HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KASUS PERENCANAAN KOTA PERENCANAAN RUMAH TEMPAT BERMAIN ANAK DI RUMAH SUSUN TEMPAT DUDUK ANAK DI BUS/KERETA API BOARDING DI PESAWAT TERBANG TEMPAT PENYUSUAN ANAK DI TEMPAT UMUM KESEJAHTERAAN ANAK/ JANIN DI KANDUNGAN IBU, TOILET-TOILET ANAK KELUARGA BERENCANA DI CINA WANITA KARIR DI SINGAPURA LARANGAN MENYUSUKAN ANAK DI TEMPAT UMUM DI 13 NEGARA BAGIAN AS.KASUS DELTA AIRLINES. PAJAK UNTUK KEPERLUAN ANAK DI INDONESIA
Unsur Nilai : Kehadiran 5 %,Tugas tugas 20 % UTS 35 %, UAS 40 % Buku-buku & UU Hukum Perlindungan Anak – Arif Gosita UU 4/1979, 3/1997, UU NO 11 THN 2012,, 23/2002, 39/1999, Kepres 3.6/1990, 12/1992, 12/2006, 23/2004, 13/2006, 1/1974, 12/1995 Internasional : Deklarasi PBB 1959, Konvensi PBB 1989, Beijing Rules, SEBELUM KITA MENGARTIKAN PENGERTIAN DARI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK HENDAKNYA KITA MENGURAIKAN MASING-MASING PENGERTIAN DARI : 1. HUKUM 2. PERLINDUNGAN 3. ANAK
1. PENGERTIAN HUKUM BERBICARA TENTANG BATASAN PENGERTIAN HUKUM, HINGGA SAAT INI PARA AHLI HUKUM BELUM MENEMUKAN BATASAN YANG BAKU SERTA MEMUASKAN SEMUA PIHAK TENTANG PENGERTIAN HUKUM. DISEBABKAN KARENA HUKUM SENDIRI MEMPUNYAI BENTUK SERTA SEGI BERAGAM
J VAN KANT MENDEFINISIKAN HUKUM SEBAGAI KESELURUHAN KETENTUAN-KETENTUAN KEHIDUPAN YANG BERSIFAT MEMAKSA YANG MELINDUNGI KEPENTINGAN ORANG DALAM MASYARAKAT
PROF. DR BORST HUKUM ADALAH KESELURUHAN PERATURAN BAGI KELAKUAN ATAU PERBUATAN MANUSIA DALAM BERMASYARAKAT YANG PELAKSANAAN DAPAT DIPAKSAKAN DAN BERTUJUAN UNTUK MENDAPATKAN TATA TERTIB ATAU KEADILAN
PROF. PAUL SCHOLTEN PENGERTIAN HUKUM TIDAK MUNGKIN DIBUATKAN DALAM SUATU KALIMAT, DAN TERGANTUNG KEDUDUKAN MANUSIA DALAM MASYARAKAT
MR. T KIRCH HUKUM MENYANGKUT UNSUR PENGUASA, UNSUR KEWAJIBAN, UNSUR KELAKUAN DAN PERBUATAN MANUSIA
DR. E UTRECHT HUKUM ADALAH HIMPUNAN PENTUNJUK-PETUNJUK HIDUP TATA TERTIB DALAM SUATU MASYARAKAT DAN SEHARUSNYA DITAATI OLEH ANGGOTA MASYAKAT.
PURBACARAKA & SOERJONO SOEKANTO HUKUM MEMPUNYAI MAKNA YANG SANGAT LUAS, NAMUN DEMIKIAN SECARA UMUM HUKUM DAPAT DI LIHAT SEBAGAI NORMA YANG MENGANDUNG NILAI TERTENTU
2.PENGERTIAN PERLINDUNGAN MEMBERIKAN RASA AMAN MEMBERIKAN KEBUTUHANNYA MEMBERIKAN HAK-HAKNYA MEMBERIKAN NAUNGAN HUKUM MEMBERITAHUKAN KEWAJIBANNYA MEMBERIKAN RASA PERCAYA DIRI MEMBERIKAN KEBERANIAN MELINDUNGI DIRI SENDIRI TIDAK MENTELANTARKAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN TIDAK MENJADIKAN KORBAN
3. PENGERTIAN ANAK KONVENSI HAK ANAKdan DEKLARASI PBB UU NO 1 TAHUN 1974 TTG PERKAWINAN UU NO 4 TAHUN 1979 TTG KESEJAHTERAAN ANAK KUH PERDATA UU NO 13 TAHUN 2003 TTG KETENAGAKERJAAN UU NO 23 TAHUN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK UU NO 3 TAHUN 1997 TTG PENGADILAN ANAK, UU NO 11 THN 2012 SPP ANAK
KONVENSI HAK ANAK ANAK ADALAH SETIAP MANUSIA DI BAWAH USIA 18 TAHUN, KECUALI APABILA MENURUT HUKUM YANG BERLAKU BAGI ANAK TERSEBUT DITENTUKAN BAHWA DEWASA DI CAPAI LEBIH AWAL
UU 1/1974 TTG PERKAWINAN PASAL 7 BUTIR (1) PERKAWINAN HANYA DIIZINKAN JIKA PIHAK PRIA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 (SEMBILAN BELAS) TAHUN DAN PIHAK WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 16 (ENAM BELAS) TAHUN.
UU NO 4 TAHUN 1979 TTG KESEJAHTERAAN ANAK PASAL 1 BUTIR (2) ANAK ADALAH SESEORANG YANG BELUM MENCAPAI UMUR 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN DAN BELUM PERNAH KAWIN
KUH PERDATA PASAL 330 YANG BELUM DEWASA ADALAH MEREKA YANG BELUM MENCAPAI UMUR GENAP DUA PULUH SATU TAHUN DAN TIDAK KAWIN SEBELUMNYA
UU NO13 TAHUN 2003 TTG KETENAGAKERJAAN PASAL 1 BUTIR (26) ANAK ADALAH SETIAP ORANG YANG BERUMUR DIBAWAH 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN.
UU NO 23 TAHUN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK PASAL 1 BUTIR (1) ANAK ADALAH SESEORANG YANG BELUM BERUSIA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN, TERMASUK ANAK YANG MASIH DALAM KANDUNGAN.
UU NO 3 THN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK PASAL 1 AYAT 1 ANAK ADALAH YG DLM PERKARA ANAK NAKAL MENCAPAI 8 THN TETAPI BELUM 18 THN DAN BELUM PERNAH KAWIN.
MASALAH YANG ADA SANGKUT PAUTNYA DGN PERLINDUNGAN ANAK KEPENDUDUKAN KEMISKINAN KESENJANGAN SOSIAL & PEMERATAAN TARAF HIDUP MASYARAKAT KETENAGAKERJAAN DISINTEGRASI & DISORIENTASI BUDAYA PERTUMBUHAN PRIBADI PENDIDIKAN & PELATIHAN POLUSI FISIK & SOSIAL KETERGANTUNGAN .TUGAS Membuat resume hak-hak anak : Deklrarasi PBB, Konvensi PBB, UU 4/1979, UU 39/1999, UU 23/2002, Beijing Rules, UU 12/1995