PEMBUKUAN – PPH 2 FIA-ADM PERPAJAKAN 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Analisa Laporan Keuangan & Pemeriksaan Pajak
Advertisements

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Kewajiban pencatatan pajak M-2
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DAN FISKAL
PEMBUKUAN / PENCATATAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Perpajakan Indonesia (P2API)
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
Pengendalian Biaya Fiskal 6
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar Akuntansi Pajak
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Materi 9.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
AKUNTANSI PAJAK.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
Akuntansi sewa guna usaha
Konsep Dasar akuntansi pajak
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KUP.
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Akuntansi Pajak Penghasilan
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Pajak Penghasilan.
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
PPh PAJAK PENGHASILAN.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Pengantar Akuntansi.
Transcript presentasi:

PEMBUKUAN – PPH 2 FIA-ADM PERPAJAKAN 2013

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK Akuntansi adalah sistem informasi yg menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yg berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan

Laporan keuangan Laporan Laba Rugi yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang hasil kegiatan operasi perusahaan (laba atau rugi) selama satu kurun waktu (periode) tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang perubahan ekuitas pemilik atau modal selama kurun waktu (periode) tertentu. Neraca yaitu laporan keuangan yang memberkan informasi tentang aset, kewajiban dan ekuitas perusahaan pada saat (tanggal) tertentu. Laporan Arus Kas yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang penerimaan dan pembayaran kas perusahaan selama kurun waktu (periode) tertentu.

Financial Statement Links Statement of Cash Flows for Year Ended Dec. 31, 2008 Operating Cash flows $ 2,065 Investing Cash flows (1,047) Financing Cash flows (808) Exchange rate changes on cash (8) Net Change in Cash $ 202 Cash Balance, Dec. 31, 2007 246 Cash Balance, Dec. 31, 2008 $ 448 Statement of Shareholders’ Equity Share Capital, Dec. 31, 2007 $ 1,849 Adjustments/Stock Issue (22) Share Capital, Dec. 31, 2008 $ 1,827 Retained Earnings, Dec. 31, 2007 $ 7,387 Add: Comprehensive Income (39) Less: Dividends (514) Retained Earnings, Dec. 31, 2008 $ 6,834 Treasury Stock, Dec. 31, 2007 $ 5,808 Treasury Stock Issued 82 Treasury Stock Repurchased (41) Treasury Stock, Dec. 31, 2008 $ 5,767 Income Statement Sales $13,234 Expenses (13,158) Net Earnings $ 76 Other Comprehensive Income (115) Comprehensive Income $ (39) Financial Statement Links Balance Sheet Dec. 31, 2007 Assets Cash $ 246 Non-Cash Assets 13,966 Total Assets $14,212 Liabilities & Equity Total liabilities $ 10,784 Equity: Share Capital 1,849 Retained Earnings 7,387 Treasury Stock (5,808) Total equity $ 3,428 Liabilities & Equity $14,212 Balance Sheet Dec. 31, 2008 Assets Cash $ 448 Non-Cash Assets 12,914 Total Assets $13,362 Liabilities & Equity Total liabilities $10,468 Equity: Share Capital 1,827 Retained Earnings 6,834 Treasury Stock (5,767) Total equity $ 2,894 Liabilities & Equity $13,362 (Point in time) (Point in time) (Period of time) Dec. 31, 2007 Dec. 31, 2008

PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI DAN AKUNTANSI PERPAJAKAN Kesatuan Ekonomi (harus ada pemisahan yg jelas antara perusahaan dengan pemilik); Kesinambungan Usaha (Going Concern)  Historical Cost dan Periodisasi; Harga Pertukaran yang Obyektif/Wajar  Arm’s-length Price, tidak dipengaruhi hubungan istimewa, tidak ada transfer pricing; Mempertemukan pendapatan dan beban yang paling tepat berdasarkan Stelsel Akrual  Untuk tujuan perpajakan, stelsel akrual dan stelsel cash modified (campuran) diakui untuk penghitungan penghasilan dan biaya kena pajak; Konsisten  jika ada perubahan metode akuntansi / pembukuan harus diungkapkan dalam laporan keuangan  secara fiskal harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

PENGERTIAN PEMBUKUAN - PERPAJAKAN Pasal 1 angka 29 UU KUP Proses Pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan DATA dan INFORMASI KEUANGAN MELIPUTI Harta Kewajiban Modal Penghasilan dan Biaya Harga Perolehan dan Penyerahan Barang/Jasa Dengan menyusun LAPORAN KEUANGAN (NERACA & LABA RUGI) Untuk periode Tahun Pajak tersebut

Pembukuan - perpajakan Tujuan Pembukuan Dapat dihitung besarnya pajak yang terutang (SPT Tahunan) Dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan dan pajak lainnya (SPT Masa PPh) PPN dan PPnBM dapat dihitung dengan benar (SPT Masa PPN/PPnBm) a. pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. 4. Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2007 - 2008 Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. PMK No.01/PMK.03/2007 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, PEREDARAN BRUTO DALAM 1 (SATU) TAHUN >= 1,8 MILIAR WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2009 - DST Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 14 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, PEREDARAN BRUTO DALAM SATU TAHUN >= 4,8 MILIAR WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2009 - DST Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 14 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 KEWAJIBAN PEMBUKUAN Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain (Pasal 28 ayat 7 UU KUP No.28 Tahun 2007)

DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB PENCATATAN UNTUK TAHUN 2007 - 2008 Pasal 28 ayat (2) UU KUP TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO  PEREDARAN BRUTONYA DALAM 1 (SATU) TAHUN KURANG DARI Rp 1.800.000.000,00 (PMK NO. 01/PMK.03/2007)

DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB PENCATATAN UNTUK TAHUN 2009 - DST Pasal 28 ayat (2) UU KUP TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO  PEREDARAN BRUTONYA DALAM 1 (SATU) TAHUN KURANG DARI Rp 4.800.000.000,00 (Ps. 14 ayat (2) UU PPh No.36 Th 2008)

Pasal 28 ayat (3), (4), (5), (7) UU KUP SYARAT PEMBUKUAN Pasal 28 ayat (3), (4), (5), (7) UU KUP Harus memperhatikan itikad baik; Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya; Diselenggarakan di Indonesia; Huruf latin; Angka Arab; Satuan mata uang Rupiah; Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing yang diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris; Diselenggarakan dgn prinsip taat asas dan dgn stelsel akrual atau stelsel kas; Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,kewajiban, modal, penghasilan & biaya, serta penjualan & pembelian (sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang).

PERUBAHAN TAHUN BUKU METODE PEMBUKUAN, misal : Pengakuan Penghasilan PERUBAHAN TAHUN BUKU DAN/ATAU METODE PEMBUKUAN Pasal 28 ayat (6) UU KUP PERUBAHAN TAHUN BUKU METODE PEMBUKUAN, misal : Pengakuan Penghasilan & biaya Metode Penyusutan Aktiva Tetap Metode Penilaian Persediaan Harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak Diajukan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan alasan-alasan perubahan

PENGERTIAN PENCATATAN tentang Pasal 28 ayat (9) UU KUP PENGUMPULAN DATA SECARA TERATUR tentang Peredaran atau penerimaan bruto dan atau; Penghasilan bruto SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG JUMLAH PAJAK TERUTANG, (termasuk Penghasilan yg bukan objek pajak dan atau yg dikenakan pajak yg bersifat final)

KEWAJIBAN PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN Pasal 28 ayat (11) UU KUP PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN & DOKUMEN LAIN TERMASUK PEMBUKUAN SECARA ELEKTRONIK/PROGRAM APLIKASI ONLINE SELAMA 10 TAHUN DI INDONESIA BADAN ORANG PRIBADI Tempat Kegiatan atau Tempat Tinggal Tempat Kedudukan

KEGIATAN PENCATATAN SYARAT PENCATATAN PENCATATAN WAJIB DILAKUKAN Pasal 28 ayat (12) UU KUP dan Peraturan Menkeu (Keputusan Dirjen Pajak KEP-520/PJ./2000) 1. WP OP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 2. WP OP YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS PENCATATAN WAJIB DILAKUKAN SYARAT PENCATATAN 1. PENCATATAN HARUS DIBUAT LENGKAP DAN BENAR 2. DIDUKUNG DENGAN DOKUMEN ; * YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN PEREDARAN ATAU PENERIMAAN BRUTO DAN ATAU PENGHASILAN BRUTO * PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK DAN ATAU * PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA FINAL 3. JANGKA WAKTU PENCATATAN MELIPUTI JANGKA WAKTU 12 BULAN MULAI TANGGAL 1 JANUARI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER

SIKLUS AKUNTANSI & FISKAL

Perbandingan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Komersial NO ASPEK SPT TAHUNAN PPh BADAN LAPORAN KEUANGAN 1 Pengguna Fiskus Berbagai pengguna (Multi Users) 2 Sifat Informasi Rahasia Dapat digunakan oleh umum, khususnya untuk laporan keuangan listed company. 3 Pedoman Penyusunan Udang-Undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU): PSAK, Interpretasi PSAK, Peraturan Pemerintah untuk Industri, IFRS, buletin teknis, pedoman atau praktik konvensional, hasil riset dan pendapat ahli. 4 Mata Uang Pelaporan Wajib dalam Rupiah dan mata uang US$ sepanjang memperoleh izin dari otoritas pajak terkait. Dapat menggunakan mata uang lain selain Rupiah. Jika laporan keuangan disajikan dalam mata uang selain mata uang fungsionalnya, laporan keuangan harus lebih dahulu dilakukan remeasurement. 5 Dasar Pencatatan Transaksi Transaksi dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan. Transaksi dicatat dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansinya. Transaksi dicatat dengan asas substance over form. 6 Batas Waktu Penyampaian Disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat melakukan perpanjangan paling lama 2 bulan. Pasal 66 (1) UU No.40 Tahun 2007 “Perseroan Terbatas”, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 6 bulan setelah tahun buku Perseoran berakhir.

KOMERSIAL vs FISKAL Penghasilan Biaya Laba UNSUR LAPORAN RUGI LABA KOREKSI FISKAL Penghasilan Obyek Pajak Dikenakan PPh Final Non Obyek Pajak Dikenakan PPh Final Biaya Deductible Non Deductible Laba Laba Komersial   Laba Fiskal

KOREKSI FISKAL BIAYA PERUSAHAAN

LAPORAN REKONSILIASI FISKAL KETERANGAN CFM KOMERSIAL KOREKSI CFM FISKAL Penjualan bersih 27.600.000.000 Harga Pokok Penjualan 19.400.000.000 Laba Kotor 8.200.000.000 Biaya operasi   Gaji dan Upah 1.376.500.000 PPh Ps 21 dibayar perusahaan 59.800.000 - Biaya astek/jamsostek 65.200.000 Biaya representasi 132.500.000 31.500.000 101.000.000 Biaya listrik, telepon dan air 40.000.000 Biaya alat tulis kantor 160.000.000 Biaya penyusutan 1.285.000.000 187.000.000 1.098.000.000 Biaya pemeliharaan inventaris 225.000.000 19.000.000 206.000.000 Biaya penyisihan piutang ragu-ragu 101.300.000 Biaya bunga bank 180.000.000 27.000.000 153.000.000 Biaya rekreasi/piknik pegawai 23.400.000 Biaya perjalanan dinas 301.100.000 55.000.000 246.100.000 Biaya HP 25.000.000 12.500.000 Biaya PPN 10.100.000 Biaya Fiskal LN 22.000.000 Biaya profesional fee 60.000.000 20.000.000 Biaya makan, minum dan seragam 404.000.000 42.000.000 362.000.000 Biaya royalti 142.500.000 23.750.000 118.750.000 Biaya bunga leasing (180.000.000) 200.000.000 Biaya perawatan forklift dan dump-truck 12.000.000 Biaya lain-lain 32.400.000 19.900.000 4.677.800.000 529.350.000 4.148.450.000 Penghasilan/Beban Lainnya Pendapatan sewa forklift dan dump-truck Bunga deposito 15.000.000 (15.000.000) Laba selisih kurs 90.200.000 Laba penjualan gudang 105.000.000 (5.000.000) 100.000.000 Rugi penjualan wisma (50.000.000) 50.000.000 Laba anak perusahaan 220.000.000 (220.000.000) 540.200.000 (190.000.000) 350.200.000 Laba bersih 4.062.400.000 339.350.000 4.401.750.000 Kompensasi kerugian 159.000.000 Penghasilan Kena Pajak 4.242.750.000 PPh terutang 1.187.970.000