MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Lembaga Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA
PERUBAHAN KONSTITUSI
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
ALIENASI KEKUASAAN MPR DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAAN NEGARA
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Transcript presentasi:

MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S.

LATAR BELAKANG Mengingat bahwa undang-undang merupakan perwujud- an dari kedaulatan, maka sebagian besar ahli berpendapat bahwa materi muatan undang-undang tidak dapat ditentukan lingkup materinya. Artinya, semua materi dapat menjadi materi muatan undang-undang, kecuali bila undang-undang memang tidak berkehendak mengatur atau menetapkannya.

… Pendapat tersebut, berimplikasi pada fakta yang ditemukan oleh Thorbecke: Grondwet meminjam pemahaman tentang wet hanyalah dari orang atau badan hukum yang membentuknya. Grondwet membiarkan pertanyaan terbuka mengenai apa yang di negara kita harus ditetapkan dengan wet dan apa yang boleh ditetapkan dengan cara lain. Sebagaimana halnya dengan grondwet2 lainnya, Grondwet (inipun) berdiam diri (untuk) merumuskan materi muatan yang khas bagi wet (het eigenaardig onderwerp der wet).

… A. Hamid S. Attamimi, terinspirasi oleh temuan Thorbecke, berpendapat berbeda dengan sebagian besar ahli. Menurut beliau, materi muatan Undang- Undang di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dicari dan diteliti. pembentukan undang-undang suatu negara bergantung pada: cita negara dan teori bernegara, kedaulatan dan pembagian kekuasaan dalam negara, dan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

… Tata susunan perat. per-uu-an Indonesia ditetapkan tidak dengan tanpa dasar. Perat. per-uu-an dibentuk oleh lembaga-lembaga yang berbeda sehingga masing-masing memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda. Dengan demikian, masing-masing memiliki juga materi muatan yang berbeda.

PENGERTIAN Materi Muatan Undang-Undang adalah materi-materi yang jika hendak diatur, maka pengaturan (pertama kali) atas materi itu harus dengan Undang-Undang. Materi-materi tersebut bisa diatur dengan perat. per- uu-an lain sepanjang perat. per-uu-an yang bersangkutan mendapatkan atribusi atau delegasi kewenangan pengaturan dari Undang-Undang.

KERANGKA TEORITIS Pasal 4 (1) UUD 1945 menentukan, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Jellinek berpendapat, bahwa pemerintahan negara, secara formal mengandung kekuasaan mengatur dan memutus, dan secara material mengandung kekuasaan memerintah dan menyelenggarakan.

… Jika ketentuan dalam Pasal 4 (1) UUD 1945 dikaitkan dengan pendapat Jellinek, maka Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, bisa membentuk semua perat. per-uu-an di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun, Pasal 5 (1) UUD 1945 (lama) menentukan, bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR.

… Artinya, dalam membentuk perat. per-uu-an yang jenisnya Undang-Undang, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR, sementara dalam pembentukan perat. per-uu-an lainnya persetujuan itu tidak dibutuhkan. Dengan demikian, keharusan mendapatkan persetujuan DPR merupakan pembeda Undang-Undang dengan perat. per-uu-an lain. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang (pastinya) terkait dengan suatu materi yang sifatnya khusus.

… Mengingat kewenangan pengaturan oleh perat. per-uu- an lain bersumberkan pada atribusi dan delegasi kewenangan dari Undang-Undang, maka materi muatan Undang-Undang perlu untuk ditentukan. Dengan telah ditentukannya materi muatan Undang-Undang, maka akan bisa ditentukan materi muatan perat. per-uu-an lainnya.