AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
Hutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan Hutang Pihutang PPN dan PPn BM Pengajuan Keberatan dan Banding
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Jurnal Pencatatan oleh perusahaan a. Pada saat penghitungan dan pemotongan pajak iuran pensiun & premi astek: Biaya gaji 100.000.000 Hutang iuran pensiun 5.000.000 Hutang premi astek 2.500.000 Hutang PPh pasal 21 12.500.000 Kas 80.000.000 b. Pada saat penyetoran pajak dan iuran lainnya ke kas negara Hutang PPh ps 21 12.500.000 Hutang iuran pensiun 5.000.000 Hutang premi astek 2.500.000 Kas 20.000.000
dipungut dari potensi penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor atau penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor atau kegiatan peneyerahan banrang ke bendaharawaqn pemerintah Contoh: PEMDA sebagai pemungut PPh psl 22 atas transaksi yang dilakukan pada Januari 2010 dengan PT Iwan melakukan transaksi senilai Rp. 100.000.000.Tarif PPh pasal 22 misalnya 1,5%. Pencatatan yang dilakukan Bendahara Pada waktu memungut PPh pasal 22 Pembelian/Belanja 100 jt Utang PPh 22 1,5 jt Kas 98,5 jt b. Pada waktu penyetoran PPh pasal 22 Hutang PPh pasal 22 1.500.000 Kas 1.500.000
Pajak Penghasilan Pasal 23 ⇨ pemotongan pajak penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa dan imbalan atas jasa. ⇨ tarif potongan 15% atas jumlah penghasilan brutto atau prakiraan penghasilan netto ⇨pengecualian: pembayaran bunga kepada bank, sewa kepada perusahaan sewa guna usaha, bunga simpanan tertentu
Tarif PPh Pasal 23 Dikenakan 15% dari tarif bruto untuk pajak yang besifat final Dividen, bunga,royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya (selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan) Dikenakan 2% untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain telah dikenai Pasal 4 ayat (2); imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (Kecuali yang sudah dipotong PPh Pasal 21)
Contoh: PT Adhitya membayar bunga kepada PT Iwan Rp. 50.000.000 Pencatatan: a. Pemotongan PPh pasal 23 sebanyak 15% Biaya bunga 50.000.000 Hutang PPh pasal 23 7.500.000 Kas 42.500.000 b. Pembayaran pajak ke kas negara Hutang PPh pasal 23 7.500.000 Kas 7.500.000
⇨ pemotongan pembayaran dividen dan bunga kepada wajib pajak luar negri ⇨ tarif 20% dari jumlah brutto Contoh: PT Adhitya membayar premi asuransi Rp. 10.000.000 kepada X Co. Ltd. Dan atas premi itu diperkirakan penghasilan 50%, maka PT Adhitya harus memotong pajak Rp. 1.000.000 (20% x 50% x Rp. 10.000.000)
Kategori: Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi dan diskonto yang dijual di bursa efek dikenakan pajak final 15% Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak 5% untuk saham pendiri (0,5% berdasarkan PP No. 14 th 1997) atau 0.1% untuk saham yang lain termasuk saham perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usahanya. Trasaksi Penjualan saham dikenakan 0,25% Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (disetor sendiri oleh wajib pajak) dikenakan pajak final 5% untuk bangunan pada umumnya atau 2% untuk rumah sangat sederhana (yang terakhir berdasarkan Leputusan Menteri Keuangan No. 506/KMK.04/1996 pembayaran 2% itu dihapus)
Keuntungan Penjualan saham 1.keuntungan krn pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg pengganti saham/ penyertaan modal; 2.Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota; Dianggap sebagai penghasilan maka dikenakan pajak PPh Badan
PPN dan PPn BM ⇨ Penghasilan yang diperoleh atau diterima perusahaan dikenakan pajak penghasilan, sedangkan atas transaksi penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN dan PPn BM Contoh: PT Adhitya pada januari 2010 melakukan pembelian barang dan jasa kena pajak Rp. 10.000.000 dan menyerahkan barang kena pajak Rp. 15.000.000. Tarif PPN 10%, kalau semua pajak masukan dapat dikreditkan.
a. Pembelian barang dan jasa PPN masukan 1.000.000 Kas/Hutang 11.000.000 b. Penjualan barang Kas/ Piutang 16.500.000 Penjualan 15.000.000 PPN keluaran 1.500.000 c. Pada saat penyetoran PPN PPN keluaran 1.500.000 PPN masukan 1.000.000 PPN harus dibayar 500.000 PPN harus dibayar 500.000 Kas 500.000
Hutang Pajak yang lain ⇨ PBB, pajak yang dipungut pemerintah daerah (misalnya pajak kendaraan bermotor), retribusi ⇨ pajak tersebut umumnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan ⇨ pada penutupan tahun, pajak itu dipindahkan sebagai biaya pada laporan laba-rugi
Pengajuan Keberatan dan Banding ⇨ Pengajuan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) ⇨ Dapat mengakibatkan turunnya jumlah Hutang pajak ⇨Apabila diperoleh keputusan akibat kelebihan bayar pajak dan dapat direstitusi, kelebihan itu diadministrasikan sebagai penerimaan ⇨ Untuk keperluan akuntansi komersial terutama sehubungan dengan pajak penghasilan, penerimaan kembali itu merupakan koreksi terhadap pembukuan pajak tahun yang bersangkutan
terima kasih