paling lambat 30 hari setelah jawaban diterima, dan diproses paling lama 14 hari setelang pengaduan ke Komisi Informasi Publik Menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memudahkan Publik mencari Informasi yang diinginkan.

Peran Serta Pemerintah Dan Badan Publik (Provinsi Jawa Tengah) Dalam Ikut Serta Mendukung Undang-Undang KIP No.14 Tahun 2008 Badan Publik Milik Provinsi Jawa Tengah (BUMD Provinsi Jawa Tengah) : Menyediakan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi, adalah “ pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik “ (Sekretaris) yang ditunjuk oleh Pejabat Publik (atasan dalam suatu Badan Publik).UU.KIP.No.14 Tahun 2008, Pasal1, Ayat 8 & 9. Berkewajiban menyediakan informasi-informasi yang diinginkan oleh Publik UU.KIP.No.14 Tahun 2008, Pasal 7, kecuali informasi-informasi yang dikecualikan sesuai yang ditetapkan dalam UU.KIP.No.14 Tahun 2008, Pasal 6 & 17.

Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 9 Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta Merta UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 10 (apabila suatu informasi dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum) Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Setiap Saat UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 11

Informasi Yang Dikecualikan Hak Badan Publik UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 6 Informasi Yang Dikecualikan UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 17

Informasi Yang Dikecualikan Pada BUMD DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BUMD NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Informasi Yang Dikecualikan Pada BUMD Non Keuangan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Penjelasan Informasi Yang Dikecualikan Pada BUMD DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BUMD NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Penjelasan Informasi Yang Dikecualikan Pada BUMD Non Keuangan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Terima Kasih