Sudut ham kejahatan perang sudan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ASASI MANUSIA.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BAB-3 HAK ASASI MANUSIA.
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Mahkamah Pidana Internasional
Pendidikan Kewarganegaraan
MAHKAMAH KEJAHATAN INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
KOMNAS HAM.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :
Pendidikan Kewarganegaraan
Penegakan hukum dalam kasus pelanggaran ham di indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
BAB VII HAM (HAK ASASI MANUSIA)
KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pencegahan Perkawinan
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Deskripsi Instrumen HAM dan Peradilan Internasional HAM
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELANGGARAN HAM BERAT DAN PENGADILAN HAM
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Hak Asasi Manusia (HAM)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KASUS NO: 2 KEKERASAN SEKSUAL DAN KONTRASEPSI DARURAT
Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
HAK ASASI MANUSIA.
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
STATUTA ROMA TENTANG KEJAHATAN HAM INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA (2).
HAK ASASI MANUSIA SL. Harjanta, S.IP. M.SI.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

Sudut ham kejahatan perang sudan Kelompok 2 by: Norma Doryana Hidayat Budi Arief Kurniawan Noprizal Achmad Hilman

pendahuluan ICC (International Criminal Court): Merupakan pengadilan permanen dan independen internasional yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara di dunia untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan menurut hukum internasional yang meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang

Statuta tentang ICC (Statuta Roma) disahkan pada bulan Juli 1998 dalam sebuah Konferensi Diplomatik di Roma Italia dengan suara sebanyak 120 setuju dan hanya 7 yang tidak setuju (21abstein) Statuta ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan, cara kerja pengadilan dan negara-negara mana saja yang dapat bekerja sama dengan ICC. Statuta Roma tentang ICC ini telah berlaku aktif sejak 1 Juli 2002 setelah memenuhi syarat ratifikasi oleh negara

Kisah sudan Jaksa ICC (Luis Moreno Ocampo) akan mengajukan kepada hakim bukti kejahatan di Darfur yg menewaskan 200 s/d 3000rb orang yang diuga dilakukan oleh presiden Sudan Omar Hassan al Bashir 4 kepentingan asing: Melalui Genosida darfur,ICC ingin mengalihkan perhatian dunia dari negara muslim. Barat salibis berupaya mencegah bangkitnya kekuatan Islam di Sudan. War for Oil. Menguasai air sungai Nil yang bisa dimaanfaatkan untuk Israel

Landasan teori: genosida Dalam Statuta “genosida” berarti: Setiap perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya: Membunuh anggota kelompok tertentu; Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut; Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian; Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut; Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.

Genosida DENGAN pembunuhan Unsur-Unsurnya: 1. Pelakunya membunuh (kill)2 satu atau lebih orang. 2. Orang atau orang-orang tersebut [yang dibunuh itu] berasal dari suatu bangsa tertentu, kelompok etnis, ras atau agama tertentu. 3. Pelaku tersebut memang berniat untuk menghancurkan, baik seluruh maupun sebagian, bangsa tersebut, kelompok etnis, ras atau agama tertentu tersebut. 4. Tindakan tersebut terjadi dalam konteks suatu pola yang manifes dari tindakan serupa yang diarahkan kepada kelompok tersebut atau tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa tidak pasti akan berakibat pada kehancuran terhadap kelompok- kelompok tersebut.

Kejahatan terhadap Kemanusiaan Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dan kelompok penduduk sipil tersebut mengetahui akan terjadinya serangan itu: (a) Pembunuhan; (b) Pemusnahan; (c) Perbudakan; (d) Deportasi atau pemindahan paksa penduduk; (e) Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional; (f) Penyiksaan; (g) Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat; (h) Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender

Tujuan pembentukan ICC adalah menghentikan praktek impunity terhadap pelaku pelanggaran HAM berat yang sering kali dilakukan oleh aktor negara-bangsa.  Mereka tidak dapat berlindung dibalik ketentuan nasional karena pelaku pelanggaran HAM berat musuh umat manusia. Kewajiban dari masyarakat internasional untuk mengejar menangkap, menahan, mengadili, serta menghukum mereka. Karenanya, dapat dikatakan bahwa ICC memiliki pengaruh sebagai penangkal (deterrent) terhadap praktek pelanggaran HAM berat

Analisa Dibutihkan pendekatan HAM yang disebut PANEL; 1. Participation 2. Accuontability 3. Non-discrimantion 4. Empowerment 5. Linkage to HR

KESIMPULAN Kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang diatur dalam Statuta Roma, karena memerlukan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan disusunnya unsur-unsur kejahatan dan tanggung jawab komandan serta hukum acara tersendiri. Rumusan kejahatan-kejahatan perlu penyempurnaan, bahkan untuk penyiksaan ditempatkan pada bagian yang lain. Rumusan penyiksaan cukup memadai, namun harus juga diatur tentang “perbuatan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat”.

saran 1.Kedepannya untuk penjahat perang seharusnya tidak harus mendapatkan impunitas dari negaranya sendiri termasuk Presiden Sudan yaitu Omar Hassan Al-Bashir, selain itu ICC sebagai lembaga independent seharusnya tidak memberikan pengecualian kepada orang yang dianggap melakukan kejahatan perang (Genosida) walaupun dalam kenyataan negara Sudan sendiri eblum meratifikasi ICC

2. Seharusnya ada willing and able dari dalam negeri Sudan sendiri dalam pembentukan pengadilan HAM untuk menghindari ICC masuk dan memanggil Presiden Bashir, hal ini pernah terjadi ketika indoenesia akhirnya membentuk UU No 26 tehun 2000 tentang pengadilan HAM, untuk menghidari pemanggilan penjahat kemanusiaan seperti ;kasus tanjung Priok,Kasus Talangsari, Kasus Semanggi, dan terakhir kasus Munir. 3. ICC sebagai lembaga independent diharapkan tidak mendapatkan tekanan dari negara Barat dalam pengambilan keputusan mengani pemidanaan.