HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Hukum Keuangan Negara.
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
KEKUASAAN KEPRESIDENAN AMERIKA SERIKAT Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) DHITSAHANINGRUM G.P
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
Kuliah Hubungan Internasional
PENGADILAN PAJAK.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Tentang Keuangan Negara
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
PAJAK PENGHASILAN UMUM
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
WIJIYATI SMA NEGERI 1 DEPOK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Surat Keterangan Keimigrasian
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Surat Kuasa.
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Welcome to Praktek Diplomasi, Konsuler dan Protokoler
PENGAKUAN (RECOGNITION)
©. ALSARISSA CYNTHIA FARINA
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
PAJAK PENGHASILAN UMUM
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUBUNGAN HUKUM NASIONAL DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
YAYASAN Stichting.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pajak Penghasilan Pasal 25 & Fiskal LN
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER HUKUM INTERNASIONAL HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER PERTEMUAN XXIII & XXIV By Malahayati, SH (c)2005 by mala rahman

TOPIK HUBUNGAN DIPLOMATIK HUBUNGAN KONSULER ANTAR NEGARA NEGARA DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL HUBUNGAN KONSULER

HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTAR NEGARA NEGARA DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

ANTAR NEGARA UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Tujuan: Memberikan landasan hukum terhadap aspek koordinasi dengan departemen dan perwakilan RI dengan Departemen Luar Negeri Terdiri dari: 10 Bab dan 40 Pasal

PEMBUKAAN HUBUNGAN Dasarnya Pasal 1 Konvensi Havana 1928: Hak Legasi aktif; Hak suatu negara untuk mengakreditasikan wakilnya ke negara lain Hak Legasi pasif; Kewajiban untuk menerima wakil-wakil negara asing

PEMBUKAAN HUBUNGAN Pasal 2 Konvensi Wina 1961: Pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar kesepakatan bersama Prinsip kesepakatan bersama

PEJABAT DIPLOMATIK Klasifikasi: Duta besar; Minister; Minister Counsellor; Counsellor; Sekretaris pertama; Sekretaris keduan; Sekretaris ketiga; Atase.

PERSONA NON GRATA Pasal 9 Konvensi Wina menyebutkan negara penerima setiap waktu dan tanpa penjelasan dapat memberitahu negara pengirim bahwa kepala perwakilan atau salah satu anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata dan karena itu harus diakhiri tugasnya di perwakilan.

BERAKHIRNYA MISI Pasal 43 Konvensi Wina menyebutkan misi diplomatik berakhir bila: Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir; Adanya pemberitahuan dari negara penerima bahwa negara tersebut menolak untuk mengakui seorang pejabat diplomatik sebagai anggota perwakilan.

KEKEBALAN dan HAK ISTIMEWA Kekebalan pribadi; Kekebalan yurisdiksional; Pembebasan Pajak; Kekebalan Anggota Keluarga; Kekebalan Anggota Perwakilan dan Pembantu Rumah Tangga.

ORGANISASI INTERNASIONAL Pasal 5 Konvensi Wina tahun 1975 mengakui hak negara-negara anggota untuk membuka perwakilan-perwakilan tetap pada suatu organisasi internasional.

HUBUNGAN KONSULER Kegiatan konsuler merupakan dinas publik suatu negara yang terletak di suatu negara asing; Kegiatan konsuler tidak mengandung aspek politik; Bisa juga ada di negara yang belum merdeka.

EXECUATUR Letter de provision; Exacuatur; Surat pengajuan perwakilan konsuler yang berisi nama lengkap, gelar konsuler, wilayah konsuler tertentu dimana seorang kepala perwakilan melaksanakan tugas-tugasnya. Exacuatur; Dokumen yang berisi persetujuan pengangkatan kepala perwakilan konsuler.

FUNGSI KONSULER Pasal 5 Konvensi Wina 1963 menyebutkan bebrapa fungsi dari konsuler, kecuali kegiatan yang bersifat politik.

HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN Kekebalan kantor konsuler; Kekebalan alat komunikasi; Kebebasan berkomunikasi; Kekebalan pribadi pejabat konsuler; Kekebalan fiskal. Kebebasan pembayaran pajak pribadi; Pembebasan bea masuk.

EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Diskusikan tentang hak-hak istimewa dan kekebalan terhadap seorang diplomat dan keluarganya Tugas di rumah: Buatlah makalah tentang hubungan konsuler Indonesia dan Palestina