HUKUM PAJAK “Pemungutan Pajak”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1. Asas Negara Tempat Tinggal 2. Asas Negara Asal (Negara Sumber) 3
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
PENERIMAAN NEGARA.
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
sistem pemungutan pajak,
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
sistem pemungutan pajak,
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dasar- dasar perpajakan
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Materi 2.
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Sistem Pemungutan Pajak
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PRINSIP-PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
TUGAS 2 BAB 3 TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
LOGO PERPAJAKAN. Sejarah Pemungutan Pajak Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Transcript presentasi:

HUKUM PAJAK “Pemungutan Pajak” Pertemuan 2 sesi 1 HUKUM PAJAK “Pemungutan Pajak” BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009

POKOK BAHASAN AZAS PEMUNGUTAN PAJAK TEORI PEMUNGUTAN PAJAK DASAR PEMUNGUTAN PAJAK SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

AZAS-AZAS PEMUNGUTAN PAJAK Azas pemungutan pajak harus membuat adanya keadilan. Mengusahakan agar pengaturan pajak diselenggarakan secara umum, merata. Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya “An Inquiry into the Nature and Causes of Wealth of Nation” dikenal Wealth of Nation. Ajaran azas pemungutan pajak The Four Maxims

THE FOUR MAXIMS EQUALITY Kesamaan dalam beban pajak, sesuai kemampuan wajib pajak CERTAINTY Dijalankan secara tegas, jelas dan pasti CONVENIENCE Tidak menekan wajib pajak , membayar pajak dengan senang dan rela EFFICIENCY/ECONOMY Biaya Pemungutannya tidak lebih besar dari penerimaan pajaknya

Azas Pemungutan Pajak Azas Yuridis Azas Ekomis Azas Finansial

Azas Yuridis Hukum Pajak harus memberi jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun warganya. Dasar Pengenaan Pajak UUD 1945, pa- sal 23 ayat 2

Azas Ekonomis Alat untuk menentukan politik perekonomian bagi negara Pemungutan pajak didasarkan : Tidak menghambat lancarnya jalur produksi dan perdagangan Tidak menghambat kesejahteraan rakyat dan merugikan kepentingan umum

Azas Finansial Biaya untuk mengenakan dan memungut pajak harus sesuai dengan tingkat pendapatannya. Pemungutan diupayakan pada saat terba-ik bagi wajib pajak. Pemungutan diupayakan tepat dasar pe-ngenaan pajak: penentuan atau peristiwa atau keadaan

TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK 1. TEORI ASURANSI 2. TEORI KEPENTINGAN . 3. TEORI GAYA PIKUL 4. TEORI BAKTI 5. TEORI DAYA BELI

Teori Asuransi Dalam teori ini menyatakan bahwa pem-bayaran suatu pajak dianggap sebagai premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap masyarakat pada waktu tertentu, Negara bertugas untuk melindungi orang-orang dan dalam segala kepentingannya Contoh : keselamatan atau keamanan

Teori Kepentingan Pajak harus dipungut dari masyarakat ber-dasar kepentingan masing-masing pendu-duk dalam tugas-tugas pemerintah, ter-masuk juga perhitungan terhadap jiwa dan harta bendanya Contoh: perlindungan atas jiwa orang-orang tersebut serta harta bendanya

Teori Gaya Pikul Pemungutan pajak terletak di dalam jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada warganya Pengenaan pajak berdasarkan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai kepuas-an setinggi-tingginya setelah dikurangi kebutuhan primernya Contoh: kenikmatan

Teori Bakti Hukum pajak terletak dalam hubungan rakyat dan negara. Negara menyelenggarakan kepentingan umum untuk rakyatnya, karena ada hubungan maka negara memungut pajak terhadap rakyatnya Rakyat membayar pajak karena merasa berbakti kepada negara

Teori Daya Beli Fungsi pemungutan pajak disamakan dengan pompa. Mengambil daya beli rumah tangga individu untuk rumah tangga negara Penyelenggaraan kepentingan masyarakat merupakan dasar keadilan dalam pemungutan pajaknya. Bukan kepentingan individu maupun negara melainkan kepentingan masyarakat.

DASAR PEMUNGUTAN PAJAK merupakan bentuk operasional dari pengakuan dan pengukuran keada-an obyek pajak atau stelsel, yaitu: Stelsel Nyata (Riil Stelsel) Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel) Stelsel Campuran

STELSEL NYATA (RIIL STELSEL) Pengenaan pajak didasarkan pada keadaan obyek yang sesungguhnya (riil atau nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun setelah keadaan sesunguhnya obyek pajak diketahui. Keunggulan stelsel ini sebagai dasar pemungutan pajak lebih realistis. Kelemahan dari stelsel ini, pajak baru dapat dibayar atau dikenakan setelah akhir periode, yaitu ketika keadaan obyek pajak secara riil telah diketahui.

STELSEL ANGGAPAN (FICTIEVE STELSEL) Pengenaan pajak didasarkan pada keadaan yang diatur oleh ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadaan yang diatur ini merupakan suatu asumsi atau anggapan yang ditetapkan oleh ketentu-an atau peraturan. Misalnya, keadaan obyek pajak tahun sekarang sama dengan keadaan obyek pajak tahun lalu, sehingga pajak tahun sekarang dapat dikenakan pada awal tahun. Keunggulan stelsel ini, pajak dapat dibayar selama tahun sekarang, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Kelemahannya, pajak yang dikenakan atau dibayar tidak menggambarkan keadaan pajak yang sebenarnya.

STELSEL CAMPURAN Di awal tahun, pajak yang dikenakan didasarkan pada keadaan obyek pajak pada tahun lalu, dan di akhir tahun, pajak dikenakan berdasar keadaan sesungguhnya obyek pajak. Jika pajak yang dibayar di awal tahun lebih besar dari pajak yang dihitung pada akhir tahun, maka terjadi kelebihan pajak. Kelebihan pajak bayar ini dapat direstitusi (kelebihannya dapat diminta kembali). Sebaliknya, jika akhir tahun yang lebih besar, maka yang bersangkutan wajib melunasi kekurangannya.

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Official Assessment System Self Assessment System Withholding System

Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang mempercayakan kewenangan untuk me-nentukan besarnya pajak yang terutang pada fiskus (pemerintah). Sistem ini meletakkan wajib pajak pada posisi yang lemah dan pasif, utang pajak timbul setelah terbitnya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem ini hanya cocok diterapkan pada masyarakat yang berpendidikan rendah dan tingkat kejujuran aparat pajak tinggi. Jika tidak, bisa menimbulkan kesewenangan dari aparat pajak dan korupsi.

Self Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan, tanggungjawab dan kewenangan untuk menghitung,memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang atau harus dibayar kepada diri pribadi wajib pajak sendiri. Sistem ini hanya cocok diterapkan bagi masyarakat yang sudah maju dan iklim pajaknya sudah baik, tax mindednya tinggi, dan tingkat integritas masyarakatnya tinggi.

Withholding System Sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan dan kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menghitung, memotong, atau memungut besarnya pajak yang ter-utang oleh wajib pajak.

Terima Kasih