SUMBER PENGHASILAN
Ketentuan Perpajakan Internasional: Mempunyai 2 dimensi luas yaitu: Pemajakan terhadap WPDN atas penghasilan luar negeri dan merujuk pada transaksi (ke) luar batas negara / outbound transactions, biasanya melibatkan eksportasi modal ke mancanegara Pemajakan terhadap WPLN atas penghasilan dalam negeri (domestik) merujuk pada transaksi (ke) dalam batas negara / inbound transactions , biasanya melibatkan importasi modal dari mancanegara
SUMBER PENGHASILAN DLM KETENTUAN PERPAJAKAN: Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan (KTSP) pd umumnya menentukan kondisi atau kriteria penentu apakah suatu kategori penghsl dianggap telah diperoleh dari sumber yg terletak di dlm atau di luar Indonesia. Terdapat dalam Ps 24 (3) dan (4) UU PPh No. 36 tahun 2008. Ketentuan tsb merupakan kelanjutan aturan yurisdiksi sumber sebagaimana dlm pasal 2 (4).
Sumber Penghasilan (Ps 24 UU PPh) : Penghasilan dari Saham dan Sekuritas Dapat berupa : Deviden, dapat berupa: pembagian laba (deviden tunai), deviden likuidasi (yg melebihi investasi), pemberian saham bonus, deviden saham, pencatatan tambahan modal (tanpa setoran) bg laba sehub dng pemilikan obligasi dll
Keuntungan/capital gains dan Klaim atas pembelian saham baru Sedangkan penghasilan dari sekuritas dapat berupa : bunga, diskonto, keuntungan ( karena pelepasan atau konversi) dll Sesuai dng ketentuan Ps 24 (3) penghasilan tsb dianggap bersumber di negara tempat badan penerbit saham atau sekuritas tsb bertempat kedudukan.
Badan yg bertempat kedudkan di Indonesia meliputi: Badan yg didirikan di dan bertempat kedudukan di Indonesia, dan Badan yg tidak didirikan di Indonesia namum bertempat kedudukan di Indonesia Penghasilan dari saham dan sekuritas yg diterbitkan oleh badan-badan dimaksud dianggap bersumber di Indonesia. Jika ada badan yg didirikan di Ind namum bertempat kedudukan di luar negara tsb secara efektif tdk akan dpt memberikan penghasilan dari saham dan sekuritas yg bersumber dari Ind.
Bunga, Royalti, dan Sewa Harta Bergerak Untk menentukan letak sumber penghasilan berupa bunga (penghasilan dari peminjaman uang), royalti (penghasilan dari intangibles atau hak ats kekayaan intelektual (HAKI) dan hak lainnya) dan sewa ( dari penggunaan harta bergerak), pasal 24 (3) memakai dua kriteria yaitu : pendekatan pembayaran (paying source) Pendekatan pembebanan biaya (cost bearing approach)
Sewa Harta Tak Bergerak Pendekatan produksi atau situs harta tak gerak dimanfaatkan untk menentukan letak sumber penghasilan dari harta tak bergerak. Sewa atas harta tak bergerak yg terletak di Indonesia dianggap bersumber di negara tsb. Sebaliknya yg terletak di laur Indonesia dpt dianggap bersumber selain di negara tsb dan oleh karenanya atas pajak yg dibayar atas penghsl tsb berhak atas KPLN (Kredit Pajak Luar Negeri)
Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan Jasa sehubungan dng kekaryaan (atau pekerjaan) dpt diberikan dalam masa sekarang dan masa lampau (purna bakti) . Tempat sumber dari penghasilan yg berupa imbalan dari jasa, pekerjaan dan kegiatan ditentukan oleh tempat kedudukan badan atau keberadaan org pribadi yg membayar (penyedia imbalan) atau yg menanggung beban (mengurangkan dari penghasilan bruto) imbalan tsb.
Penghasilan Bentuk Usaha Tetap Dlm Pasal 7 (1) OECD 2000 menyatakan bahwa laba usaha (business profits) yg diperoleh suatu persh ( yg bertempat kedudukan di) suatu negara mitra runding hrs hanya dikenakan pajak di negara tsb (negara tempat kedudukan) kecuali persh tsb menjalankan usaha di negara mitra lainnya melalui suatu BUT yg terletak di sana.
Sumber Penghasilan Kategori Lainnya : Yaitu selain yg tercantum dalam Pasal 24 (3) UU PPh dan pasal 24 (4) menyatakan penentuan tempat sumber penghasilan dimaksud harus memakai prinsip yg sama dng yg dimaksud pada ayat (3)., yg memakai kriteria sbb: tempat kedudukan penerbit sekuritas pihak penyedia penghasilan atau penangung beban bertempat kedudukan atau berada, tempat harta (tak bergerak) terletak, dan tempat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Keuntungan Karena Penjualan atau Pengalihan Harta Harta dapat berupa harta bergerak dan tak bergerak, bisnis dan pribadi, finansial dan riil, berwujud dan tak berwujud. Sesuai Pasal 24 ayat (3) tempat sumber keuntungan dari penjualan saham atau sekuritas adalah negara tempat penerbit saham atau sekuritas bertempat kedudukan, keuntungan dari penjualan harta bergerak dan hak atas kekayaan intelektual (intangible) ditentukan sama dng sewa dan royalti. Sesuai penjelasan Pasal 24 (4) keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta tak bergerak berada di negara tempat harta tsb terletak.
Imbalan Karena Jaminan Pengembalian Utang - Dlm rumusan Pasal 4 (1) (f) dan Pasal 23 (1) (a) angka 2 penghasilan berupa imbalan karena jaminan pengembalian utang disejajarkan dng bunga (termasuk premium dan diskonto). - Untk tujuna KPLN , sesorg dpt menentukan sumber penghasilan dari imbalan tsb selaras dng bunga, yaitu tempat kedudukan (atau keberadaan) si pembayar atau pihak penanggung beban imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Hadiah dari Undian atau Pekerjaan atau Kegiatan, dan Penghargaan Pasal 26 (1) (e) dan Pasal 23 (1) (a) angka 4 , meminta pd pihak yg membayarkan untk memotong pajak ats hadiah dan penghargaan selain yg telah dipotong pajak sebagaimana diatur dlm Pasal 21 (1) (e). Selanjutnya untk keperluan yg sama , Pasal 21 (1) (e) juga menunjuk kepada (pihak) yg melakukan pembayaran. Untk penentuan sumber penghasilan dari hadiah dan penghargaan berlaku pendekatan pembayaran dan pembebanan biaya. Negara domisil pembayar atau tempat pembebanan hadiah dan undian , pada PKP merup sumber penghasilan dimaksud.
Penerimaan Kembali Pembayaran Pajak yg Telah Dibebankan sebagai Biaya - Pasal 4 (1) (e) menyatakan sebagai pendekatan tax benefit rule atau recouping rule apabila ada pengembalian ( mis: PBB atau Pajak Pemerintah Daerah) dianggap sebagai penghasilan. - Menetukan sumber penghasilan Pasal 24 (3) menggunakan pendekatan pembayaran atau penanggung beban. Negara pembayar pengembalian atau pemberi pengurangan pajak dimaksud merup . tempat sumber penghasilan.
Penerimaan atau Perolehan Pembayaran Berkala pasal 26(1)(f) meminta kepd pembayar (subjek pajak dalam negeri) untk memotong pajak ats pembyr berkala (dan lainnya). Oleh karena itu, nampak bahwa pendekatan pembyr berlaku untk penentuan lokasi sumber penghasilan. Pembayr berkala yg diberikan oleh WPDN akan dianggap bersumber di Indonesia.
Keuntungan Karena Pembebasan Utang Dalam menentukan letak sumber suatu penghasilan, Pasal 24(3) selain mengikuti pendekatan pembayaran jg menerapkan pendekatan penanggung beban. Penghasilan karena pembebasan utang umumnya tdk dibayarkan ttp dpt merupakan beban (pengurang penghasilan) kreditor, nampak bahwa letak sumber dari penghasilan krn pembebasan utang dpt dilokalisasi di negara tempat kedudukan kreditor.
Keuntungan Karena selisih Kurs - transaksi penjualan dan penerimaan lainnya, pembelian dan pengeluaran lainnya dr valuta asing ke rupiah dpt menghasikan keuntungan (menurut Pasal 4 (1)(l) atau kerugian (sebg pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 6 (1) ). - Untk penentuan dan letak sumber penghasilannya , disesuaikan dng kasus yg dihadapi, diikuti penalaran penentuan sumber untk laba usaha (lokasi tmpt usaha) atau kriteria lainnya (tmpt kedududkan penerbit sekuritas, pembyr atau penanggung beban)
Penghasilan dari Kegiatan di Angkasa Luar dan Laut Lepas. Misalnya berupa publikasi di angkasa luar atau laut lepas, persewaan pesawat angkasa atau satelit (telekomunikasi) , pemberian jasa, penangkapan ikan dsb. Dlm mengenakan pajak hrs ditentukan sumber penghasilan dimaksud. Misal : penyedia penghasilan WPDN Ind atau pengeluaran tsb menjadi pengurang PKP Indonesia , maka negara tsb dpt disebut sebg tempat asal sumber penghasilan oleh karena itu dpt mengenakan pajak pada sumbernya.
Premi Asuransi - Pasal 26 (2) menyatakan bhw premi asuransi yg dibayarkan kepd persh asuransi di LN dipotong pajak (penghasilan Indonessia). - Dlm hai ini ditentukan bhw letak sumber dari penghasilan berupa premi asuransi (tanpa menyebut jenis pertanggungannya) ditentukan berdasarkan (tempat kedudukan atau keberadaan) si pembayar. Premi asuransi yg dibyr oleh persh Indonesia dpt dianggap berasal dr sumber yg terletak di negar tsb.
Penghasilan dari Selisih Lebih Karena Penilaian Kembali Aktiva Untk menentukan sumber penghasilan dari selisih lebih penilaian kembali aktiva, rujukannya dpt diarahkan pd letak aktiva tetap atau WP mana yg akan membebankan depresiasi dari tambahan nilai tsb.
PENGHASILAN YG HANYA DIKENAKAN PAJAK DI NEGARA DOMISILI (Shall be Taxable Only) PASAL JENIS PENGHASILAN MAKNA “Shall be Taxable Only” DLM PASAL-PASAL SUBSTANTIF 7 Laba Usaha Hanya dikenakan pjk di negara domosili, kecuali jk laba tsb diperoleh dr kegiatan bisnisnya di negara lain melalui PE (Permanent Establishment) 8 Transportasi laut, sungai, dan udara dlm lalu lintas internasional Hanya dikenakan pjk di negara mana tmpt kedudukan manajemen berada, kecuali laba yg berasal dr kegiatan usaha transportasi laut, sungai, dan udara tsb dpt dikenakan pjk di negara lainnya tsb (negara sumber) 12 Royalti * Hanya dikenakan pjk di negara domosili 13 Capital Gain Hanya dikenakan pjk di negara domosili ats Capital Gain yg tunduk pd Ps 13 ay (5)
14 ** Penghasilan profesi Hanya dikenakan pjk di negara domisili, kecuali apabila individu yg menjalankan kegiatan profesi tsb mempunyai tempat tetap (fixed base) di negara sumber 15 Gaji Pegawai Hanya dikenakan pjk di negara domosili sepanjang: pegawai tsb tdk hadir di negara lainnya (negara sumber) dlm periode yg tdk melebihi 183 hr dlm periode wkt 12 bln yg dimulai dan berakhir di tahun fiskal yg bersangkutan, dan Imbalan tsb dibayar oleh pemberi kerja yg bukan subjek pjk dlm negeri dari negara sumber penghasilan, dan imbalan tsb tdk dibiayakan di negara sumber oleh PE dari si pemberi kerja. 18 Pensiun Hanya dikenakan pjk di negara domosili 19 Gaji Pegawai Negeri Sipil 21 Penghasilan Lainnya
* Dlm UN Model, hak pemajakan ats penghasilan royality diberikan kepada negara domisili dan negara sumber ** Pasal 14 OECD Model ini telah dihapus berdasarkan OECD Model tahun 2000. akan tetapi, sebagian besar tax treaty masih mencantumkan pasal ini.
PENGHASILAN YG DAPAT DIKENAKAN PAJAK DI NEGARA SUMBER (May be Taxable) PASAL JENIS PENGHASILAN MAKNA “May be Taxable” DLM PASAL-PASAL SUBSTANTIF 6 Pebghasilan Harta Tdk Bergerak Dpt dikenakan pjk di negara sumber atau negara di mana harta tsb terletak 7 Laba Usaha Dpt dikenakan pjk di negara sumber ats laba usaha yg diatribusikan kepd PE yg berada di negara sumber. 10 Deviden Dpt dikenakan pjk di negara domisili (Ps 10 ay at(1) dan negara sumber (Pasal 10 ayat (2)) 11 Bunga Dpt dikenakan pjk di negara domisili (Ps 11 ay at(1) dan negara sumber (Pasal 11 ayat (2)) 13 Capital gain Dpt dikenakan pjk di negara sumber , kecuali untk capital gain yg tunduk dng Pasal 13 ayat(5), hanya negara domisili yg dpt menegnakan pajak
14 Penghasilan Profesi (sejak OECD 2000 sdh dihapus) Dpt dikenakan pjk di negara sumber apabila individu yg menjalankan kegiatan profesi tsb memp tempat tetap (fixed base) di negara sumber 15 Gaji Pegawai Dpt dikenakan pjk di negara sumber sepanjang: Pegawai tsb tdk hadir di negara sumber dlm periode yg melebihi 183 hr dlm periode wkt 12 bln yg dimulai dan berakhir di tahun fiskal yg bersangkutan, dan Imbalan tsb dibayar oleh pemberi kerja yg merupakan subjek pjk dlm negeri di negara sumber penghasilan, atau imbalan tsb dibiayakan di negara sumber oleh PE dari si pemberi kerja.
16 Gaji Direktur Dpt dikenakan pjk di negara sumber 17 Artis dan Olahragawan Dpt dikenakan pjk di negara sumber ats penghasilan yg diterima oleh artis terkait dng penghasilan dari pertunjukannya maupun penghasilan olahragawan yg terkait dng penghasilan dari pertandingannya. Catatan : Penerapan berbagai kriteria yg berbeda ant pemungut pajak dlm perumusan KTSP nya (Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan) menimbulkan penggandaan sumber ats suatu kategori penghasilan yg dianggap sebagai bersumber di lebih dari satu negara. Hal ini yg akan berujung pada timbulnya PBI (Pajak Berganda Internasional).