AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KLASIFIKASI BIAYA.
Pajak Penghasilan Final
Karakteristik PPh Final
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pajak Penghasilan Pasal 23
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN.
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PENGHASILAN KENA PAJAK
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Penghitungan PPh Final
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Penghasilan Kena Pajak 5
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Akuntansi Perpajakan Suranto, S.Pd, M.Pd.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.

Hutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan Hutang Pihutang PPN dan PPn BM Pengajuan Keberatan dan Banding

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan

Jurnal Pencatatan oleh perusahaan a. Pada saat penghitungan dan pemotongan pajak iuran pensiun & premi astek: Biaya gaji 100.000.000 Hutang iuran pensiun 5.000.000 Hutang premi astek 2.500.000 Hutang PPh pasal 21 12.500.000 Kas 80.000.000 b. Pada saat penyetoran pajak dan iuran lainnya ke kas negara Hutang PPh ps 21 12.500.000 Hutang iuran pensiun 5.000.000 Hutang premi astek 2.500.000 Kas 20.000.000

dipungut dari potensi penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor atau penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor atau kegiatan peneyerahan banrang ke bendaharawaqn pemerintah Contoh: PEMDA sebagai pemungut PPh psl 22 atas transaksi yang dilakukan pada Januari 2010 dengan PT Iwan melakukan transaksi senilai Rp. 100.000.000.Tarif PPh pasal 22 misalnya 1,5%. Pencatatan yang dilakukan Bendahara Pada waktu memungut PPh pasal 22 Pembelian/Belanja 100 jt Utang PPh 22 1,5 jt Kas 98,5 jt b. Pada waktu penyetoran PPh pasal 22 Hutang PPh pasal 22 1.500.000 Kas 1.500.000

Pajak Penghasilan Pasal 23 ⇨ pemotongan pajak penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa dan imbalan atas jasa. ⇨ tarif potongan 15% atas jumlah penghasilan brutto atau prakiraan penghasilan netto ⇨pengecualian: pembayaran bunga kepada bank, sewa kepada perusahaan sewa guna usaha, bunga simpanan tertentu

Tarif PPh Pasal 23 Dikenakan 15% dari tarif bruto untuk pajak yang besifat final Dividen, bunga,royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya (selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan) Dikenakan 2% untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain telah dikenai Pasal 4 ayat (2); imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (Kecuali yang sudah dipotong PPh Pasal 21)

Contoh: PT Adhitya membayar bunga kepada PT Iwan Rp. 50.000.000 Pencatatan: a. Pemotongan PPh pasal 23 sebanyak 15% Biaya bunga 50.000.000 Hutang PPh pasal 23 7.500.000 Kas 42.500.000 b. Pembayaran pajak ke kas negara Hutang PPh pasal 23 7.500.000 Kas 7.500.000

⇨ pemotongan pembayaran dividen dan bunga kepada wajib pajak luar negri ⇨ tarif 20% dari jumlah brutto Contoh: PT Adhitya membayar premi asuransi Rp. 10.000.000 kepada X Co. Ltd. Dan atas premi itu diperkirakan penghasilan 50%, maka PT Adhitya harus memotong pajak Rp. 1.000.000 (20% x 50% x Rp. 10.000.000)

Kategori: Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi dan diskonto yang dijual di bursa efek dikenakan pajak final 15% Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak 5% untuk saham pendiri (0,5% berdasarkan PP No. 14 th 1997) atau 0.1% untuk saham yang lain termasuk saham perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usahanya. Trasaksi Penjualan saham dikenakan 0,25% Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (disetor sendiri oleh wajib pajak) dikenakan pajak final 5% untuk bangunan pada umumnya atau 2% untuk rumah sangat sederhana (yang terakhir berdasarkan Leputusan Menteri Keuangan No. 506/KMK.04/1996 pembayaran 2% itu dihapus)

Keuntungan Penjualan saham 1.keuntungan krn pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg pengganti saham/ penyertaan modal; 2.Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota; Dianggap sebagai penghasilan maka dikenakan pajak PPh Badan

PPN dan PPn BM ⇨ Penghasilan yang diperoleh atau diterima perusahaan dikenakan pajak penghasilan, sedangkan atas transaksi penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN dan PPn BM Contoh: PT Adhitya pada januari 2010 melakukan pembelian barang dan jasa kena pajak Rp. 10.000.000 dan menyerahkan barang kena pajak Rp. 15.000.000. Tarif PPN 10%, kalau semua pajak masukan dapat dikreditkan.

a. Pembelian barang dan jasa PPN masukan 1.000.000 Kas/Hutang 11.000.000 b. Penjualan barang Kas/ Piutang 16.500.000 Penjualan 15.000.000 PPN keluaran 1.500.000 c. Pada saat penyetoran PPN PPN keluaran 1.500.000 PPN masukan 1.000.000 PPN harus dibayar 500.000 PPN harus dibayar 500.000 Kas 500.000

Hutang Pajak yang lain ⇨ PBB, pajak yang dipungut pemerintah daerah (misalnya pajak kendaraan bermotor), retribusi ⇨ pajak tersebut umumnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan ⇨ pada penutupan tahun, pajak itu dipindahkan sebagai biaya pada laporan laba-rugi

Pengajuan Keberatan dan Banding ⇨ Pengajuan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) ⇨ Dapat mengakibatkan turunnya jumlah Hutang pajak ⇨Apabila diperoleh keputusan akibat kelebihan bayar pajak dan dapat direstitusi, kelebihan itu diadministrasikan sebagai penerimaan ⇨ Untuk keperluan akuntansi komersial terutama sehubungan dengan pajak penghasilan, penerimaan kembali itu merupakan koreksi terhadap pembukuan pajak tahun yang bersangkutan

terima kasih