ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
Oleh: Dr. P. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Azas-Azas Hukum Perdata
Tidak Terlaksananya Perikatan
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
KONTRAK.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Segi Hukum Kartu Kredit
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Kedudukan yuridis suatu Memorandum of Understanding, walaupun terdapat berbedaan pendapat yaitu: Pendapat pertama, bahwa Memorandum of Understanding hanya.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
HUKUM PENGANGKUTAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
bisnis dan perlindungan konsumen
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Karakter Kontrak Elektronik(Cyberspace Contract)
PENYUSUNAN KONTRAK DAGANG (TAHAPAN KONTRAK BISNIS)
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Universitas Esa Unggul
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Kontak Bisnis Supplier
ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
KONTRAK & NOTA KESEPAHAMAN
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HUKUM BISNIS.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Transcript presentasi:

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Pihak-Pihak Bebas untuk membuat kontrak apa saja baik yang sudah ada pengaturannya maupun belum diatur Bebas menentukan sendiri isi kontraknya Tidak Mutlak Dibatasi dengan tidak tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan

BENTUK KONTRAK KUH Perdata Secara Tertulis Secara Lisan Semua mengikat asal memenuhi syarat-syarat dlm pasal 1320 KUH Perdata

KONTRAK BAKU/KONTRAK STANDAR Berupa kontrak yang sebelumnya oleh pihak ttt (perusahaan) telah menentukan secara sepihak sebagian isinya Dengan maksud untuk digunakan secara berulang-ulang dengan berbagai pihak (konsumen perusahaan) tsb.

KONTRAK BAKU Sebagian besar isinya sudah ditetapkan oleh pihak (perusahaan)tidak membuka kemungkinan negoisasi, sebagian lagi dikosongkan untuk memberi kesempatan negoisasi dengan pihak konsumen yg baru diisi setelah terjadi kesepakatan Contoh: Perusahaan Perbankan  perjanjian kredit Perusahaan asuransi  polid asuransi Perusahaan pengankutan  perj. Pengangkutan barang

KONTRAK BAKU Untuk kepentingan bisnis kontrak baku cukup praktis dan ekonomis  (tdk perlu membuat kontrak baru untuk setiap transaksi bisnis yg terjadi) Secara hukum syah  apabila memenuhi pasal 1320 Berlaku prinsip “Take it or leave it”

PRINSIP TAKE IT OR LEAVE IT Kebebasan diberikan kepada konsumen untuk memilih/menentukan sendiri keberadaan perikatan tersebut Apabila ia menandatangani secara hukum dianggap sudah menyetujui. Apabila ia tidak menyetujui tentu tidak tidak menandatangani

WANPRESTASI (Ingkar Janji) Bentuk Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

SANKSI Utk mencegah wanprestasi dan membrikan keadilan serta kepastian hukum kpd para pihak Hukum menyediakan sanksi berupa : ganti rugi, pembatalan perjanjian dan pengalihan resiko

Masalah kontrak menyangkut kepentingan pribadi/privat SANKSI SANKSI PERDATA Masalah kontrak menyangkut kepentingan pribadi/privat

GANTI RUGI Ganti rugi yang dpt digugat thd wanprestasi adalah : penggantian kerugian materiil yg nyata akibat wanprestasi tsb. Ganti rugi tsb dpt berupa ganti rugi thd: - biaya yg telah dikeluarkan - kerugian yg diderita - keuntungan yg seyogyanya didapatkan seandainya tdk terjadi wanprestasi Juga ada penggantian kerugian immaterial berupa: kehilangan kesempatan, kenikmatan dll yg semua hrs dihitung besaran dlm uang

TAHAP PENYUSUNAN KONTRAK 1. PRA KONTRAK 2. KONTRAK 3. Pasca Kontrak

PRA KONTRAK NEGOISASI: upaya utk capai kesepakatan dg pihak lain  proses tawar menawar MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) pencatatan/pendokumentasian hasil negoisasi awal dlm bentuk tertulis STUDI KELAYAKAN feasibility study, due diligent  utk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi dr berbagai sudut pandang NEGOISASI (Lanjutan)

KONTRAK Penulisan Naskah Awal  (1)perlu kejelian dlm menangkap berbagai keinginan para pihak, (2)memahami aspek hukum, (3)bahasa kontrak Perbaikan Naskah Penulisan Naskah Akhir Penandatanganan

PASCA KONTRAK PELAKSANAAN PENAFSIRAN  Terjadi apabila isinya kurang jelas PENYELESAIAN SENGKETA  dpt diselesaikan di (1) pengadilan, atau (2) luar pengadilan