Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGUJI VALIDITAS ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN DI INDONESIA ?
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
dalam Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
PENGANTAR ILMU POLITIK
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
Materi 14.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penggeledahan (bag III, ps )
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII

Hukum Pembuktian Sesi VIII Pengertian Barang Bukti Kata barang bukti antara lain terdapat dalam pasal2 berikut ini :  a. Pasal 21 ayat KUHAP ;  b. Pasal 45 ayat 2 KUHAP ;  c. Pasal 181 ayat 1 KUHAP 1. Cara mendapatkan barang bukti Di dalam KUHAP ditentukan cara-cara utk memperoleh barang bukti, yaitu sebagai beriku : a. Penggeledehan yang diatur dalam pasal 32 - pasal 37 ayat 1 KUHAP, ayat 2 - pasal 125 KUHAP - pasal 127 ayat 1 KUHAP dan ayat 2

Hukum Pembuktian Sesi VIII b. Penyitaan yg diatur dalam pasal 38 ayat 1, pasal 46 KUHAP ayat 1, 128 KUHAP dan pasal 130 ayat 1 KUHAP. c. Pemeriksaan surat yg diatur dalam pasal 47 ayat 1 dan ayat 2, pasal 49 ayat 1 KUHAP, pasal 131 KUHAP Barang2 yg bisa dilakukan penyitaan menurut pasal 39 KUHAP adalah : - benda atau tagihan yg diduga bersal dari tindak pidana ; - benda yg digunakan utk melakukan tindak pidana, dan seterusnya ........  Ketentuan yg diatur dalam pasal 45 KUHAP 2. Pengertian Barang bukti Dari ketentuan di atas ditarik kesimpulan bahwa pengertian barang bujti adalah hasil serangkaian tindakan penyidik dalam penyitaan dan atau penggeledahan dan atau pemeriksaan surat utk diambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaanya benda bergerak atau tdk berwujud utk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

Hukum Pembuktian Sesi VIII B. Pemeriksaan Barang Bukti - Liat pasal 181 KUHAP - Jika dikaitkan dgn pasal 45 KUHAP terhadap barang yg lekas rusak atau membahayakan atau penyimpanannya menjadi tinggi biayanya, barang b ukti yg ditunjukkan adalah uang hasil pelelangan dan sebagian kecil benda2 tersebut. Apabila barang bukti dalam bungkusan, membukanya harus di muka saksi korba dan terdakwa sehingga tdk menimbulkan masalah. Pada waktu dibuka tersebut harus dihitung dan dicocokkan jenis2nya C. Kegunaan Barang Bukti dalam persidangan. Kalau dilihat dari ketentuan yg diatur dalam pasal 181 KUHAP ttg pemeriksaan barang bukti, seakan akan hanya bersifat formal. Padahal secara material barang bukti sering kali sangat berguna bagi hakim utk menyandarkan keyakinannya.

Hukum Pembuktian Sesi VIII Seperti yg kita ketahui, KUHAP menganut sistem pembuktian negatif yakni : a. Adanya macam2 alat bukti yg ditentukan oleh UU dan ; b. Adanya kenyakinan bagi hakim utk menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana.  Meskipun telah ada alat bukti yg ditentukan oleh UU serta telah melebihi minimum pembuktian, hakim tdk harus yakin bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan. Singkatnya, hakim tdk bisa dipaksa yakin berdasarkan alat bukti yg ada, meskipun alat bukti yg ada sudah memenuhi syarat pembuktian.