PAJAK PENGHASILAN FINAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh PASAL 4 ayat (2).
Pajak Penghasilan Final
Karakteristik PPh Final
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pajak Penghasilan Pasal 23
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 4 ayat (2).
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh Bersifat Final.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Materi 4.
Pajak Penghasilan Final
Pertemuan REVIEW MATERI
Pajak Penghasilan Final
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh Final = Pelunasan PPh
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN FINAL Rina Arnisyah (1113015000064) Ekonomi UAS Strategi Pembelajaran

Pengertian Pajak Penghasilan Final Pajak penghasilan bersifat final merupakan pajak penghasilan yang pengenaanya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh Pajak penghasilan yang bersifat final terdiri atas: Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Penghasilan berupa hadiah undian Penghasilan  dari  transaksi  saham  dan  sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa,  dan  transaksi  penjualan  saham  atau pengalihan  penyertaan  modal  pada  perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya, yang  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan Pemerintah.

1. Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI Pemotong, Penyetor, dan Pelapor membayarkan bunga dan diskonto. disahkan Menkeu dan bank yang menjual kembali SBI dan sertifikat deposito Subjek pajak WP DN & BUT atas bunga tabungan dan deposito yang ditempatkan di cabang LN. WPLN Kantor cabang bank LN atas bunga tabungan dan deposito yang ditempatkan di luar negeri.

OBJEK

Tarif Dan Asas Pengenaan (Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto) 20% dari jumlah bruto. (WP DN dan BUT) 20% atau sesuai tarif P3B dari jumlah bruto. (WP LN) ( KETENTUAN KHUSUS ) WP OP berpenghasilan rendah dapat mengajukan permohonan restitusi.

Dikecualikan dari Pemotongan PPh Bunga diskonto dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang tidak melebihi Rp 7.500.000 Bunga dan diskonto yang diperoleh bank yang di Indonesia Bunga diskonto dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang diperoleh dari Dana Pensiun Bunga Tabungan pada Bank yang ditunjuk oleh pemerintah Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri yang penghasilan dalam 1 tahun melebihi PTKP.

2. Bunga Obligasi dan SUN Subjek Pajak Objek Pajak Penerbit Obligasi perusahaan efek, dealer, atau bank atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi saat transaksi Pemotong, Penyetor, dan Pelopor Obligasi Negara Surat Utang yang Bertempo < 12 bln Surat Pembendaharaan negara

Bunga Obligasi Dan SUN Tarif 15% dari jumlah bruto ( WP DN dan BUT) 20% atau sesuai tarif P3B dari jumlah bruto (WP LN) Dasar Pengenaan Bunga Obligasi Berkupon Diskonto Obligasi Berkupon Diskonto Obligasi tanpa Kupon

Bunga Obligasi yang tidak dikenai pemotongan PPh Final, Yaitu : Apabila penerima penghasilannya berupa bunga obligasi dari : WP Dana Pensiun WP Bank

7. Pengahasilan dari transaksi derivatif yang di perdagangkan di bursa Diterima oleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka. Objek pajak 2,5% dari margin awal Tarif

PPh Final Atas Jasa Kontruksi Tarif Objek 2% untuk pelaksanaan kontruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% untuk pelaksanaan kontruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% untuk pelaksanaan kontruksi oleh penyedia jasa. 4% untuk perencanaana atau pengawasan kontruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 6% untuk perencanaan atau pengawasan kontuksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Usaha jasa kontruksi