HUKUM BENDA
Pendahuluan ARTI BENDA A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti, S.H) dibedakan dalam arti: a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat → barang/ goed b. luas → segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hukum dapat dihaki/ zaak (hak) Menurut KUHPerdata “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan objek hukum” PENGERTIAN “Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum”
Pengaturan dan Sistem Hukum Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam: Buku II KUHPerdata UUPA No.5/1960 UUHT No.4/1966 UUJF No.42/1999 SISTEM HUKUM → “Sistem Tertutup” ASAS HUKUM BENDA “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan” Lain halnya dengan hak perorangan, si kreditur mempunyai kewenangan untuk menghapus/ mengalihkan piutangnya.
Macam-Macam Benda Secara klasik Benda Berwujud (dapat dibagi) Benda Tak Berwujud (tidak dapat dibagi) Benda yg Dapat Diperdagangkan Benda yg Tidak Dapat Diperdagangkan Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak Menurut kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi: Tanah dan Bukan Tanah Berwujud dan Tidak Berwujud Terdaftar dan Tidak Terdaftar Bergerak dan Tetap
Pentingnya Pembedaan Kriteria Pembedaan Benda Bergerak 1. Sifat → dapat dipindahkan 2. Ditentukan oleh UU Benda Tetap (tidak bergerak) 1. Sifat → bergabung dengan tanah 3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn tanah Pentingnya Pembedaan Arti pentingnya pembedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak - dalam arti yuridis: Bezit; Levering; Daluwarsa; Pembebanan.
Bergerak → berlaku asas Ps. 1977 BEZIT Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa Bergerak → Fisik → nyata LEVERING (penyerahan) Tidak Bergerak → Akte Balik Nama Pentingnya Pembedaan Bergerak → Bezit = Eigendom (1977) VERJARING (daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata Dgn alas hak → 20 th Tanpa alas hak → 30 th Bergerak → Pand recht PEMBEBANAN Tidak Bergerak → Hipotek
Ikwal Hak Kebendaan 1. Absolut Hak Kebendaan 2. Jangka waktu tidak terbatas 3. Droit de Suite → hak itu mengikuti benda 4. Memberikan wewenang yg luas pd pemegangnya, artinya dpt dialihkan, dipakai sendiri atau disewakan 1. Relatif, artinya hanya dpt dipertahankan thd debitur tertentu Hak Perseorangan 2. Jangka waktu terbatas 3. Wewenang terbatas, pengalihan harus dgn persetujuan pemilik Ciri pokok perbedaan hak kebendaan & hak perseorangan
Ciri dari Hak Kebendaan Merupakan hak mutlak → dpt dipertahankan oleh siapa pun Hak kebendaan mempunyai zaakgevold (droit de suit), hak yg mengikuti benda pada siapapun benda itu berada Hak kebendaan adalah prioritas/ didahulukan. Hak yg terjadi terlebih dahulu/ lebih tinggi dari hak yg muncul kemudian. Hak kebendaan merupakan hak preferen (droit de preferen) mis. Hak tetap melekat walaupun terjadi kepailitan hak jaminan tetap di tangan kreditur walaupun debitur dinyatakan pailit Hak kebendaan dapat memberikan kewenangan untuk menuntut Oleh pemilik semula Ganti rugi pada siapapun yg telah menggangu haknya
Macam Hak Kebendaan Eigendom Langsung memberikan Opstal Bezit Eigendom Langsung memberikan Opstal kenikmatan Erfpacht Vrucht gebruik Macam Hak Kebendaan Sebagai jaminan Saat ini Dahulu Gadai Hipotik Fidusia Credit verband Feo
Hak Kebendaan yg Langsung Memberikan Kenikmatan Bezit PENGERTIAN “Suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah miliknya sendiri keadaan mana dilindungi hukum dengan tidak mempersoalkan hak atas benda tsb ada pada siapa” SYARAT BEZIT CORPUS Kekuasaan atas suatu benda hubungan antara beziter dgn bendanya. ANIMUS Kemauan memiliki (Beziter dlm keadaan sadar) MACAM BEZIT BEZITER JUJUR BEZITER TDK JUJUR
Ps. 1977 KUHPerdata → “Bezit berlaku sbg alas hak yg sempurna” Annaal Bezit – Ps. 545 BW Benda tak Bergerak Penyerahan Belaka CARA MEMPEROLEH BEZIT Benda Bergerak Ps. 1977 KUHPerdata → “Bezit berlaku sbg alas hak yg sempurna” Traditio brevu manu Constitutum possesorium Benda pd pihak ke III dgn pemberitahuan (Levering met de lange hand)
Penafsiran thd Ps. 1977 (1) KUHPerdata “BEZIT SBG ALAS HAK YG SEMPURNA” EIGENDOM THEORIE Syarat → Beziter harus jujur Mengenyampingkan → syarat sahnya penyerahan 1. Harus ada alas hak yg sah 2. Harus dilakukan oleh orang yg berwenang KESIMPULAN : “BEZIT SAMA DGN EIGENDOM” LEGITIMATIE THEORIE “BEZIT TDK SAMA DGN EIGENDOM” syarat → Beziter harus jujur syarat penyerahan yg diabaikan hanya “tidak harus dilakukan oleh org yg berwenang” cukup mengira “orang yg bersangkutan berwenang” syarat sahnya titel (alas hak) harus tetap dipenuhi PENGECUALIAN : Ps. 1977 (2) → “Perlindungan tdk berlaku bagi benda yg diperoleh dari kejahatan”