KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Pengakuan Dalam HI Rinda Amalia. SH. Rindaamalia.worldpress.com
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
TEORI TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Dalam Hukum Internasional
ILMU NEGARA.
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hasim As’ari TEORI ETIKA 1.
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
PENGAKUAN (RECOGNITION)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Hukum Internasional 10/03/12.
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
PENGERTIAN NEGARA.
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
Assalamualaykum.
PENGAKUAN.
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
TEORI TERJADINYA NEGARA
Perjanjian sewa-menyewa
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Transcript presentasi:

KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL

Oleh : FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd PENGAKUAN Oleh : FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd

Teori tentang pengakuan Macam-macam pengakuan PEMBAHASAN Pengertian pengakuan Teori tentang pengakuan Macam-macam pengakuan

PENGERTIAN PENGAKUAN PENGAKUAN adalah perbuatan bebas oleh suatu negara atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisir, tidak terikat oleh negara yang telah lebih dulu ada serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut huku internasional dan dengan ini negara yang memberi pengakuan menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.

Boer Mauna : pengakuan adalah suatu pernyataan dari suatu negara yang mengakui negara lain sebagai subjek hukum internasional.

Teori Pengakuan Teori Konstitutif, adalah negara secara hukum baru ada jika telah mendapat pengakuan dari negara-negara lain. Selama pengakuan belum diberikan maka secara hukum negara belum lahir.

TEORI PENGAKUAN Teori Deklaratif, adalah teori yang menyatakan bahwa begitu lahir suatu negara langsung menjadi anggota masyarakat internasional, pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari pengakuan tersebut.

TEORI MANAKAH YANG BENAR ?

Menurut kebiasaan yang ada, yang lebih kuat adalah teori deklaratif.

TERDAPAT DUA ALASAN : Kebiasaan jika seandainya timbul pertanyaan mengenai kapan tanggal berdirinya suatu negara, sama sekali tidak relevan menimbang kapan suatu negara pertama kali mengakui negara tersebut Misal : Indonesia, diakui lahir 17 Agustus 1945 meskipun pada tanggal tersebut belum ada pengakuan.

ALASAN KEDUA : Pengakuan mempunyai efek retroaktif yaitu kembali kemasa pertama kalinya berdiri sebuah negara yang merdeka.

MACAM-MACAM PENGAKUAN

Pengakuan menurut bentuknya Pengakuan menurut objeknya Pengakuan menurut cara pemberiannya

Pengakuan Menurut Bentuknya PENGAKUAN DE JURE, adalah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada negara lain karena menurut negara yang mengakui, negara yang diakui secara formal telah memenuhi syarat dalam hukum internasional untuk ikut serta dalam komunitas internasional. Pengakuan de jure biasanya diawali dengan pengakuan de facto dan sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali.

PENGAKUAN DE FACTO, adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negar akepada negara lain karena menurut pendapat negara yang mengakui, negara yang diakui untuk sementara waktu dan atas dasar fakta sudah memenuhi syarat sebagai negara. Pengakuan kolektif

PENGAKUAN KUASI, adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang terwujud di dalam praktik hubungan, namun di dalam pernyataan mengingkari akan adanya pengakuan. Misal : Sampai tahun 1979 AS belum menggakui rejim Beijing karena sengketa dengan Formusa, tetapi diantaranya telah terjalin hubungan diplomatik. Pengakuan bersyarat. 2. Pengakuan prematur

PENGAKUAN MENURUT OBJEKNYA

PENGAKUAN MENURUT OBJEKNYA PENGAKUAN NEGARA, adalah pernyataan dari suatu negara yang mengakui negara lain sebagai subjek hukum internasional, dengan segala hak dan kewajiban yang ditentukan dalam hukum internasional. Kriteria pengakuan negara : Keyakinan adanya stabilitas di negara baru tersebut Dukungan umum dari penduduk Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban internasional.

PENGAKUAN PEMERINTAH, adalah pernyataan dari suatu negara yang mengakui bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia berhubungan dengan pemerintah yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya. Dasar pengakuan pemerintah : Tes Objektif, Secara de facto telah menguasai mekanisme administratif negara Tidak ada lagi perlawanan terhadap kekuasaan pemerintah yang baru

c. Memperoleh dukungan secara substansial pendapat umum di negara yang mengakui d. Tidak ada penolakan politik di negara yang memberi pengakuan untuk memberikan pengakuannya. 2. TES SUBJEKTIF, apabila telah mampu dan mau melaksanakan kewajiban internasional yang ada dan bertingkah laku sesuai dengan prinsip hukum internasional.

PENGAKUAN PEMERINTAH DI PENGASINGAN, adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara yang berada di pengasingan yaitu negara yang tidak lagi melakukan penguasaan efektif atas negaranya sendiri. Pemberian pengakuan atas dasar pembenaran hukum dan pembenaran politik. Negara yang mengakui berharap dapat menunjukkan bahwa penguasa yang menduduki daerah pengasingan adalah tidak sah dan tidak berdasar legitimasi de yure.

PENGAKUAN BILLEGERENCY , adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara yang memberontak dengan memberi hak dan kewajiban suatu negara merdeka selam aberlangsungnya peperangan.

Pengakuan Menurut Cara Pemberiannya

Pengakuan Tegas, adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang diberikan dengan pernyataan resmi, misal : dengan nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara, deklarasi parlemen dan perjanjian internasional. Pengakuan diam-diam, adalah pengakuan yang diberikan dengan penarikan kesimpulan dari hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui.

TERIMA KASIH