SEJARAH FILSAFAT HUKUM Jazim Hamidi Abdul Madjid
Perkembangan sejarah MASA YUNANI-ROMAWI (Z. Kuno) FILSAFAT HUKUM PADA ABAD PERTENGAHAN FILSAFAT HUKUM PADA JAMAN RENAISSANCE FILSAFAT HUKUM DALAM ABAD XX FILSAFAT HUKUM ERA POSTMO
ZAMAN YUNANI KUNO Zaman (Yunani) Kuno bermula pada awal abad ke 6 SM sampai abad ke 5 M. Dimana rakyat Yunani telah berdiam pada suatu wilayah yang disebut Polis. Polis memiliki penguasa, sistem pemerintahan dan sistem hukum sendiri. Dengan munculnya kaum Sofisme, maka memunculkan prinsip-prinsip Demokrasi. Rakyat Yunani memiliki keyakinan terhadap para Dewa Olimpus yg cukup kiat, sehingga penerapan prinsip Demokrasi tersebut belum berjalan dengan baik/mengalami kendala.
MASA YUNANI-ROMAWI Alam pikiran kuno TOKOH :ANAXIMANDER, HERAKLEITOS, PARMENIDES Alam pikiran kuno ditandai oleh suatu semangat religius yang mendalam, bahwa manusia dipandang sebagai bagian dari semesta alam Kesimpulan dari pendapat filsuf-filsuf pertama : hukum tidak terbatas pada manusia saja, namun juga meliputi semesta alam. pada jaman itu belum dibedakan antara hukum alam dan hukum positifnya. Keduanya dianggap sebagai bagian dari aturan ilahi. Orang yang memberontak, yang melewati batas aturan akan mendapat balasan karena kesombongannya.
Sejalan dengan perkembangan pemikiran manusia maka lahirlah tokoh-tokoh filsafat Yunani yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Pengaruh perkembangan pemikiran manusia wktu itu, maka mereka kini lebih menerapkan Rasio ketimbang mitos-mitos. Manusia harus menerapkan keharusan yang harus dijalankan, dimana keharusan tersebut ialah Hukum (nomos).
SOKRATES : Pada zaman Sokrates, kaum Sofis (org yg suka berargumentasi muluk-muluk) mulai dikenal dengan adanya sistem demokrasi. Dimana rakyatlah yang berwenang menentukan isi hukum. Kaum Sofis tidak mengakui kebenaran obyektif yakni dimana menolak kebenaran hukum yang dikeluarkan penguasa. Sokrates (filosof) menolak pendapat itu dan menurutnya, hukum dari penguasa itu harus ditaati. Hal ini untuk mencegah ketidak-percayaan terhadap hukum.
PLATO : Plato ialah murid Sokrates, dimana ia menyarankan bahwa undang-undang hrs mencantumkan alasan filosofinya. Agar semua orang dapat mengerti dan memahami isi undang-undang dan agar para penguasa tidak menafsirkan sesuai dengan kepentingannya sendiri. Menurut Huijber, Plato berpendapat bahwa ia belum melihat hak-hak manusia sebagai hak pribadi.
ARISTOTELES: Aristoteles berpendapat lain bahwa hukum yang harus ditaati ialah hukum alam dan hukum positif. Menurutnya hukum alam merupakan aturan alam semesta dan harus berimbang dengan hukum positif dimana aturan hidup bersama melalui Undang-undang. Hukum alam ini merupakan hukum yang tidak dapat berubah, selalu berlaku, dan menjadi dasar bagi hukum positif.
ABAD PERTENGAHAN Tokoh pada abad pertengahan ialah Agustinus (354-430) dan Thomas Aquinas (1225-1275). Pemikiran para tokoh ini tidak bisa lepas dari pengaruh filosuf zaman Yunani kuno. Pada abad ini muncul pemikiran tentang adanya hukum yang abadi yang berasal dari rasio Tuhan (lex aeterna). Hubungan antara penguasa/negara dgn gereja menjadi isu hangat pada abad pertengahan.
THOMAS AQUINAS Ada 4 macam hukum yang diberikan Aquinas ialah : Lex Aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh indra manusia) Lex Divina (hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh indra manusia) Lex Naturalis (hukum alam) Lex Positivistis ( penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia)
AGUSTINUS : Pemikirannya berpengaruh pada pemikiran Plato. Pendapatnya kurang jelas; kadangkala ia menyatakan bahwa hukum harus berdasar pada hukum alam. Tetapi kadang ia menyatakan bahwa hukum harus berdasarkan pengesahan negara.
ZAMAN MODERN Zaman Modern, hukum positif tidak lagi bergantung pada rasio Tuhan lagi, sepenuhnya pada rasio manusia. Rasionalisme muncul di Perancis sejalan dengan hadirnya Descartes, dimana ia menyatakan bahwa hukum dipisahkan oleh das sein dan das sollen. Yang mana berkembang menjadi Positivisme Hukum. Di Inggris lahir aliran empiris. Tokoh-tokohnya ialah Hobbes (1558-1679) dan John Locke (1632-1704).
HOBBES Dikenal dengan filsafat politiknya. Dikenal pula dengan konsep negara dan warga negara yakni dimana warga negara itu takluk pada adanya penguasa yang dapat memberikan perlindungan kepada warganya.
ROUSSEAU dan IMMANUEL KANT Mengenalkan teori kontrak sosial. Pemikirannya memberi andil pada prinsip demokrasi modern. Dimana memberi kebebasan sebesar-besarnya bagi rakyat untuk menyatakan kehendaknya. Kant : Menentang aliran empiris dan menganut aliran hukum alam yang rasional.
MONTESQUIEU Di Perancis terdapat tokoh Montesquieu yang dikenal dengan Mazhab Sejarah berkembang pada abad ke 19. Montesquieu mengenalkan teori Trias Politica. Dimana kekuasaan negara dibagi 3 yakni : Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Aliran ini memberi dampak possitip akan lahirnya konsep negara hukum.
ZAMAN SEKARANG (Abad XIX-XX) Zaman sekarang mulai awal abad ke 19. Tokohnya Hegel(1770-1831) dan Karl Marx (1818-1883). Aliran yang dikemukakan oleh Karl Marx ialah materialisme dialektis atau materialisme historis. Maksudnya disini ialah tentang Hukum dipandang sebagai kenyataan hidup bermasyarakat.
Aliran Positivisme Hukum. Dikembangkan oleh Kant Aliran Positivisme Hukum. Dikembangkan oleh Kant. Menurut Theo Huijber (1988:106) positivisme hukum dibagi 3 yaitu Positivisme Sosiologis, Positivisme Yuridis, dan Ajaran Hukum Umum. Adanya aliran Utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Tokohnya ialah JS Mills (1806-1903) dan Jeremy Bentham (1748-1832).
Pada Abad ke 20 lahirlah berbagai aliran filsafat, yakni Neokantianisme, Neohegelianisme, dan Neomarxisme. Tokohnya ialah Kant, Hegel, dan Marx. Aliran ini timbul atas reaksi terhadap aliran positivisme. Timbul aliran filsafat hukum yang disebut dengan Realisme Hukum. Sumber utamanya kenyataan sosial kemudian di ambil alih oleh hakim melalui keputusan-2nya.
Ajaran Hukum bebas atau freirechtslehre merupakan aliran penentang keras Positivisme Hukum. Berkembang di Jerman. Aliran ini merupakan perkembangan dari Realisme Hukum dimana memberi kebebasan kepada Hakim dalam mengambil keputusan atas permasalahan yang dihadapinya.
Zaman Postmodernisme : Critical Legal Studies Movment di Amerika Feminisme Legal Theory Sisio Legal Hukum Progresif dsb