Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Prosedur Beracara Arbitrase
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Persaingan usaha.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Impeachment atau Pemakzulan
PERSAINGAN USAHA.
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
KOMNAS HAM.
Universitas Esa Unggul
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

Penegakan Hukum Persaingan Usaha Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Dasar hukum Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 disebutkan bahwa, ”Untuk mengawasi Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi” Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa, ”Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Keppres No 75 Tahun 1999) tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kewenangan KPPU Kewenangan tersebut meliputi penyidikan, penuntutan, konsultasi, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pelanggaran hukum persaingan oleh pelaku usaha. Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) juga diberi wewenang untuk menangani perkara persaingan. Pengadilan Negeri memiliki wewenang untuk menangani keberatan atau banding atas putusan KPPU MA diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hukum persaingan apabila terdapat keberatan atas putusan PN dengan cara mengajukan kasasi

Pasal 30 ayat (2) menyebutkan bahwa, ”Komisi adalah suatu Lembaga Independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain” Pasal 6 ayat (2) menegaskan anggota Komisi yang menangani perkara dilarang: a. mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ke tiga dengan salah satu pihak yang berperkara; atau b. mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.

Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan Pemeriksaan lanjutan Putusan Pasca putusan

Inisiatif KPPU {Pasal 40 ayat (1) UU No.5/1999} Laporan: Setiap orang yg mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran terhadap UU {Pasal 38 ayat (1) UU No.5/1999} Pihak yang dirugikan {Pasal 38 ayat (2) UU No.5/1999} Inisiatif KPPU {Pasal 40 ayat (1) UU No.5/1999}

Pemeriksaan Pendahuluan: Jangka waktu 30 hari {Pasal 39 ayat (1) UU No.5/1999} Untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan {Pasal 39 ayat (1) UU No.5/1999}

Pemeriksaan Lanjutan: Jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari {Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No.5/1999} KPPU wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yg dilaporkan {Pasal 39 ayat (2) UU No.5/1999} KPPU wajib menjaga kerahasian informasi yg diperoleh dari pelaku usaha yg dikatagorikan rahasia perusahaan {Pasal 39 ayat (3) UU No.5/1999} KPPU dapat mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli atau pihak lain {Pasal 39 ayat (4) UU No.5/1999}

Pemeriksaan Lanjutan: Pelaku usaha dan atau pihak lain yg diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yg diperlukan dalam penyelidikan & pemeriksaan {Pasal 41 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, memberikan informasi atau menghambat proses pemeriksaan {Pasal 41 ayat (2) UU No.5/1999} KPPU dapat menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dgn ketentuan yg berlaku apabila pelaku usaha melanggar ketentuan di atas {Pasal 41 ayat (3) UU No.5/1999}

Alat bukti Alat bukti pemeriksaan KPPU berupa: Keterangan saksi Keterangan ahli Surat dan atau dokumen Petunjuk Keterangan pelaku usaha (Pasal 42 UU No.5/1999)

Putusan: Selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan {Pasal 43 ayat (3) UU No.5/1999} Harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha {Pasal 43 ayat (4) UU No.5/1999}

Pasca Putusan: Pelaku usaha menerima dan melaksanakan putusan {Pasal 44 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha tidak menerima dan mengajukan keberatan ke PN {pasal 44 ayat (2) UU No.5/1999} Pelaku usaha tidak menerima dan tidak juga mengajukan keberatan ke PN maka KPPU menyerahkan putusan kepada Penyidik untuk melakukan penyidikan {pasal 44 ayat (4) UU No.5/1999}

Terima kasih wassalam