Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Analisa Data dan Dokumen
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Assalamualaikum wr. wb..
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PERTEMUAN KESEPULUH.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Universitas Esa Unggul
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Transcript presentasi:

Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI

Hukum Pembuktian Sesi VI Pengertian Petunjuk Penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam praktek hendaknya digunakan dgn hati-hati karena sangat dekat sifat kewenangan yg dominan dalam penilaian yg bersifat subyektif sekali. Oleh karena itu, hakim dalam menggunakan alat bukti petunjuk harus penuh kearifan dan bijaksana dan berdasarkan hati nurani. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yg karena persesuaiannya, baik antara yg satu dan yg lain maupun dgn tindak pidana sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (pasal 188 ayat 1 KUHAP). Van bemmelen mengatakan akan tetapi kesalahan y terutama adalah bahwa orang telah menganggap petunjuk2 itu sbg alat bukti sedang dalam kenyataan tdk demikian

Hukum Pembuktian Sesi VI P A F Lamintang mengatakan petunjuk memang hanya merupakan dasar yg dapat dipergunakan oleh hakim utk menganggap suatu kenyataan sbg terbukti atau dgn perkataan lain petunjuk itu bukan merupakan suatu alat bukti seperti misalnya keterangan saksi yg secara tegas mengatakan tentang terjadinya suatu kenyataan, melainkan ia hanya merupakan suatu dasar pembuktian belaka, yakni dari dasar pembuktian mana kemudian hakim dpt menganggap suatu kenyataan itu sbg terbukti, misalnya karena adanya kesamaan antara kenyataan tersebut dgn kenyataan yg dipermasalahkan. Pembuktian sbg dasar perkara pidana sering harus didasarkan atas petunjuk2. Hal ini karena jarang sekali seorang yg melakukan kejahatan, terlebih mengenai tindak pidana berat, akan melakukan nya terang-terangan. Pelakunya selalu berusaha menghilangkan jejak perbuatannya, hanya karena diketahui keadaan2 tertentu tabir tersebut kadang2 dapat terungkap sehingga kebenaran yg ingin disembunyikan terungkap.

Hukum Pembuktian Sesi VI B. Hal2 yang Berhubungan Dengan Alat bukti Petunjuk. Alat bukti petunjuk yg diatur dalam pasal 188 KUHAP merupakan gabungan pasal 310, 311 dan 312 HIR dahulu dgn sedikit perubahan : 1. Pasal 310 HIR ; 2. Pasal 311 HIR 3. Pasal 312 HIR Dalam KUHAP, ketentuan yg mengatur petunjuk sbg alat bukti terdapat dalam pasal 188 KUHAP : 1. Petunjuk adalah perbuatan kejadian atau ................. 2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat diperoleh dari : a. Keterangan saksi b. Surat c. Keterangan terdakwa

Hukum Pembuktian Sesi VI 3. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dgn arif dan bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dgn penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nurani. C. Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Dalam mempergunakan alat bukti petunjuk, tugas hakim akan lebih sulit. Ia harus mencari hubungan antara perbuatan, kejadian atau keadaan, menarik kesimpulan yg perlu, serta mengkombinasikan akibat2 dan akhirnya sampai pada suatu keputusan ttg terbukti atau tidaknya sesuatu yg di dakwakan. Dari ketentuan2 yg diatur dalam pasal 188 KUHAP tersebut kiranya orang dapat mengetahui bahwa pembuktian yg didasarkan pada petunjuk2 di dalam berbagai alat bukti. Dalam penerapannya kepada hakimlah diletakkan kepercayaan utk menetapkan apakah suatu perbuatan, kejadian atau keadaan merupakan petunjuk. Semuanya harus dipertimbangkan secara cermat dan teliti (pasal 188 ayat 3 KUHAP)

Hukum Pembuktian Sesi VI Perlu diingat bahwa keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri (pasal 189 ayat 3 KUHAP) oleh karena itu keterangan kawan terdakwa yg bersama2 melakukan perbuatan tdk boleh dipergunakan sbg petunjuk. Adanya syarat yg satu dan yg lain harus terdapat persesuaian, berakibat bahwa sekurang2 nya perlu ada 2 petunjuk utk memperoleh bukti yg sah atau sebuah alat bukti petunjuk dgn sebuah satu buah bukti lain yg persesuain dalam keseluruhan yg dapat menimbulkan alat bukti. Pengertian petunjuk diatur dalam pasal 188 ayat 1 KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yg karena persesuaian nya, baik antara satu dan yg lain maupun tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Batasan ini sesuai dgn batasan pasal 310 HIR. Dalam ayat 2, perbuatan, kejadian atau keadaan itu hanya dpt diperoleh dari : a. Keterangan saksi b. Surat, dan c. Keterangan terdakwa