PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lecturer of Accounting Economic faculty Solo Business School – STIE Surakarta
DASAR HUKUM TARIF N J O P D P P SUBJEK PERHITUNGAN PENERIMAAN PBB OBJEK
DASAR HUKUM Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang No 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 12 tahun 1994 Next
ASAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Memberikan Kemudahan dan Kesederhanaan Adanya kepastian Hukum Mudah dimengerti dan adil Menghindari pajak berganda Next
NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, maka Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalaui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti Next
SUBJEK PAJAK Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata: Mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau; Memperoleh manfaat atas bumi, dan atau; Memiliki bangunan, dan atau; Menguasai bangunan, dan atau; Memperoleh manfaat atas bangunan. Next
Yang menjadi Objek Pajak adalah Bumi dan atau Bangunan Klasifikasi Pajak bumi dan Bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta unutk memudahkan perhitungan pajak yang tertutang. Next
Klasifikasi Bumi / tanah memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut Letak Peruntukan Pemanfaatan Kondisi Lingkungan Next
Klasifikasi Bangunan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut Bahan yang digunakan Rekayasa Letak Kondisi Lingkungan Next
KECUALI … 1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain, 2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu. Next
KECUALI … (1) 3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. 4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik. 5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Next
Besarnya tarif PBB adalah 0,5% (lima per sepuluh persen) Next
Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti. Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan: Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar; Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya; Nilai perolehan baru; Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti. Next
DASAR PERHITUNGAN Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 1. 40 % (empat puluh persen) dari NJOP untuk ; a. Objek pajak perkebunan b. Objek pajak kehutanan c. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 Next
DASAR PERHITUNGAN … 2. 20 % (Dua puluh persen) dari NJOP untuk ; a. Objek pajak pertambangan b. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): apabila NJOP-nya < Rp. l .000.000.000,00 Next
Rumus penghitungan PBB : = Tarif x NJKP = 0,5 % x (Prosentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP) Next
CONTOH Bapak Budi memiliki sebidang tanah dan bangunan di Desa tertek, kota Pare kabupaten Kediri, jawa timur, tanah dan bangunan tersebut memiliki NJOP Rp. 30.000.000 dan NJOPTKP di Kota Pare sebesar Rp. 12.000.000. Maka berapa besarnya pajak yang terutang adalah ? Next
PBB dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Imbangan sbb : 1. 65 % dibagai merata ke seluruh daerah kabupaten dan kota 2. 35 % dibagi ke kabupaten dan kota dlm sektor tertentu Next
90% Daerah, dengan rincian : 16,2% untuk provinsi 64,8% untuk kabupaten/kota 9% biaya pemungutan Next