DEFINISI ANAK
DEFINISI ANAK BERDASARKAN: KUH PERDATA PASAL 330,1320,1330. H.PIDANA PS 45,46,47 KUHP,285 DST. UU 1/1951, PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG UNDANG KERJA NO 12 TAHUN 1948 UU NO 1 TAHUN 1974 TTG PERKAWINAN UU NO 4/1979 TTG KESEJAHTERAAN ANAK KONVENSI HAK ANAK UU NO 12 / 1995 TTG PEMASYARAKATAN UU NO 3 / 1997 TTG PENGADILAN ANAK UU NO 3 9/ 1999 TTG HAK ASASI MANUSIA UU NO 23 /2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK UU NO 13 /2003 TTG TENAGA KERJA
KUH PERDATA PASAL 330 YANG BELUM DEWASA ADALAH MEREKA YANG BELUM MENCAPAI UMUR GENAP DUA PULUH SATU TAHUN DAN TIDAK KAWIN SEBELUMNYA
UU 1/1951, PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG UNDANG KERJA NO 12 TAHUN 1948 b.Orang dewasa, ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas; c.Orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun; d.Anak-anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun ke bawah;
PASAL 7 AYAT (1) UU NO 1/ 1974 TTG PERKAWINAN pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
PASAL 1 BUTIR 2 UU NO 4/1979 TTG KESEJAHTERAAN ANAK Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
KONVENSI HAK ANAK ANAK ADALAH SETIAP MANUSIA DI BAWAH USIA 18 TAHUN, KECUALI APABILA MENURUT HUKUM YANG BERLAKU BAGI ANAK TERSEBUT DITENTUKAN BAHWA DEWASA DI CAPAI LEBIH AWAL
PASAL 1 BUTIR 2 UU NO 12 / 1995 TTG PEMASYARAKATAN a.Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun; b.Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun; c.Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
PASAL 1 BUTIR (2) UU NO 3 / 1997 TTG PENGADILAN ANAK Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
PASAL 1 BUTIR 5 UU NO 39 / 1999 TTG HAK ASASI MANUSIA Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
PASAL 1 BUTIR 1 UU NO 23/2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
PASAL 1 BUTIR 26 UU NO 13 /2003 TTG TENAGA KERJA ANAK ADALAH SETIAP ORANG YANG BERUMUR DIBAWAH 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN.