Penegakan Hukum Persaingan Usaha Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Dasar hukum Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 disebutkan bahwa, ”Untuk mengawasi Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi” Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa, ”Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Keppres No 75 Tahun 1999) tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kewenangan KPPU Kewenangan tersebut meliputi penyidikan, penuntutan, konsultasi, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pelanggaran hukum persaingan oleh pelaku usaha. Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) juga diberi wewenang untuk menangani perkara persaingan. Pengadilan Negeri memiliki wewenang untuk menangani keberatan atau banding atas putusan KPPU MA diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hukum persaingan apabila terdapat keberatan atas putusan PN dengan cara mengajukan kasasi
Pasal 30 ayat (2) menyebutkan bahwa, ”Komisi adalah suatu Lembaga Independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain” Pasal 6 ayat (2) menegaskan anggota Komisi yang menangani perkara dilarang: a. mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ke tiga dengan salah satu pihak yang berperkara; atau b. mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan Pemeriksaan lanjutan Putusan Pasca putusan
Inisiatif KPPU {Pasal 40 ayat (1) UU No.5/1999} Laporan: Setiap orang yg mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran terhadap UU {Pasal 38 ayat (1) UU No.5/1999} Pihak yang dirugikan {Pasal 38 ayat (2) UU No.5/1999} Inisiatif KPPU {Pasal 40 ayat (1) UU No.5/1999}
Pemeriksaan Pendahuluan: Jangka waktu 30 hari {Pasal 39 ayat (1) UU No.5/1999} Untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan {Pasal 39 ayat (1) UU No.5/1999}
Pemeriksaan Lanjutan: Jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari {Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No.5/1999} KPPU wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yg dilaporkan {Pasal 39 ayat (2) UU No.5/1999} KPPU wajib menjaga kerahasian informasi yg diperoleh dari pelaku usaha yg dikatagorikan rahasia perusahaan {Pasal 39 ayat (3) UU No.5/1999} KPPU dapat mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli atau pihak lain {Pasal 39 ayat (4) UU No.5/1999}
Pemeriksaan Lanjutan: Pelaku usaha dan atau pihak lain yg diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yg diperlukan dalam penyelidikan & pemeriksaan {Pasal 41 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, memberikan informasi atau menghambat proses pemeriksaan {Pasal 41 ayat (2) UU No.5/1999} KPPU dapat menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dgn ketentuan yg berlaku apabila pelaku usaha melanggar ketentuan di atas {Pasal 41 ayat (3) UU No.5/1999}
Alat bukti Alat bukti pemeriksaan KPPU berupa: Keterangan saksi Keterangan ahli Surat dan atau dokumen Petunjuk Keterangan pelaku usaha (Pasal 42 UU No.5/1999)
Putusan: Selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan {Pasal 43 ayat (3) UU No.5/1999} Harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha {Pasal 43 ayat (4) UU No.5/1999}
Pasca Putusan: Pelaku usaha menerima dan melaksanakan putusan {Pasal 44 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha tidak menerima dan mengajukan keberatan ke PN {pasal 44 ayat (2) UU No.5/1999} Pelaku usaha tidak menerima dan tidak juga mengajukan keberatan ke PN maka KPPU menyerahkan putusan kepada Penyidik untuk melakukan penyidikan {pasal 44 ayat (4) UU No.5/1999}
Terima kasih wassalam