1 TRANSAKSI MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN (Peraturan Bapepam Nomor: IX.E.1)
2 Perusahaan Public Company Public Offerring adalah Perusahaan Control >25% Jumlah hak Suara Perusahaan Terkendali Disebut Perusahaan Memberikan pinjaman Mendapatkan Pinjaman Memperoleh Melepaskan Menggunakan Mengadakan kontrak Efek Jasa Aktiva Transaksi adalah
Kepentingan Bersama Perusahaan & Sendiri-sendiri/ Bersama-sama 3 Kepentingan Bersama Perusahaan & Pemegang Saham BENTURAN KEPENTINGAN Berbeda dengan Kepentingan Ekonomis Anggota Dewan Komisaris Anggota Direksi Pemegang Saham Utama Sendiri-sendiri/ Bersama-sama Pemilikan lebih dari 20% Modal Saham
4 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Perusahaan X Pers. Terkendali B Pers. Terkendali A Transaksi 100% Transaksi Syarat yang harus dipenuhi: Transaksi x dg A atau Transaksi x dg B atau Transaksi A dg B Kalau: X memiliki A – 100% X memiliki B – 100% Lap. Keu A,B dikonsolidasikan dg lap. Keu. X
5 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan <100% <100% Transaksi Transaksi Perusahaan X Pers. Terkendali A Pers. Terkendali B Syarat yang harus dipenuhi: Transaksi antara perusahaan X dengan A atau B Saham-saham A atau B tidak dimiliki oleh anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama atau perusahaan afiliasinya. Apabila pemilikan X di A & B melebihi 50% maka L/K harus dikonsolidasikan
6 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan 25%-100% Transaksi Perusahaan X Transaksi Pers. Terkendali A Pers. Terkendali B Dikecualikan Jika: Hub antara X/A deg B sudah ada sebelum Penawaran umum; Hub. Tersebut berlanjut; Telah disclose dalam Prospektutus; 2. Hub/transaksi dimulai setelah Penawaran umum & tlh disetujui >50% independent Shareholders
7 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan 25%-100% Transaksi Perusahaan X 2 1 Transaksi 4 Karyawan PT X Pihak Terafiliasi Perh. Terkendali A 3 Karyawan PT A Transaksi Transaksi antara PT X dengan karyawannya atau karyawan PT A Transaksi antara PT A dengan karyawayan atau karyawan PT X dengan persyaratan sama sepanjang transaksi diatas diungkapkan kepada Bapepam, Pemegang Saham dan karyawan
8 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Fasilitas 25% - 100% 25% - 100% Fasilitaas dari PT X atau PT A atau PT B kepada direksi atau komisaris dan pemegang saham utamanya yang juga sebagai karyawan yang langsung berhubungan dengan tanggungjawab mereka terhadap perusahaan dengan ketentuan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan yang disampaikan kepada Bapepam dan publik Anggota Dewan Komisaris Anggota Direksi Pemegang Saham Utama
Anggota Dewan Komisaris 9 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Perusahaan X Imbalan P Saham Utama Anggota Doreksi Anggota Dewan Komisaris Imbalan a, I : gaji, dana pensiun, manfaat khusus ;lainnya Asal di disclose dalam Lap. Keu berkala
10 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Pembelian Tanah & Bangunan Rumah Tinggal Perusahaan X Anggota Dewan Komisaris P. Saham Utama Pihak afiliasi Anggota Direksi Pembelian tanah & bangunan direksi, komisaris, PS Utama, Afiliasi. Asalkan kurang dari Rp. 1 Milliar & kurang dari 0,5% dari Net Worth Pembelian harus sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku bagi semua karyawan Diungkapkan kepada Bapepam, Pemegang Saham dan karyawan. Apabila pembeli >Rp. 200 juta harus dinilai oleh Penilai Independen
Tanpa Benturan Kepentingan 11 Penyertaan/ Akuisisi S-456/PM/1991 BAPEPAM Tanpa Benturan Kepentingan Diluar Akuisisi Praktek Bisnis Yang Normal Transaksi Harus mendapat persetujuan >50% suara Pemegang Saham Yang tidak conflict (independen) Conflict of Interest
Persyaratan dalam hal terjadi 12 Persyaratan dalam hal terjadi Pemberitahuan RUPS Inforamsi a. Uraian tentang transaksi b. laporan pihak Independen c. Tata cara RUPS d. Latar belakang dilaksanakannya transaksi e. Laporan konsultan f. Informasi Penting dan relevan lainnya Salinan Pengumuman Disampaikan kepada Bapepam Pernyataan dari pemegang saham yang punya conflict of interest bhw semua informasi material tlh diungkapkan 2 Surat Kabar 30 hari sebelum RUPS Paling lambat akhir hari kerja kedua
Dalam hal : Akuisisi / Penyertaan / divestasi yang mengandung Conflict 13 Dalam hal : Akuisisi / Penyertaan / divestasi yang mengandung Conflict Pemberitahuan RUPS Informasi a. Uraian tentang transaksi b. Laporan Pihak Independen c. Tata cara RUPS d. Laporan Konsultan Pengumuman a. Rencana Akuisisi b. Informasi Perusahaan yang diakuisisi c. Tempat/alamat ttg perolehan informasi tersebut 4. Lap. Keu dari pada perusahaan yang diakuisisi 2 tahun terakhir 2 Surat Kabar 30 hari sebelum RUPS