Proses Hukum Acara Peradilan HAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
SELAMAT DATANG.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Departemen Pengawasan Bank 3
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
VISUM et REPERTUM.
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
KOMNAS HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
widyanti kusuma rahayu
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Upload By : Muhammad Iqbal ACHMAD ARYANDRA FE UNAS
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Proses Hukum Acara Peradilan HAM Universitas Negeri Surabaya Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum 2013

Achmad Achid Chabibi 124 704 269 Hizkia Trianto 124 704 224 Kevin A. Dwantara 124 704 270 Alfandi Surya 124 704 031

Latar Belakang Pembentukan Pengadilan HAM Undang-Undang Pengadilan HAM disahkan dan diundangkan sebagai respon terhadap adanya Pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi di Timor-Timur . Tuntutan masyarakat internasional maupun nasional atas dugaan adanya beberapa peristiwa yang diduga merupakan kejahatan kemanusiaan yang paling serius.

Sejak diundangkannya pada tanggal 23 November 2000, UU Pengadilan HAM telah dipergunakan dalam proses peradilan dugaan Pelanggaran HAM yang Berat, diantaranya adalah Peristiwa Tangjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timur 1999 dan Peristiwa Abepura 2000.

Undang-Undang Pengadilan HAM ini disahkan dan diundangkan pada 23 November 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026) pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Dalam pertimbangannya, Pengadilan HAM perlu dibentuk untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan maupun masyarakat.

Hukum Acara Pengadilan HAM diatur dalam UU. No. 26 Tahun Penangkapan Bukti permulaan yang cukup (pasal 11 ayat 1, uu no 26 tahun 2000) alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dilakukan oleh Penyidik (pasal 11 ayat 2) Penangkapan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini adalah Jaksa Agung. Ini berarti tidak semua aparat kejaksaan menjadi penyidik dalam perkara pelanggaran HAM

Dilengkapi Surat Tugas (pasal 11 ayat 20). Dilengkapi dengan surat Perintah Penangkapan (pasal 11 ayat 2) Tembusan Surat Perintah Penahanan.  Segera setelah penangkapan dilakukan (pasal 11 ayat 3 uu no 26 tahun 2000) maka tembusan Surat Perintah. Segera disini, baik dari uu no 26 tahun 2000 maupun dalam KUHAP tidak menentukan secara limitative berapa lama maksud segera itu.

Penahanan  Dalam perkara pelanggaran HAM berat Jaksa Agung selaku penyidik dan penuntut umum (pasal 12 ayat 1 uu 26 tahun 2000) berwenag melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, sedangkan hakim Pengadilan HAM ( ayat (2)) dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di siding pengadilan. Penahanan atau penahanan lanjutan (ayat (3)) dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau Penuntut Umum atau dengan Penetapan Hakim.

Penyelidikan  Adalah serangkaian tindakan penyidik mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentuksn dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (pasal 1 angka 5 HUHAP), dengan demikian penyelidikan menurut uu no 26 tahun 2000 adalah serangkaian tindakan penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat. Penyelidikan dilakukan oleh KOMNAS HAM selaku Penyelidik.

Penyidikan Penyidikan dalah tindakan pro justicia selama pemeriksaan pendahuluan untuk mencari bukti –bukti tentang terjadinya pelanggaran HAM yang berat7). Dalam penyidikan, dilakukan oleh jaksa Agung (pasal 21). Ia dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri dari unsure masyarakat dan unsure pemerintah Penyidikan dilakukan dalam jangka waktu 240 hari, jika dalam jangka waktu tersebut tidak ditemukan cukup bukti, maka jaksa agung musti mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, namun dapat di buka kembali apabila terdapat bukti baru.

Penuntutan Penuntutan adalah suatu proses pelimpahan perkara pelanggaran HAM yang berat kepada Pengadilan HAM dengan membuat surat dakwaaan.

Acara pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan oleh Hakim yang berjumlah 5 orang. Terdiri dari 2 orang hakim pengadilan Tinggi bersangkutan dan 3 orang hakim Ad hoc. 8) Dalam hal perkara diajukan kasasi ke MA (pasal 33) maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke MA. Pemeriksaan dilakukan oleh 2 orang hakim agung dan 3 orang hakim ad hoc.