Yulina Setiawati NN, SH, MM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN Kanreg i bkn yogyakarta
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
KNOWLEDGE SHARING FORUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
BKD Provinsi DKI Jakarta
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PANGKAT & JABATAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Yulina Setiawati NN, SH, MM Pembinaan Jabatan Fungsional Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Yulina Setiawati NN, SH, MM Bandung, 12 Oktober 2017

OUTLINE II. Manajemen PNS IV. Penutup I. Pendahuluan III. Pembinaan JFT IV. Penutup I. Pendahuluan

I. Pendahuluan

Reformasi Birokrasi Nasional Sasaran RB 1.Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; 2.Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; 3.Meningkatnya kualitas pelayanan publik. TATANAN REGULASI 1.RUU ITE – UU. No. 11/2008 2.RUU OMBUDSMAN – UU No. 38 Tahun 2008 3.RUU Pelayanan Publik – UU No. 25/2009 4.RUU ASN – UU No. 05/2014 5.REVISI UU No. 32 Tahun 2004 – UU No. 23/2014 6.RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN – UU No. 30/2014 . 8 Area Perubahan di Instansi 1.Organisasi; 2.Tatalaksana; 3.Peraturan Perundang-undangan; 4.Sumber Daya Manusia Aparatur; 5.Pengawasan; 6.Akuntabilitas; 7.Pelayanan publik; 8.Mindset dan cultural Set Aparatur. Program Nasional

PNS Facts and Figures, Des 2016 3.08% PNS terhadap Angkatan Kerja (118.19 juta) 4.498.643 Jumlah PNS per Desember 2016 PNS Pusat : 20.94% PNS Daerah : 79.06% -0.44% Rata-rata pertumbuhan per tahun 2010-2015 45 tahun Rata-rata 47 tahun Median 51 tahun Modus BUP 2016-2020 752.271 PNS Tingkat Pendidikan PNS Rendah : 28.32% Menengah : 20.09% Tinggi : 51.59% 13.71% PNS diatas 55 Tahun 10.6% Struktural 51.13% JFT 38.27% JFU

Jumlah PNS menurut Jenis Jabatan dan Gender Pria Wanita Jumlah Struktural 332.112 144.462 476.574 Fungsional Tertentu 914.325 1.386.025 2.306.048 Fungsional Umum 1.049.743 671.976 1.716.021 2.296.180 2.202.463 4.498.643 3Dimensi  kohort _ gender_golongan by kohort gender jabatan

Transformasi Manajemen ASN 4. UU No 5/2014 3. UU No 43/1999 2. UU No 8/1974 1. UU No 18/1961 Personal Administratif Personal Manajemen Human Resource Management Human Capital Management

Reformasi Bidang Kepegawaian Recruitment Placement and promotion Performance-based Mgt./ SKP Core competency training Welfare dan Renumerasi Restrukturisasi organisasi (right sizing; flat org.) Service Delivery OutcomesOriented Mind-set dan Culture set Strong commitment SDM Aparatur Penataan Organisasi/Bisnis Proses Modernisasi Pelayanan Regulasi Sistem Informasi Kepegawaian Pemanfaatan TIK (e-office, e-gov dan i-gov) Transparansi dan akuntabilitas Efektivitas dan efisiensi Simplifikasi proses Deregulasi Law Enforcement Reward and Punishment De-kooptasi dengan politik Minimalisasi spoiling system Wasdal/supervisi

DRIVING FACTORS PERUBAHAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Intervensi Politik tinggi, sehingga netralitas terganggu PNS belum dianggap sebagai sebuah profesi Penetapan formasi PNS belum melalui analisis jabatan, analisis beban kerja dan perencanaan SDM yang benar Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum berbasis kompetensi terjadi mismacht Terbatasnya mobilitas PNS secara Nasional Terbatasnya kesempatan mengembangkan diri karena keterbatasan kuota jumlah peserta Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan Masalah overstaff (kelebihan secara kuantitas/jumlah) dan understaff (kekurangan secara kualitas/kompetensi) Budaya kinerja PNS masih rendah Gaji PNS belum berdasarkan individual, internal, & eksternal equity Tsunami Pensiun

VISI DAN MISI KEPEGAWAIAN NEGARA DI ERA UU ASN Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera MISI Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone

PRINSIP DASAR MERIT SISTEM a. seluruh Jabatan sudah memiliki standar kompetensi Jabatan; b. perencanaan kebutuhan pegawai berdasarkan Anjab dan ABK; c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka; d.memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta; e.memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; f. menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; g.merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja; h.memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.

II. Manajemen PNS

Penyusunan Kebutuhan PNS Menggunakan aplikasi yg bersifat elektronik Mengikuti Siklus Anggaran Berdasarkan Prioritas Pembangunan Nasional Usulan Maksimum disampaikan akhir Maret Th sebelumnya atau April bila ada perubahan anggaran Prinsip Berdasarkan ANJAB dan ABK Untuk jangka waktu 5 tahun (dirinci per tahun) Jumlah dan jenis JA, JF, dan JPT

Penetapan Kebutuhan PNS Ditetapkan oleh Menteri PANRB setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan RI dan pertimbangan teknis Kepala BKN Instansi Tembusan Usul Maret-April Kemen Keuangan 1. USUL BKN Mei Menpan RB 3. PENDAPAT 2. PERTEK Juli Mei tahun berjalan

PENGADAAN PERENCANAAN Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon PNS Ketua Kepala BKN PENGUMUMAN LOWONGAN Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran PELAMARAN Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online Batas usia melamar untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden adalah 40 tahun SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan CAT Pengumuman hasil seleksi secara terbuka PENGANGKATAN DAN MASA PERCOBAAN CPNS Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun Harus ikut diklat prajabatan 1x, apabila tidak lulus diberhentikan sebagai CPNS Apabila mengundurkan diri dimasa percobaan ybs dikenakan punishment tidak boleh ikut test CPNS untuk waktu tertentu SUMPAH PNS Setelah diangkat sebagai PNS oleh PPK maka diharuskan mengangkat sumpah sesuai agama atau kepercayaannya

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Nomenklatur jabatan & pangkat JPT Maya & Utama oleh Presiden, JPT Pratama dan Jabatan Administrator oleh PPK dengan pertimbangan Menpan Pengangkatan dalam jabatan Administrator dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi. Pengangkatan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT utama dan Madya) kecuali Instansi yang sudah melaksanakan merit sistem. PPK dilarang mengisi jabatan yang lowong dari calon JPT yang lulus dari JPT lain. Presiden dapat mengangkat JPT Utama melalui penugasan dan penunjukan langsung. Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang ada dengan syarat 1 klasifikasi jabatan, memenuhi standart kompetensi & menduduki jabatan min 2 tahun maksimal 5 tahun Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi kecuali yang kompetensinya sama JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri. Presiden memiliki kewenangan mutasi JPT secara nasional PANGKAT & JABATAN

Transformasi Pangkat PNS GOL. RUANG IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/d I/c I/b I/a KONVERSI

Persyaratan Pengangkatan Jabatan Administrator 1. berstatus PNS; 2.kualifikasi dan paling rendah diploma IV atau S1; 3. integritas dan moralitas yang baik; 4.pengalaman dalam Jabatan pengawas minimal 3 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; 5.penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 6.memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi; 7. sehat jasmani dan rohani. PENGAWAS 1.berstatus PNS; 2.kualifikasi dan paling rendah diploma III atau yang setara; 3.integritas dan moralitas yang baik; 4.pengalaman dalam Jabatan pelaksana minimal 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; 7.sehat jasmani dan rohani. PELAKSANA 2.kualifikasi dan tingkat pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; 3.mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; 4.memiliki integritas dan moralitas yang baik; 5.Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan 6.sehat jasmani dan rohani.

PERSYARATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI Dari Kalangan PNS utama madya pratama Minimal D-IV/S-1 Memiliki kompetensi yang diperlukan Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 10 thn Sedang atau pernah menduduki JPT Madya/JF Ahli Utama min 2 thn Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik Usia max 58 thn Sehat jasmani dan rohani Minimal D-IV/S-1 Memiliki kompetensi yang diperlukan Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 7 thn Sedang /pernah menduduki JPT Pratama/JF Ahli Utama min 2 thn Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik Usia max 58 thn Sehat jasmani dan rohani Minimal D-IV/S-1 Memiliki kompetensi yang diperlukan Memiliki pengalaman di bidang jabatan secara kumulatif min 5 thn Sedang /pernah menduduki Administrator/JF Ahli Madya min 2 thn Memiliki rekam jejak dan integritas yg baik Usia max 56 thn Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan dari Non PNS JPT Utama JPT Madya 1 warga negara Indonesia; 2 kualifikasi pendidikan minimal S2; memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2; 3 Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan; 4 pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun; pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 5 bukan anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; bukan anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 6 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 8 usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; 9 sehat jasmani dan rohani; dan 10 tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN Setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi PENGEMBANGAN KARIER kejelasan dan kepastian karier kepada PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi PENGEMBANGAN KOMPETENSI Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 20 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi Diklat Pim (Madya, pratama, Administrator, Pengawas) Diklat tingkat nasional POLA KARIER Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya PROMOSI DAN MUTASI Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Mutasi antar kota/kab dalam provinsi oleh Gubernur dengan pertimbangan BKN Mutasi kab/kota antar provinsi oleh Mendagri dengan pertimbangan BKN Mutasi proc/kab/kota ke pusat dan antar instansi pusat oleh BKN

KONSEP KOMPETENSI ASN MENURUT JABATAN JPT JA JF TEKNIS SOSIAL KULTURAL MANAJERIAL HARD COMPETENCY SOFT COMPETENCY

POLA KARIR ASN UTAMA POSISI PPPK JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA PNS KARIER ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PPPK PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA

PERPINDAHAN PEGAWAI ASN UTAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA VERTIKAL VERTIKAL HORIZONTAL ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL DIAGONAL PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA

PENILAIAN KINERJA (1) Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja PNS dilakukan oleh atasan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh PyB.

Disiplin PNS Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum

PENGHARGAAN Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya Penghargaan berupa : a. Tanda Kehormatan b. Kenaikan pangkat istimewa c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi

PEMBERHENTIAN Pemberhentian atas Permintaan Sendiri Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun 3.Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah 4. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani 5. Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang 6. Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan 7. Pelanggaran Disiplin 8. Menjadi anggota/pengurus parpol 9. Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara 10. Selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara 11. menggunakan ijazah palsu

PEMBERHENTIAN SEMENTARA 1 DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA 2 DIANGKAT MENJADI KOMISIONER/ANGGOTA LNS 3 DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA

Yang Berhak Pensiun PNS meninggal dunia APS masa kerja 20 tahun, usia minimal 45 tahun BUP dengan masa kerja minimal 10 tahun Perampingan organisasi, usia minimal 50 tahun masa kerja 10 tahun Keadaan jasmani karena disebabkan dalam dinas tanpa melihat masa kerja dan usia Keadaan jasmani bukan dikarenakan dinas masa kerja minimal 4 tahun Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun

Hak Kepegawaian 1. Uang tunggu untuk tahun pertama 100% gaji, 80% dari gaji untuk tahun-tahun berikutnya. 2. Perampingan organisasi tidak disalurkan setelah uang tunggu, jika masa kerja 10 tahun diberikan uang pengabdian 6 x gaji terakhir 3. Diberhentikan sementara karena ditahan = 50% x penghasilan jabatan 4. PNS MPP menerima penghasilan 5. PNS mencapai BUP putusan pengadilan belum inkracht maka diberi 75% x pensiun yang akan diterima

diberikan on top dari program jaminan sosial nasional PERLINDUNGAN dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya diberikan on top dari program jaminan sosial nasional Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Bantuan hukum

CUTI KARENA ALASAN PENTING CUTI TAHUNAN Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan CUTI BESAR PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan CUTI SAKIT PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit Hak atas cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun & dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan CUTI MELAHIRKAN Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan CUTI KARENA ALASAN PENTING Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan CUTI BERSAMA Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan CLTN PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) bulan Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.

CPNS yang belum prajab wajib ikut prajab berdasarkan PP ini paling lambat 07 April 2018. Ketentuan Pangkat dan golongan ruang tetap berlaku sampai PP Gaji yang baru. Pejabat administrator yang belum S1 atau D4 dalam 5 tahun harus sudah S1 atau D4 Jabatan Fungsional Madya yang usia diatas 60 tahun, yang sebelumnya BUPnya 65 tahun, maka BUPnya tetap 65. Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Muda, Penyelia yang diangkat setelah 7 April 2017 BUPnya 58 Tahun Jabatan Administrator, Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah melaksanakan tugas jabatan fungsional sebelum PP berlaku, dapat diangkat melalui inpassing nasional Jabatan Pimpinan Tinggi yang belum memenuhi syarat jabatan berdasarkan PP ini wajib memenuhi syarat paling lama 2 tahun PNS yang sedang diberhentikan sementara tetap menerim penghasilan sampai selesai pemberhentian sementara PNS yang sedang cuti, sisa masa cutinya berlaku sesuai PP ini. KETENTUAN PERALIHAN

KETENTUAN PENUTUP Mencabut 15 Peraturan Pemerintah Memberlakukan Peraturan Pelaksana yang ada yang mengatur penyusunan kebutuhan, pengadaan, pangkat, jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian & tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun, THT, perlindungan sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti

PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Psl 362) PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan PNS PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PNS PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Psl 362)

RPerka BKN Perka BKN No Pasal Nama Perka 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS 2 Pasal 45 Petunjuk Teknis Pengadaan PNS 3 Pasal 63 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Perka BKN No.7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Dan Jabatan Pimpinan Tinggi 4 Pasal 93 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF 5 Pasal 141 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi 6 Pasal 197 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 7 Pasal 260 ayat (5) Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun 8 Pasal 341 Tata Cara Pemberian Cuti 9 Pasal 350 ayat (5) Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 10 Kewenangan Atribusi Tata Cara Pemberhentian PNS 11 Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi 12 Sistem Informasi ASN

III. Pembinaan Jabatan Fungsional Tertntu

JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU No Instansi Guru Dokter Dokter Pendidik Klinis Gigi Bidan Perawat Perawat Gigi Tenaga Kesehatan Lainnya Fungsional Tertentu Lainnya Jumlah 1 Pusat 138,069 2,760 924 653 872 14,352 467 5,553 166,055 329,705 2 Daerah 1,577,135 21,275 480 6,264 74,943 142,884 9,463 63,693 80,206 1,976,343 1,715,204 24,035 1,404 6,917 75,815 157,236 9,930 69,246 246,261 2,306,048

TREND PERTUMBUHAN JABATAN FUNGSIONAL 43 INSTANSI PEMBINA JFT JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL AHLI 2012 110 jenis 2013 124 jenis 2014 142 jenis 2.303.887 org 2015 2.306.048 org 2016 147 jenis 2.285.264 org 2017 153 Jenis 2.276.925

Jenjang Jabatan Fungsional 2. Jenjang Ketrampilan 1. Jenjang Utama Utama Profesional Tertinggi Madya Profesional Tinggi Muda Profesional Tingkat Lanjutan Pertama Profesional Tingkat Dasar Penyelia Koordinasi Ketrampilan Mahir Ketrampilan Terampil Lanjutan Ketrampilan Pemula DasarKetrampilan

TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL 1. PENINGKATAN PROFESIONALISME PNS 2. PENINGKATAN KARIER PNS 3. PENINGKATAN PRODUKTIVITAS UNIT KERJA 4. PENINGKATAN PRODUKTIFITAS KERJA PNS

Klasifikasi Jabatan Fungsional (Rumpun : Keppres 87/1999) 6. Ilmu Hayat 7. Kesehatan 1. Fisika Kimia 3. Kekomputeran 4. Arsitek, Insinyur 5. Penelitian Rekayasa 2. Matematika Statistika 8. Pendidikan Tinggi 9. Pendidikan TK, Dasar, Lanjutan & khusus 10. Pendidikan Lainnya 11. Operator Alat Optik & Elektronik 12. Teknisi Pengontrol Kapal & Pesawat 17. Manajemen 18. Hukum & Peradilan 19. Hak Cipta, Paten & Merk 15. Ass. Profesional Keuangan & Penjualan 16. Imigrasi, Pajak & Ass. Profesional 13. Pengawas Kualitas Dan Keamanan 14. Angkutan & Anggaran 25. Politik & Hubungan Luar Negeri 24. Keagamaan 20. Penyidik & Detektif 21. Arsiparis, Pustakawan, 22.Ilmu Sosial 23. Penerangan & Seni Budaya

Pengangkatan Jabatan Fungsional 1 Pertama : Pengisian Formasi Melalui CPNS 2 Perpindahan : Dari Struktural - Fungsional 3 Penyesuaian 4 Pengangkatan PPPK untuk Jabatan Tertentu yang Ditetapkan oleh Presiden

Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Formasi Status PNS Kesehatan Kualifikasi Integritas Moralitas Uji Kompetensi Kinerja Syarat Lain Pengambilan Sumpah Usia Pindah dari Jabatan Lain : 53, 55, 60

BUP Pejabat Fungsional 58 Tahun : pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 Tahun : pejabat fungsional madya; dan 65 Tahun : pejabat fungsional ahli utama.

Pembinaan Jabatan Fungsional Bina Karier Bina Profesionalisme Bina Budaya Kerja Bina Disiplin Bina Kode Etik Bina Teknologi Sumber: Kedeputian PMK BKN, 2017

BINA KARIER JABATAN FUNGSIONAL BKN Pengambilan Sumpah atau Janji. Kegiatan dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi kegiatan dalam bentuk angka kredit. 3. Kenaikan jabatan berdasarkan angka kredit dan Uji Kompetensi. 4. Rangkap jabatan tidak diperbolehkan kecuali yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan. 5. Pemberhentian sementara PNS: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; 6. Pemberhentian, PNS diberhentikan dari JF apabila: mengundurkan diri dari jabatannya; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh di luar JFnya; atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Sumber: Kedeputian PMK BKN, 2017

Tugas Instansi Pembina menyusun pedoman formasi JF; menyusun standar kompetensi JF; menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional; menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF; menyusun kurikulum pelatihan JF; menyelenggarakan pelatihan JF; membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; menyelenggarakan uji kompetensi JF; menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; mengembangkan sistem informasi JF; memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF; memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF; melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional.

Tugas Instansi Pengguna menyusun formasi jabatan fungsional melaksanakan pengangkatan, Pemindahan, pemberhentian sementara mengusulkan pengangkatan, Pemindahan, pemberhentian sementara, dari dan dalam jab. Fung untuk jenjang Jenjang Utama (IV/d dan IV/e) kepada Presiden penyelenggaraan pembinaan karier memfasilitasi pelaksanaan tugas Jab. fung berkoordinasi dengan instansi pembina Jab

Peran BKN dalam Pembinaan Jabatan Fungsional 1. Pelaksanaan uji beban, validasi dan menyusun tabulasi dan angka kredit jabatan fungsional baru 2.Memberikan pertimbangan teknis penyusunan jabatan fungsional baru 3. Penyusunan juknis jabatan fungsional 4. Memberikan pertimbangan pengangkatan jabatan fungsional utama 5. Memberikan persetujuan kenaikan pangkat pejabat fungsional 6. Pengelolaan data pejabat fungsional 7.Sebagai instansi pembina jabatan fungsional analis kepegawaian, assessor SDM aparatur & auditor kepegawaian.

T e r i m a k s h