Sudut ham kejahatan perang sudan Kelompok 2 by: Norma Doryana Hidayat Budi Arief Kurniawan Noprizal Achmad Hilman
pendahuluan ICC (International Criminal Court): Merupakan pengadilan permanen dan independen internasional yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara di dunia untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan menurut hukum internasional yang meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang
Statuta tentang ICC (Statuta Roma) disahkan pada bulan Juli 1998 dalam sebuah Konferensi Diplomatik di Roma Italia dengan suara sebanyak 120 setuju dan hanya 7 yang tidak setuju (21abstein) Statuta ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan, cara kerja pengadilan dan negara-negara mana saja yang dapat bekerja sama dengan ICC. Statuta Roma tentang ICC ini telah berlaku aktif sejak 1 Juli 2002 setelah memenuhi syarat ratifikasi oleh negara
Kisah sudan Jaksa ICC (Luis Moreno Ocampo) akan mengajukan kepada hakim bukti kejahatan di Darfur yg menewaskan 200 s/d 3000rb orang yang diuga dilakukan oleh presiden Sudan Omar Hassan al Bashir 4 kepentingan asing: Melalui Genosida darfur,ICC ingin mengalihkan perhatian dunia dari negara muslim. Barat salibis berupaya mencegah bangkitnya kekuatan Islam di Sudan. War for Oil. Menguasai air sungai Nil yang bisa dimaanfaatkan untuk Israel
Landasan teori: genosida Dalam Statuta “genosida” berarti: Setiap perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya: Membunuh anggota kelompok tertentu; Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut; Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian; Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut; Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.
Genosida DENGAN pembunuhan Unsur-Unsurnya: 1. Pelakunya membunuh (kill)2 satu atau lebih orang. 2. Orang atau orang-orang tersebut [yang dibunuh itu] berasal dari suatu bangsa tertentu, kelompok etnis, ras atau agama tertentu. 3. Pelaku tersebut memang berniat untuk menghancurkan, baik seluruh maupun sebagian, bangsa tersebut, kelompok etnis, ras atau agama tertentu tersebut. 4. Tindakan tersebut terjadi dalam konteks suatu pola yang manifes dari tindakan serupa yang diarahkan kepada kelompok tersebut atau tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa tidak pasti akan berakibat pada kehancuran terhadap kelompok- kelompok tersebut.
Kejahatan terhadap Kemanusiaan Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dan kelompok penduduk sipil tersebut mengetahui akan terjadinya serangan itu: (a) Pembunuhan; (b) Pemusnahan; (c) Perbudakan; (d) Deportasi atau pemindahan paksa penduduk; (e) Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional; (f) Penyiksaan; (g) Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat; (h) Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender
Tujuan pembentukan ICC adalah menghentikan praktek impunity terhadap pelaku pelanggaran HAM berat yang sering kali dilakukan oleh aktor negara-bangsa. Mereka tidak dapat berlindung dibalik ketentuan nasional karena pelaku pelanggaran HAM berat musuh umat manusia. Kewajiban dari masyarakat internasional untuk mengejar menangkap, menahan, mengadili, serta menghukum mereka. Karenanya, dapat dikatakan bahwa ICC memiliki pengaruh sebagai penangkal (deterrent) terhadap praktek pelanggaran HAM berat
Analisa Dibutihkan pendekatan HAM yang disebut PANEL; 1. Participation 2. Accuontability 3. Non-discrimantion 4. Empowerment 5. Linkage to HR
KESIMPULAN Kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang diatur dalam Statuta Roma, karena memerlukan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan disusunnya unsur-unsur kejahatan dan tanggung jawab komandan serta hukum acara tersendiri. Rumusan kejahatan-kejahatan perlu penyempurnaan, bahkan untuk penyiksaan ditempatkan pada bagian yang lain. Rumusan penyiksaan cukup memadai, namun harus juga diatur tentang “perbuatan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat”.
saran 1.Kedepannya untuk penjahat perang seharusnya tidak harus mendapatkan impunitas dari negaranya sendiri termasuk Presiden Sudan yaitu Omar Hassan Al-Bashir, selain itu ICC sebagai lembaga independent seharusnya tidak memberikan pengecualian kepada orang yang dianggap melakukan kejahatan perang (Genosida) walaupun dalam kenyataan negara Sudan sendiri eblum meratifikasi ICC
2. Seharusnya ada willing and able dari dalam negeri Sudan sendiri dalam pembentukan pengadilan HAM untuk menghindari ICC masuk dan memanggil Presiden Bashir, hal ini pernah terjadi ketika indoenesia akhirnya membentuk UU No 26 tehun 2000 tentang pengadilan HAM, untuk menghidari pemanggilan penjahat kemanusiaan seperti ;kasus tanjung Priok,Kasus Talangsari, Kasus Semanggi, dan terakhir kasus Munir. 3. ICC sebagai lembaga independent diharapkan tidak mendapatkan tekanan dari negara Barat dalam pengambilan keputusan mengani pemidanaan.