PAJAK PENGHASILAN FINAL Rina Arnisyah (1113015000064) Ekonomi UAS Strategi Pembelajaran
Pengertian Pajak Penghasilan Final Pajak penghasilan bersifat final merupakan pajak penghasilan yang pengenaanya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh Pajak penghasilan yang bersifat final terdiri atas: Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Penghasilan berupa hadiah undian Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI Pemotong, Penyetor, dan Pelapor membayarkan bunga dan diskonto. disahkan Menkeu dan bank yang menjual kembali SBI dan sertifikat deposito Subjek pajak WP DN & BUT atas bunga tabungan dan deposito yang ditempatkan di cabang LN. WPLN Kantor cabang bank LN atas bunga tabungan dan deposito yang ditempatkan di luar negeri.
OBJEK
Tarif Dan Asas Pengenaan (Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto) 20% dari jumlah bruto. (WP DN dan BUT) 20% atau sesuai tarif P3B dari jumlah bruto. (WP LN) ( KETENTUAN KHUSUS ) WP OP berpenghasilan rendah dapat mengajukan permohonan restitusi.
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Bunga diskonto dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang tidak melebihi Rp 7.500.000 Bunga dan diskonto yang diperoleh bank yang di Indonesia Bunga diskonto dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang diperoleh dari Dana Pensiun Bunga Tabungan pada Bank yang ditunjuk oleh pemerintah Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri yang penghasilan dalam 1 tahun melebihi PTKP.
2. Bunga Obligasi dan SUN Subjek Pajak Objek Pajak Penerbit Obligasi perusahaan efek, dealer, atau bank atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi saat transaksi Pemotong, Penyetor, dan Pelopor Obligasi Negara Surat Utang yang Bertempo < 12 bln Surat Pembendaharaan negara
Bunga Obligasi Dan SUN Tarif 15% dari jumlah bruto ( WP DN dan BUT) 20% atau sesuai tarif P3B dari jumlah bruto (WP LN) Dasar Pengenaan Bunga Obligasi Berkupon Diskonto Obligasi Berkupon Diskonto Obligasi tanpa Kupon
Bunga Obligasi yang tidak dikenai pemotongan PPh Final, Yaitu : Apabila penerima penghasilannya berupa bunga obligasi dari : WP Dana Pensiun WP Bank
7. Pengahasilan dari transaksi derivatif yang di perdagangkan di bursa Diterima oleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka. Objek pajak 2,5% dari margin awal Tarif
PPh Final Atas Jasa Kontruksi Tarif Objek 2% untuk pelaksanaan kontruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% untuk pelaksanaan kontruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% untuk pelaksanaan kontruksi oleh penyedia jasa. 4% untuk perencanaana atau pengawasan kontruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 6% untuk perencanaan atau pengawasan kontuksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Usaha jasa kontruksi