PENYUSUNAN KONTRAK DAGANG (TAHAPAN KONTRAK BISNIS) Dhoni Yusra
6 Tahap Kontrak Bisnis Tahap Kesepakatan Awal Para Pihak Tahap Pembuatan atau Penelaahan Kontrak Bisnis Tahap Negosiasi Rancanan Kontrak Bisnis Tahap Penandatanganan Kontrak Bisnis Tahap Pelaksanaan Kontrak Bisnis Tahap Sengketa Kontrak Bisnis (apbl ada)
Tahap Kesepakatan Awal Para Pihak Pada tahap ini apa yang disepakati masih belum mengikat secara hukum Dapat berbentuk lisat maupun tulisan (MoU, LoI, surat menyurat) Kesepakatan ini harus ditindaklanjuti dengan sebuah kontrak Bisa tidak masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembuatan dan penelaahan kontrak Peran konsultan hukum tidak terlalu dominan
Tahap Pembuatan dan Penelaahan Kontrak Bisnis Konsultan hukum mempunyai peran yang sangat dominan Konsultan hukum harus bisa menerjemahkan keinginan klien dalam bentuk kalimat atau dokumen (perjanjian) hukum Satu konsultan hukum yang membuat kontrak sementara yang lain menelaah kontrak
Tahap Negosiasi Kontrak Bisnis Para pihak yang kerap diwakili oleh konsultan hukum menegosiasikan apa yang menjadi kepentingannya Berupaya untuk mencapai kesamaan pandangan Hati-hati: Kadal-kadalan bukan win-win Peran konsultan hukum sangat dominan dan penting
Tahap Penandatanganan Kontrak Bisnis Kontrak yang telah dinegosiasikan siap untuk ditandatangani Peran konsultan hukum mulai berkurang, tetapi masih ada: Mengecek apakah pihak yang menandatangani sah
Tahap Pelaksanaan Kontrak Para pihak menjalankan atau mengimplementasikan kontrak sesuai yang diperjanjikan Peran konsultan hukum tidak begitu dominan tetapi dapat dipanggil sewaktu-waktu Menentukan apakah terjadi cidera janji Dalam kaitan dengan legal audit
Tahap Sengketa Kontrak Terkadang karena satu dan lain hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak Para pihak menyelesaikan sengketa berdasarkan mekanisme yang telah disepakati dalam kontrak (musyawarah mufakat kemudian ditingkatkan apakah melalui pengadilan atau arbitrase) Konsultan hukum dapat membantu pengacara yang menangani perkara