Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh KEBIJAKAN PEMERINTAH dalam PENYELENGGARAAN HAJI disajikan oleh : Drs. H. JAMALUDDIN, M.Pd.I Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kepala Kantor Departemen Agama Kota Surabaya
ZONA II : JAKARTA, SOLO DAN SURABAYA : PERATURAN PRESIDEN R.I Nomor 20 Tahun 2007 tentang : BPIH TH. 2007 BESARAN BPIH TAHUN 2007 : ZONA II : JAKARTA, SOLO DAN SURABAYA : BIAYA PENERBANGAN HAJI DAN OPS. DI ARAB SAUDI SEBESAR USD. 2.925,9 + Rp. 400.100,-
BIAYA PENERBANGAN : USD. 1.410,5 PESAWAT SAUDIAN AIRLINES
TAS KOPER (BAGASI)
TAS TENTENGAN (KABIN)
TAS PASPORT
TERDIRI DARI : * Biaya operasional di Arab Saudi : USD. 407,6 * BIAYA PEMONDOKAN : USD. 697,6 * LIVING COST : USD. 400 (1.500 riyal) * PESAWAT : SAUDIAN AIRLINES
Meliputi : BIAYA OPS. DALAM NEGERI, ADM. BANK & ASURANSI SEBESAR Rp. 400.100,- Meliputi : * Perbekalan haji * Akomodasi dan konsumsi selama di embarkasi * Pembinaan dan manasik haji * Penyelenggaraan qur’ah perumahan * Airport tax * Administrasi bank dan asuransi haji.
KEBIJAKAN PEMONDOKAN : 1. PEMONDOKAN DI MAKKAH * PLAFON 2000 RLS/JAMA’AH * PROPORSIONAL * PENYEWAAN LEBIH DINI * JARAK 1.200 M + * ALTERNATIVE
LIVING COST/ BIAYA HIDUP CJH (diberikan saat keberangkatan di RLS 1.500,00 (diberikan saat keberangkatan di Asrama Haji Sukolilo)
PEMONDOKAN DI MADINAH * PLAFON 400 - 500 RLS/JAMA’AH * 60% MARKAZIAH, 40% NON MARKAZIAH * 9 MAJMUAH * KATERING MENYATU DENGAN PELAYANAN PEMONDOKAN MAJMU’AH
F. KEBIJAKAN BARANG BAWAAN * Untuk Madinah 48 Jam sblm. Jadwal berangkat dan untuk Makkah 72 jam sblm berangkat * Kelebihan bagasi tanggung jawab jama’ah * Air Zam-zam dibagikan di Debarkasi * Tas tentengan dibawa jama’ah langsung kekabin
PEMONDOKAN DI JEDDAH * MADINATUL HUJJAJ * HOTEL
(1) CALON JEMAAH HAJI YANG BERHAK MELUNASI BPIH PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG PENDAFTARAN HAJI BAB II PENDAFTARAN, Bagian Pertama, Umum, Pasal 6 berbunyi : (1) CALON JEMAAH HAJI YANG BERHAK MELUNASI BPIH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA PASAL 5 AYAT (2) :
a. calon jemaah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 17 tahun keatas atau sudah pernah menikah. b. suami, anak kandung, dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi setempat
(2) CALON JEMAAH HAJI YANG SUDAH PERNAH MENUNAIKAN IBADAH HAJI DAN TELAH MEMPEROLEH PORSI, SERTA MASUK DALAM ALOKASI PORSI PROVINSI DITETAPKAN MENJADI DAFTAR TUNGGU (WAITING LIST) TAHUN BERJALAN Dan seterusnya … .
A. LANDASAN : OPERASIONAL PPIH DI ARAB SAUDI * UU NO. 17 TH. 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI * HASIL EVALUASI NASIONAL PENYELENGGARAAN HAJI 1426 H/2007 M * RAKERNAS PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 1426 H/2007 M * TA’LIMATUL HAJ * KESEPAKATAN PERSIAPAN HAJI (MOU) TAHUN 1426 H/2007 M
B. INSTANSI TERKAIT ARAB SAUDI : * MAKTAB WUKALA * NAQOBAH * MUASSASAH ADILA * MUASSASAH TOWAFAH * MAJMU’AH
PROSES PENDAFTARAN CJH KANTOR DEP. AGAMA KOTA SURABAYA BPS-BPIH
PROSES PEMBATALAN HAJI BANK YG. DITUNJUK DEPAG KAB/KO. C J H DEPAG KAB/KO KANWIL DEPAG DEPAG PUSAT
wassalamu'alaikum wr. wb. selesai wassalamu'alaikum wr. wb. created by : mansur rahman