PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
Advertisements

HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
Perencanaan Pajak Internasional
Perencanaan Pajak Internasional
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
SUMBER PENGHASILAN.
Perencanaan Pajak Internasional
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
Pertemuan 13 Hukum Pajak Internasional Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT I GEDUNG BPP API JAWA BARAT, 10 FEBRUARI 2010 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-14 JULIUS HARDJONO
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Pajak Internasional.
Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak)
Perencanaan Perpajakan Strategi dalam Perencanaan Pajak
Sistem Perdagangan Internet
Pajak Berganda Internasional
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Penerapan Ketentuan Tax Treaty
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
Latar Belakang Perpajakan Internasional
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
1 PENDAHULUAN.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN P3B
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
By Daniel Damaris Novarianto S.
MANAJEMEN PAJAK.
Materi 3.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PERENCANAAN PAJAK INTERNASIONAL
LAPORAN KEUANGAN: KOMERSIAL & FISKAL
SUMBER PENGHASILAN.
EKONOMI PEMBANGUNAN.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Pajak Internasional: Latar Belakang dan Tujuan Pertemuan 1
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
EKONOMI PEMBANGUNAN.
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Tax Treaty Provision (II)
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
International Tax Law Principles
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
BUT DALAM TAX TREATY.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
Hukum Pajak Internasional
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
Kuis 1 Perpajakan Indonesia.
PERPAJAKAN.
L E T ’ S G O !.
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak.

Latar Belakang Setiap negara mempunyai Undang-Undang Perpajakan Tersendiri. Dari Segi Kekuatan modal dikelompokkan menjadi : a. Capital Exporting Countries. b. Capital Importing Countries. Kedua kelompok saling berhubungan melalui pemasukan modal, tetapi dapat terhambat karena sistem perpajakan yang berbeda. Sistem Perpajakan yang berlainan menyebabkan Pajak Ganda.

Perlu mengurangi resiko terjadinya Pajak ganda dan arus modal dari suatu negara ke negara lain. Rekonsiliasi yurisdiksi Pajak dari negara yang bersangkutan (Tax Treaty atau Tax Convention). Di Bidang Perpajakan Internasional tidak ada ketentuan atau kaidah yang membatasi hak pemajakan suatu negara terhadap objek pajak dan subjek pajak luar negeri.

Dalam Perpajakan Internasional Terdapat dua model persetujuan : a. OECD Model (Organization Cooperation For Economic Cooperation and Development). b. UN (United Nations). UN model di Indonesia dijadikan acuan utama dalam perundingan P3B Persetujuan pada hakekatnya rekonsiliasi dari 2 hukum pajak yang beda sehingga kedudukannya diatas UU Nasional.

Sistem Perpajakan Internasional Setiap negara mengatur perlakuan pajak OP dan Badan yang beraktivitas di Luar Negeri atau sebaliknya. Sistem Perpajakan Internasional berbeda satu negara dan lainnya tetapi beberapa prinsip terdapat kesamaan pengertian perpajakan. Kesamaan Pengertian dirumuskan dalam P3B. Kebanyakan negara menganut prinsip Teritorial.

Perlakuan Teritorial membenarkan aplikasi jurisdiksi pemajakan teritorial (Sumber Pemajakan). Indonesia tidak secara terbatas hanya mengaplikasikan prinsip pemajakan teritorial. Dengan landasan pertalian personal (subjektif) Indonesia mengenakan Pajak atas Penghasilan Luar Negeri yang diperoleh OP dan Badan Indonesia (WPDN).

Norma dalam Sistem Perpajakan Internasional yang diterima dan diikuti secara global yaitu untuk: Menyerahkan hak pemajakan utama (Primary Taxing Right) kepada negara sumber. Mempertahankan wewenang pemajakan residual (Residual Tax Claim) kepada negara domisili.

Manfaat dan Tujuan ketentuan Pajak Internasional Pajak Internasional memuat ketentuan pajak internasional yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan perpajakan suatu negara. Aspek Internasional dari sistem perpajakan negara yang utama adalah P3B (Tax Treaty). P3B bersifat membatasi hak pemajakan negara para pihak. Tidak mengenakan atau meringankan beban pajak. Cara lain selain P3B yaitu kerjasama ekonomi, kontrak bagi hasil.

Ketentuan Pajak Internasional meliputi 2 dimensi luas: Pemajakan terhadap WPDN atas Penghasilan Luar negeri. Pemajakan terhadap WPLN atas Penghasilan dari Dalam Negeri (Domestik).

Tujuan Ketentuan Pajak Internasional. Memperoleh bagian penerimaan dari transaksi lintas perbatasan secara adil. Meningkatkan keadilan (fairness) dalam perpajakan. Memperkuat daya saing ekonomi domestik. Netralisasi ekspor modal (Capital Export Neutrality) dan netrality impor modal.

Pajak Penghasilan Badan. Dalam UU KUP maupun UU PPh tidak memberikan pengertian Badan secara konsepsional. Pengertian Badan digunakan pendekatan daftar (Listing Approach). Sedangkan pada KUP mendasarkan pada keperluan administrasi pengenaan pajak.

Penghasilan Kena Pajak. Dari Source Concept of Income menjadi Accretion Concept of Income atau Komprehensif (Comprehensive Concept of Income). Dalam Pengertian Income terdapat 4 unsur : 1. Pengakuan (Income Recognition). 2. Cakupan Geografis (Geographical Source of Income). 3. Pemanfaatan. 4. Sifat Pengertian.

TERIMA KASIH