HUKUM SURGA
- Sejarah Surat Berharga - Pengertian Surat Berharga & Surat Yang Berharga - Penerbitan Surat Berharga - Hubungan Hukum antara Penerbit dan Pemegang Surat Berharga - Upaya Tangkisan Pada Surat Berharga
A. Surat yang Berharga (papier van waarde) : surat yang diterbitkan bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti pemegangnya sebagai orang yang berhak atas sesuatu yang disebut didalamnya
B. Surat Berharga (waarde papier) : Surat dimana oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang
Surat yang Berharga adalah : 1 Surat yang Berharga adalah : 1. Surat/akta yang sukar dijual belikan/ dipindahtangankan 2. Klausula : a. Op Naam : Akta Otentik (Pasal 613 KUHPer) b. Tidak Kepada Pengganti : Cessie (Pasal 110 KUHD) Contoh : ?
Surat Berharga adalah : 1 Surat Berharga adalah : 1. Surat/akta yang mudah dijual belikan/ dipindahtangankan 2. Klausula : a. Atas Tunjuk (aan toonder/to bearer) : surat tersebut dapat dipindahtangankan/diperalihkan dari tangan ke tangan/ fisik dan merupakan alat bayar kontan / tunai Contoh : Cek (Pasal 205 KUHD)
b. Atas Pengganti (aan order/to order) : surat tersebut dapat dipindahtangankan/ diperalihkan dengan cara endosemen dan diikuti penyerahan secara fisik dan merupakan alat bayar kredit Contoh : Wesel (Pasal 100KUHD), dan Bilyet Giro (SK Direksi BI No. 28/32/Kep/Dir. Tahun 1995 tentang Bilyet Giro)
Berdasarkan 2 (dua) jenis surat tersebut, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada tujuan diterbitkannya. - Surat yang Berharga : diterbitkan sebagai alat bukti hak atas kepemilikan sesuatu yang disebutkan didalamnya - Surat Berharga : diterbitkan sebagai alat pembayaran
- Surat yang Berharga : tidak memiliki unsur pembawa hak, ialah hak menuntut sesuatu kepada debitur tersebut tidak senyawa dengan akta tersebut - Surat Berharga : memiliki unsur pembawa hak, ialah hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur. Dimana hak tersebut melekat pada akta surat berharga seolah-olah menjadi satu/senyawa
Peranan Surat Berharga dalam Perdagangan : 1 Peranan Surat Berharga dalam Perdagangan : 1. Sebagai alat pembayaran pengganti uang 2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih 3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
A. Penerbitan Surat Berharga - Peristiwa Dasar : A dan B mengadakan perjanjian jual beli sebuah sepeda motor. Dalam perjanjian itu ditetapkan, A membayar harga motor dengan cara menerbitkan surat Cek. Berdasarkan perjanjian itu, B menyerahkan motor dimaksud kepada A. Perjanjian jual beli itulah yang merupakan perjanjian dasar
- Hubungan Dasar : Dengan adanya peristiwa dasar tersebut, maka terjadi hubungan dasar antara A dan B, yang mewajibkan A menerbitkan surat Cek kepada B. Jadi berlandaskan hubungan dasar inilah A menerbitkan surat Cek dalam usahanya untuk menunaikan prestasinya membayar sebuah motor
Berdasarkan isi perikatan dasarnya, Scheltema menggolongkan surat berharga menjadi 3 golongan Yaitu : 1. Surat-surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papier) Isi perikatan surat ini adalah bertujuan untuk penyerahan barang. Mis : Konosemen (Bill of Lading) Pasal 506 KUHD
2. Surat-surat tanda keanggotaan suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren) Isi perikatan dasar : hak-hak tertentu yang diberikan oleh persekutuan kepada pemegangnya. Mis : Saham 3. Surat-surat tagihan utang (Schuldvorderings papieren) Isi perikatan dasar : untuk membayar sejumlah uang .
Surat tagihan utang (schuldvorderingspapier) ini dibagi lagi kedalam 3 bentuk : 1. Surat perintah pembayaran, (betalings op dracht) misalnya : wesel (Pasal 100 KUHD) dan cek (Pasal178 KUHD) 2. Surat kesanggupan membayar, janji utk membayar (betalings belofte) misalnya : surat sanggup (Ps. 174 KUHD) 3. Surat pembebasan, misalnya : kuitansi atas tunjuk (Pasal 229e KUHD)
B. Hubungan Hukum antara Penerbit dan Pemegang Surat Berharga : Mengikatnya surat berharga antara penerbit & penerima adalah adanya perikatan dasar. Bila surat berharga itu diperalihkan kepada pemegang berikutnya, timbul permasalahan mengenai dasar hukum mengikatnya surat berharga tersebut antara debitur dengan pemegang berikutnya tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut lahir beberapa teori yang mencoba menjawab permasalahan tersebut, yaitu : 1. Teori Kreasi : dasar hukum perikatan surat berharga bagi seorang debitur surat berharga terletak pd perbuatan penandatanganan surat tersebut. 2. Teori Perjanjian : dasar hukum perikatan surat berharga terletak pd suatu perjanjian yg merupakan perbuatan dua belah pihak, antara penerbit dan pemegang
3. Teori Kepantasan : teori ini mengakui teori kreasi, tetapi juga menerima keberatan yang diajukan terhadap teori kreasi mengenai orang yang memperoleh surat berharga secara tidak jujur. Sehingga menurut teori ini masih harus ditambah dalil hanya orang yang memperoleh surat yang telah ditandatangani dan diperolehnya secara pantas yang mendapat perlindungan.
4. Teori Penunjukan : perikatan suatu surat berharga baru timbul dengan menunjukkan surat itu. Jika seorang menguasai surat berharga pada saat jatuh tempo dan menunjukkan kepada debitor untuk meminta pembayaran, maka pada saat itulah dia menjadi penagih, dan saat penunjukan itu pulalah debitor menjadi terikat.
C. Upaya Tangkisan pada Surat Berharga Penolakan pembayaran atau dikenal dengan istilah tangkisan dalam hukum dagang diatur dalam undang-undang untuk menjaga kepastian hukum dan pembatasan terhadap itikad-itikad tidak baik dari pihak-pihak dalam surat berharga. Upaya tangkisan dalam surat berharga dibagi 2 macam, yaitu :
1. Upaya tangkisan absolute (exception in rem) Upaya ini dapat digunakan oleh debitur terhadap semua pemegang, baik pemegang pertama maupum pemegang berikutnya. Upaya tangkisan ini timbul dari surat berharga itu sendiri/keadaan yang timbul dari surat itu sendiri
2. Upaya tangkisan relative (exception in personan) Upaya tangkisan ini tidak dapat diketahui dari bentuk surat berharga itu, melainkan hanya dapat diketahui dari hubungan hukum yang terjadi antara penerbit dengan salah seorang endosan.