Dasar untuk mengajukan gugatan
Dasar untuk mengajukan gugatan Setiap orang yang merasa terlanggar kepentingan hukumnya. Badan Hukum yang terlanggar kepentingan hukumnya . Bentuk-bentuk kepentingan hukum yang terlanggar sebagai dasar mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum (pasal 1365, 1366 KUHPerdata) Ingkar janji / wanprestasi
Uraian dan isi gugatan Pada garis besarnya surat gugatan terdiri atas : Identitas dari pada para pihak Penggugat dan Tergugat Posita (Fundamentum petendi) Permohonan sita Tuntutan atau Petitum :
Urgensi penyebutan identitas Ada kalanya identitas dalam gugatan dianggap sepele pada hal sangat penting Yang dimaksud Identias dalam gugatan meliputi Nama, Umur, tempat tinggal atau domisili Penggugat dan Tergugat Gugatan tanpa atau terdapat kekeliruan penyebutan identitas mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima Menghindari penyesatan
Persona standi in judicio adalah pihak/orang yang berhak mengajukan gugatan Pihak/orang yang menjadi Tergugat
Fundamentum Penendi/Posita Uraian tentang kejadian/peristiwa Uraian Tentang hukumnya Permohonan sita
Didalam surat gugatan harus dijelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan, misalnya bahwa Tergugat telah wanprestasi, melakukan perbuatan melawan hukum Uraian hukum gugatan menyebutkan adanya hubungan hukum sebagai landasan yuridis.
Permohonan Sita Untuk jaminan agar gugatan tidak sia-sia perlu diajukan permohonan sita Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Milik sendiri/Penggugat Milik sendiri/Revindicatoir Sita Marital Permohonan sita milik Debitur
Permohonan provisi Permohonan agar Tergugat tidak melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang diduga akan merugikan Penggugat Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu
Petitum Gugatan Apa yang diharapkan atau yang diminta Penggugat kepada Pengadilan Mengabulkan seluruh gugatan Menyatakan Trgt melakukan perbuatan melawan hukum Menyatakan Trgt ingkar janji (wanprestasi Menyatakan sita jaminan sah dan berharga
5. Menghukum Trgt membayar ganti rugi sejumlah uang. Menghukum Trgt membayar bunga. Memerintahkan Trgt untuk mengosongkan Membayar Dwangsom Membayar biaya perkara Dan lain-lain
Putusan/Dictum Putusan adalah jawaban atas petitum yang dimohonkan oleh Penggugat untuk mengakhiri sengketa Putusan tidak dapat diterima (syarat formal tidak terpenuhi) Putusan ditolak (tidak dapat membuktikan petitum gugatan) Putusan dikabulkan (seluruhnya, sebahagian)
Proses pemeriksaan perkara Pembacaan surat gugatan (perubahan gugatan) Jawaban, eksepsi, rekonvensi Putusan sela Replik (tanggapan Pgt.terhadap jawaban Duplik (tanggapan atas replik) Pembuktian (bukti surat,saksi,Pgt.dan Trgt pemeriksaan setempat Kesimpulan Pgt.Trgt. Putusan
Jawaban Tergugat Jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat mengajukan eksepsi tentang kewenangan relatif, absolut gugatan tidak jelas (kabur) pihak-pihak tidak lengkap dan lain-lain, dan mengajukan bantahan dalil sanggahan Tergugat mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi Gugatan rekonvensi pada hakekatnya sama dengan gugatan konvensi yang memohon dictum yang diputus pengadilan
Sifat-sifat putusan Bersifat menghukum (condemnatoir) Bersifat menciptakan (constitutif) Bersifat menerangkan,menyatakan (declaratoir)