1 TRANSAKSI MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN (Peraturan Bapepam Nomor: IX.E.1)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
Perseroan Terbatas ( Public Company)
Laporan BPR Laporan BPR terdiri dari :
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Hukum Pasar Modal Cesare Firm.
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
Hukum Pasar Modal.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
PERSEROAN TERBATAS 1.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., s.Kom
BAHAN 2 PENGENDALIAN/ PENGAWASAN
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Perseroan Terbatas (Corporation)
Menelisik Annual Report BUJK Tbk. Sapri Pamulu, Ph.D.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Regulasi Terkini Dana Pensiun
PENGENDALIAN PERUSAHAAN LEWAT PEMILIKAN SAHAM
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
PERATURAN BAPEPAM-LK.
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Pajak Penghasilan Final
K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Pertemuan ke delapan.
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VOL. 2
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Pertemuan ke 7 ‘’ Pasar Modal ‘’
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
RESTRUKTURISASI USAHA DAN KEGAGALAN USAHA
Topik VI Investasi Jangka Panjang
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Transcript presentasi:

1 TRANSAKSI MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN (Peraturan Bapepam Nomor: IX.E.1)

2 Perusahaan Public Company Public Offerring adalah Perusahaan Control >25% Jumlah hak Suara Perusahaan Terkendali Disebut Perusahaan Memberikan pinjaman Mendapatkan Pinjaman Memperoleh Melepaskan Menggunakan Mengadakan kontrak Efek Jasa Aktiva Transaksi adalah

Kepentingan Bersama Perusahaan & Sendiri-sendiri/ Bersama-sama 3 Kepentingan Bersama Perusahaan & Pemegang Saham BENTURAN KEPENTINGAN Berbeda dengan Kepentingan Ekonomis Anggota Dewan Komisaris Anggota Direksi Pemegang Saham Utama Sendiri-sendiri/ Bersama-sama Pemilikan lebih dari 20% Modal Saham

4 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Perusahaan X Pers. Terkendali B Pers. Terkendali A Transaksi 100% Transaksi Syarat yang harus dipenuhi: Transaksi x dg A atau Transaksi x dg B atau Transaksi A dg B Kalau: X memiliki A – 100% X memiliki B – 100% Lap. Keu A,B dikonsolidasikan dg lap. Keu. X

5 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan <100% <100% Transaksi Transaksi Perusahaan X Pers. Terkendali A Pers. Terkendali B Syarat yang harus dipenuhi: Transaksi antara perusahaan X dengan A atau B Saham-saham A atau B tidak dimiliki oleh anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama atau perusahaan afiliasinya. Apabila pemilikan X di A & B melebihi 50% maka L/K harus dikonsolidasikan

6 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan 25%-100% Transaksi Perusahaan X Transaksi Pers. Terkendali A Pers. Terkendali B Dikecualikan Jika: Hub antara X/A deg B sudah ada sebelum Penawaran umum; Hub. Tersebut berlanjut; Telah disclose dalam Prospektutus; 2. Hub/transaksi dimulai setelah Penawaran umum & tlh disetujui >50% independent Shareholders

7 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan 25%-100% Transaksi Perusahaan X 2 1 Transaksi 4 Karyawan PT X Pihak Terafiliasi Perh. Terkendali A 3 Karyawan PT A Transaksi Transaksi antara PT X dengan karyawannya atau karyawan PT A Transaksi antara PT A dengan karyawayan atau karyawan PT X dengan persyaratan sama sepanjang transaksi diatas diungkapkan kepada Bapepam, Pemegang Saham dan karyawan

8 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Fasilitas 25% - 100% 25% - 100% Fasilitaas dari PT X atau PT A atau PT B kepada direksi atau komisaris dan pemegang saham utamanya yang juga sebagai karyawan yang langsung berhubungan dengan tanggungjawab mereka terhadap perusahaan dengan ketentuan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan yang disampaikan kepada Bapepam dan publik Anggota Dewan Komisaris Anggota Direksi Pemegang Saham Utama

Anggota Dewan Komisaris 9 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Perusahaan X Imbalan P Saham Utama Anggota Doreksi Anggota Dewan Komisaris Imbalan a, I : gaji, dana pensiun, manfaat khusus ;lainnya Asal di disclose dalam Lap. Keu berkala

10 Pengecualian dari keharusan memenuhi Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Pembelian Tanah & Bangunan Rumah Tinggal Perusahaan X Anggota Dewan Komisaris P. Saham Utama Pihak afiliasi Anggota Direksi Pembelian tanah & bangunan direksi, komisaris, PS Utama, Afiliasi. Asalkan kurang dari Rp. 1 Milliar & kurang dari 0,5% dari Net Worth Pembelian harus sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku bagi semua karyawan Diungkapkan kepada Bapepam, Pemegang Saham dan karyawan. Apabila pembeli >Rp. 200 juta harus dinilai oleh Penilai Independen

Tanpa Benturan Kepentingan 11 Penyertaan/ Akuisisi S-456/PM/1991 BAPEPAM Tanpa Benturan Kepentingan Diluar Akuisisi Praktek Bisnis Yang Normal Transaksi Harus mendapat persetujuan >50% suara Pemegang Saham Yang tidak conflict (independen) Conflict of Interest

Persyaratan dalam hal terjadi 12 Persyaratan dalam hal terjadi Pemberitahuan RUPS Inforamsi a. Uraian tentang transaksi b. laporan pihak Independen c. Tata cara RUPS d. Latar belakang dilaksanakannya transaksi e. Laporan konsultan f. Informasi Penting dan relevan lainnya Salinan Pengumuman Disampaikan kepada Bapepam Pernyataan dari pemegang saham yang punya conflict of interest bhw semua informasi material tlh diungkapkan 2 Surat Kabar 30 hari sebelum RUPS Paling lambat akhir hari kerja kedua

Dalam hal : Akuisisi / Penyertaan / divestasi yang mengandung Conflict 13 Dalam hal : Akuisisi / Penyertaan / divestasi yang mengandung Conflict Pemberitahuan RUPS Informasi a. Uraian tentang transaksi b. Laporan Pihak Independen c. Tata cara RUPS d. Laporan Konsultan Pengumuman a. Rencana Akuisisi b. Informasi Perusahaan yang diakuisisi c. Tempat/alamat ttg perolehan informasi tersebut 4. Lap. Keu dari pada perusahaan yang diakuisisi 2 tahun terakhir 2 Surat Kabar 30 hari sebelum RUPS