FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Proses dan Drafting

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Film Fitna, Membakar Amarah Respon Masyarakat Mengenai Film Fitna Mata Internasional dan Indonesia.
Advertisements

LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
MASALAH FIQH KONTEMPORER
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Objek, Tujuan, Ruang lingkup,
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
UNIVERSITAS GUNADARMA
Muhammad Bahrul Ilmi, SE Lecturer of Accounting Economic Faculty STIE Surakarta.
BUNGA BANK DAN RIBA PERTEMUAN KEENAM.
1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan.
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
-Do you have a close friend? Does she/he have a problem? -What do you say when she/he tells her/his problem? - Did you ever come to your friend house?
Pedoman Sertifikasi Halal
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
Universitas Padjadjaran
Manajemen Bank Syariah
KAJIAN HARMONISASI RUU PENYIARAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
KONSTITUSI & RULE OF LAW
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
CA113 Pengantar Manajemen Bisnis
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN FATWA
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
DRAFTING FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
CA113 Pengantar Manajemen Bisnis
MEMAHAMI HUBUNGAN FATWA DAN MUI
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Endang Mintarja Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid
Oleh: Muhsin Hariyanto
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Sumber hukum islam™ Syariat Islam™
TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto.
KOMNAS HAM.
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Pertemuan #1 The Sentence
KELOMPOK 2 - M Fikrie Ramadhan - Silvianti - Deni Kosasih - Siti Rodiah - Sultan Aulia.
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
BAHASA INGGRIS Expressing Sympathy Expressing Compliment
Nugroho Ibnu Purwandityo
LAPORAN HASIL AUDIT SISTEM INFORMASI
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
How Can I Be A Driver of The Month as I Am Working for Uber?
CA113 Pengantar Manajemen Bisnis
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
UNIVERSITAS GUNADARMA
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA PRODI - S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 1 1 AKUNTANSI SYARIAH.
TUJUAN PEMBELAJARAN TUJUAN PEMBELAJARAN TEST KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR MATERI By: MICHAEL JACKSON START.
Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Mary, Our Mother Jesus Christ Course Document # TX
Transcript presentasi:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Proses dan Drafting Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh,MA Sekretaris Komisi Fatwa @ans

KELEMBAGAAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Kelembagaan Fatwa MUI Komisi Fatwa adalah perangkat organisasi MUI yang bertugas untuk menelaah, membahas, dan merumuskan masalah fatwa keagamaan. Kelembagaan Komisi Fatwa berdiri bersamaan dengan berdirinya MUI, yakni pada tahun 1975.

Klasifikasi Fatwa MUI Berdasarkan Forum Yang Menetapkan No Nama Forum Status Tema Yang Difatwakan Peserta Sifat Frekwensi Rapat 1. Komisi Fatwa Permanen, organ MUI di bidang fatwa faham keagamaan, ibadah, sosial kemasayarakatan, iptek, pom Anggota Komisi Fatwa Reguler Setiap minggu/on call 2. DSN-MUI Permanen, organ otonom MUI Ekonomi syariah Anggota DSN Setiap minggu 3. Ijtima Ulama Ad hoc, tidak masuk secara formal struktural faham keagamaan, ibadah, sosial kemasyarakatan, iptek, pom Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Pimpinan Lembaga Fatwa Ormas Islam Pusat, Pesantren, Perguruan Tinggi Islam Strategis Tiga tahun 4. Munas Ad hoc, sebagai unsur dalam struktur formal permusyawaratan MUI Dewan Pimpinan MUI, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat, Pimpinan Komisi Fatwa Provinsi, Ulama undangan Lima tahun

Klasifikasi Fatwa berdasarkan Tema Forum Yang Menetapkan Sub tema Tema Fatwa No Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perbankan Syarī’ah Ekonomi Syariah 1 Pasar Modal Syarī’ah Asuransi Syarī’ah Pegadaian Syarī’ah Akuntansi Syarī’ah Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan LP-POM Standardisasi Fatwa Halal Produk Halal 2 Penetapan Produk Halal KF-MUI, Munas, Ijtima Ulama Ibadah Masalah Keagamaan 3 Faham Keagamaan Sosial Kemasyarakatan IPTEK Sumber: Disertasi Asrorun Ni'am Sholeh (2008)

PROSES PENETAPAN FATWA

Prosedur Penetapan Fatwa… (1) Sebelum fatwa ditetapkan hendaklah ditinjau lebih dahulu pendapat para imam mazhab tentang masalah yang akan difatwakan tersebut, secara seksama berikut dalil-dalilnya. 2. Masalah yang telah jelas hukumnya (al- ahkam al-qath’iyyat) hendaklah disampaikan sebagaimana adanya.

Prosedur Penetapan Fatwa…(2) 3. Dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan mazhab, maka penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha penemuan titik temu di antara pendapat-pendapat mazhab melalui metode al-jam’u wa al-taufiq; dan jika usaha penemuan titik temu tidak berhasil dilakukan, penetapan fatwa didasarkan pada hasil tarjih melalui metode muqaranah al-mazahib dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh Muqaran.

Prosedur Penetapan Fatwa… (3) 4. Dalam masalah yang tidak ditemukan pendapat hukumnya di kalangan mazhab, penetapan fatwa didasarkan pada hasil ijtihad jama’i (kolektif) melalui metode bayani, ta’lili (qiyasi, istihsani, ilhaqi), istishlahi, dan sadd al-zari’ah. 5. Penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan kemaslahatan umum (mashalih ‘ammah) dan maqashid al- syari’ah.

Sebelum Fatwa Ditetapkan Dilakukan kajian komprehensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang obyek masalah (tashawwur al-masalah), rumusan masalah,  termasuk dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan dan  titik kritis dari berbagai aspek hukum (norma syari’ah) yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Kajian Komperehensif Meliputi telaah atas pandangan fuqaha mujtahid masa lalu, pendapat para imam madzhab dan ulama yang mu’tabar, telaah atas fatwa-fatwa yang terkait, Penugasan kepada Anggota Komisi atau ahli yang memiliki kompetensi di bidang yang akan difatwakan

FORMAT FATWA Nomor dan Tema Fatwa Kalimat Basmalah. Konsideran Diktum Lampiran

Konsideran Menimbang; memuat latar belakang dan alasan serta urgensi penetapan fatwa. Mengingat; memuat dasar-dasar hukum (adillah al-ahkam) yang berbentuk nash syar’i dan penjelasan terkait pemanfaatan dalil sebagai argumen (wajhu al-dilalah) Memperhatikan; memuat pendapat para ulama, peserta rapat, para ahli dan hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa.

Diktum Fatwa Ketentuan Umum; yang berisi tentang definisi dan batasan pengertian masalah yang terkait dengan fatwa, jika dipandang perlu Ketentuan Hukum; yang berisi tentang substansi hukum yang difatwakan. Rekomendasi dan/atau solusi masalah jika dipandang perlu.

PROSES KELUARNYA FATWA KOMISI FATWA Meminta fatwa Masyarakat Mustafti/ LPPOM (1) Verifikasi oleh Pimpinan Komisi (2a) (2) Langsung fatwa (ma’lum minaddin bid dharurah) Butuh pendalaman (2b) Fatwa Pendalaman masalah dan perumusan fatwa dilakukan oleh Tim/Pokja POKJA Pleno menyetujui draft fatwa (4) Rapat pleno Komisi (3) Pokja melakukan pendalaman dan pengkajian secara intensif terhadap substansi masalah. Bisa ada penugasan pembuatan makalah pada anggota Komisi Jika diperlukan, mengundang ahli terkait untuk mendalami masalah. Pokja melakukan drafting

Proses Fatwa Produk Halal KOMISI FATWA Meminta fatwa (lewat LPPOM) Mustafti/ Produsen (1) Laporan Hasil Audit (3) (4) Proses Auditing LPPOM-MUI (2) Fatwa Rapat pleno Komisi (5) Pleno menyetujui Hasil Audit (6) Pleno tidak menyetujui Hasil Audit LPPOM menjelaskan hasil auditingnya KF melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap substansi masalah

Syukran... I was with a client the other day. He asked what we did at Interbrand to support clients in delivering brands over and above strategy and identity. I went on for a little while. Too long, probably. He paused, and said, so you’re the people who help us try to be as good as our word.. Which is a good way to put it. We help close the gap between what you promise and what you deliver. This session is about how we might do that together. @ans

Assalamu’alaikum Wr.Wb @ans