ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Pihak-Pihak Bebas untuk membuat kontrak apa saja baik yang sudah ada pengaturannya maupun belum diatur Bebas menentukan sendiri isi kontraknya Tidak Mutlak Dibatasi dengan tidak tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan
BENTUK KONTRAK KUH Perdata Secara Tertulis Secara Lisan Semua mengikat asal memenuhi syarat-syarat dlm pasal 1320 KUH Perdata
KONTRAK BAKU/KONTRAK STANDAR Berupa kontrak yang sebelumnya oleh pihak ttt (perusahaan) telah menentukan secara sepihak sebagian isinya Dengan maksud untuk digunakan secara berulang-ulang dengan berbagai pihak (konsumen perusahaan) tsb.
KONTRAK BAKU Sebagian besar isinya sudah ditetapkan oleh pihak (perusahaan)tidak membuka kemungkinan negoisasi, sebagian lagi dikosongkan untuk memberi kesempatan negoisasi dengan pihak konsumen yg baru diisi setelah terjadi kesepakatan Contoh: Perusahaan Perbankan perjanjian kredit Perusahaan asuransi polid asuransi Perusahaan pengankutan perj. Pengangkutan barang
KONTRAK BAKU Untuk kepentingan bisnis kontrak baku cukup praktis dan ekonomis (tdk perlu membuat kontrak baru untuk setiap transaksi bisnis yg terjadi) Secara hukum syah apabila memenuhi pasal 1320 Berlaku prinsip “Take it or leave it”
PRINSIP TAKE IT OR LEAVE IT Kebebasan diberikan kepada konsumen untuk memilih/menentukan sendiri keberadaan perikatan tersebut Apabila ia menandatangani secara hukum dianggap sudah menyetujui. Apabila ia tidak menyetujui tentu tidak tidak menandatangani
WANPRESTASI (Ingkar Janji) Bentuk Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
SANKSI Utk mencegah wanprestasi dan membrikan keadilan serta kepastian hukum kpd para pihak Hukum menyediakan sanksi berupa : ganti rugi, pembatalan perjanjian dan pengalihan resiko
Masalah kontrak menyangkut kepentingan pribadi/privat SANKSI SANKSI PERDATA Masalah kontrak menyangkut kepentingan pribadi/privat
GANTI RUGI Ganti rugi yang dpt digugat thd wanprestasi adalah : penggantian kerugian materiil yg nyata akibat wanprestasi tsb. Ganti rugi tsb dpt berupa ganti rugi thd: - biaya yg telah dikeluarkan - kerugian yg diderita - keuntungan yg seyogyanya didapatkan seandainya tdk terjadi wanprestasi Juga ada penggantian kerugian immaterial berupa: kehilangan kesempatan, kenikmatan dll yg semua hrs dihitung besaran dlm uang
TAHAP PENYUSUNAN KONTRAK 1. PRA KONTRAK 2. KONTRAK 3. Pasca Kontrak
PRA KONTRAK NEGOISASI: upaya utk capai kesepakatan dg pihak lain proses tawar menawar MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) pencatatan/pendokumentasian hasil negoisasi awal dlm bentuk tertulis STUDI KELAYAKAN feasibility study, due diligent utk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi dr berbagai sudut pandang NEGOISASI (Lanjutan)
KONTRAK Penulisan Naskah Awal (1)perlu kejelian dlm menangkap berbagai keinginan para pihak, (2)memahami aspek hukum, (3)bahasa kontrak Perbaikan Naskah Penulisan Naskah Akhir Penandatanganan
PASCA KONTRAK PELAKSANAAN PENAFSIRAN Terjadi apabila isinya kurang jelas PENYELESAIAN SENGKETA dpt diselesaikan di (1) pengadilan, atau (2) luar pengadilan