HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER HUKUM INTERNASIONAL HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER PERTEMUAN XXIII & XXIV By Malahayati, SH (c)2005 by mala rahman
TOPIK HUBUNGAN DIPLOMATIK HUBUNGAN KONSULER ANTAR NEGARA NEGARA DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL HUBUNGAN KONSULER
HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTAR NEGARA NEGARA DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
ANTAR NEGARA UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Tujuan: Memberikan landasan hukum terhadap aspek koordinasi dengan departemen dan perwakilan RI dengan Departemen Luar Negeri Terdiri dari: 10 Bab dan 40 Pasal
PEMBUKAAN HUBUNGAN Dasarnya Pasal 1 Konvensi Havana 1928: Hak Legasi aktif; Hak suatu negara untuk mengakreditasikan wakilnya ke negara lain Hak Legasi pasif; Kewajiban untuk menerima wakil-wakil negara asing
PEMBUKAAN HUBUNGAN Pasal 2 Konvensi Wina 1961: Pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar kesepakatan bersama Prinsip kesepakatan bersama
PEJABAT DIPLOMATIK Klasifikasi: Duta besar; Minister; Minister Counsellor; Counsellor; Sekretaris pertama; Sekretaris keduan; Sekretaris ketiga; Atase.
PERSONA NON GRATA Pasal 9 Konvensi Wina menyebutkan negara penerima setiap waktu dan tanpa penjelasan dapat memberitahu negara pengirim bahwa kepala perwakilan atau salah satu anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata dan karena itu harus diakhiri tugasnya di perwakilan.
BERAKHIRNYA MISI Pasal 43 Konvensi Wina menyebutkan misi diplomatik berakhir bila: Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir; Adanya pemberitahuan dari negara penerima bahwa negara tersebut menolak untuk mengakui seorang pejabat diplomatik sebagai anggota perwakilan.
KEKEBALAN dan HAK ISTIMEWA Kekebalan pribadi; Kekebalan yurisdiksional; Pembebasan Pajak; Kekebalan Anggota Keluarga; Kekebalan Anggota Perwakilan dan Pembantu Rumah Tangga.
ORGANISASI INTERNASIONAL Pasal 5 Konvensi Wina tahun 1975 mengakui hak negara-negara anggota untuk membuka perwakilan-perwakilan tetap pada suatu organisasi internasional.
HUBUNGAN KONSULER Kegiatan konsuler merupakan dinas publik suatu negara yang terletak di suatu negara asing; Kegiatan konsuler tidak mengandung aspek politik; Bisa juga ada di negara yang belum merdeka.
EXECUATUR Letter de provision; Exacuatur; Surat pengajuan perwakilan konsuler yang berisi nama lengkap, gelar konsuler, wilayah konsuler tertentu dimana seorang kepala perwakilan melaksanakan tugas-tugasnya. Exacuatur; Dokumen yang berisi persetujuan pengangkatan kepala perwakilan konsuler.
FUNGSI KONSULER Pasal 5 Konvensi Wina 1963 menyebutkan bebrapa fungsi dari konsuler, kecuali kegiatan yang bersifat politik.
HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN Kekebalan kantor konsuler; Kekebalan alat komunikasi; Kebebasan berkomunikasi; Kekebalan pribadi pejabat konsuler; Kekebalan fiskal. Kebebasan pembayaran pajak pribadi; Pembebasan bea masuk.
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Diskusikan tentang hak-hak istimewa dan kekebalan terhadap seorang diplomat dan keluarganya Tugas di rumah: Buatlah makalah tentang hubungan konsuler Indonesia dan Palestina