HUKUM BENDA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
BUKU II tentang Van Zaken
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
HUKUM BENDA.
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
GADAI.
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
LEVERING.
HUKUM BENDA.
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
HUKUM BENDA.
PENGANTAR HUKUM BENDA.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Pengantar Hukum Indonesia
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
JUAL BELI.
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
BEZIT.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
LEVERING.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA

Pendahuluan ARTI BENDA A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti, S.H) dibedakan dalam arti: a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat → barang/ goed b. luas → segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hukum dapat dihaki/ zaak (hak) Menurut KUHPerdata “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan objek hukum” PENGERTIAN “Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum”

Pengaturan dan Sistem Hukum Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam: Buku II KUHPerdata UUPA No.5/1960 UUHT No.4/1966 UUJF No.42/1999 SISTEM HUKUM → “Sistem Tertutup” ASAS HUKUM BENDA “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan” Lain halnya dengan hak perorangan, si kreditur mempunyai kewenangan untuk menghapus/ mengalihkan piutangnya.

Macam-Macam Benda Secara klasik Benda Berwujud (dapat dibagi) Benda Tak Berwujud (tidak dapat dibagi) Benda yg Dapat Diperdagangkan Benda yg Tidak Dapat Diperdagangkan Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak Menurut kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi: Tanah dan Bukan Tanah Berwujud dan Tidak Berwujud Terdaftar dan Tidak Terdaftar Bergerak dan Tetap

Pentingnya Pembedaan Kriteria Pembedaan Benda Bergerak 1. Sifat → dapat dipindahkan 2. Ditentukan oleh UU Benda Tetap (tidak bergerak) 1. Sifat → bergabung dengan tanah 3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn tanah Pentingnya Pembedaan Arti pentingnya pembedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak - dalam arti yuridis: Bezit; Levering; Daluwarsa; Pembebanan.

Bergerak → berlaku asas Ps. 1977 BEZIT Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa Bergerak → Fisik → nyata LEVERING (penyerahan) Tidak Bergerak → Akte Balik Nama Pentingnya Pembedaan Bergerak → Bezit = Eigendom (1977) VERJARING (daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata  Dgn alas hak → 20 th  Tanpa alas hak → 30 th Bergerak → Pand recht PEMBEBANAN Tidak Bergerak → Hipotek

Ikwal Hak Kebendaan 1. Absolut Hak Kebendaan 2. Jangka waktu tidak terbatas 3. Droit de Suite → hak itu mengikuti benda 4. Memberikan wewenang yg luas pd pemegangnya, artinya dpt dialihkan, dipakai sendiri atau disewakan 1. Relatif, artinya hanya dpt dipertahankan thd debitur tertentu Hak Perseorangan 2. Jangka waktu terbatas 3. Wewenang terbatas, pengalihan harus dgn persetujuan pemilik Ciri pokok perbedaan hak kebendaan & hak perseorangan

Ciri dari Hak Kebendaan Merupakan hak mutlak → dpt dipertahankan oleh siapa pun Hak kebendaan mempunyai zaakgevold (droit de suit), hak yg mengikuti benda pada siapapun benda itu berada Hak kebendaan adalah prioritas/ didahulukan. Hak yg terjadi terlebih dahulu/ lebih tinggi dari hak yg muncul kemudian. Hak kebendaan merupakan hak preferen (droit de preferen) mis. Hak tetap melekat walaupun terjadi kepailitan hak jaminan tetap di tangan kreditur walaupun debitur dinyatakan pailit Hak kebendaan dapat memberikan kewenangan untuk menuntut Oleh pemilik semula Ganti rugi pada siapapun yg telah menggangu haknya

Macam Hak Kebendaan Eigendom Langsung memberikan Opstal Bezit Eigendom Langsung memberikan Opstal kenikmatan Erfpacht Vrucht gebruik Macam Hak Kebendaan Sebagai jaminan Saat ini Dahulu Gadai Hipotik Fidusia Credit verband Feo

Hak Kebendaan yg Langsung Memberikan Kenikmatan Bezit PENGERTIAN “Suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah miliknya sendiri keadaan mana dilindungi hukum dengan tidak mempersoalkan hak atas benda tsb ada pada siapa” SYARAT BEZIT CORPUS Kekuasaan atas suatu benda hubungan antara beziter dgn bendanya. ANIMUS Kemauan memiliki (Beziter dlm keadaan sadar) MACAM BEZIT BEZITER JUJUR BEZITER TDK JUJUR

Ps. 1977 KUHPerdata → “Bezit berlaku sbg alas hak yg sempurna” Annaal Bezit – Ps. 545 BW Benda tak Bergerak Penyerahan Belaka CARA MEMPEROLEH BEZIT Benda Bergerak Ps. 1977 KUHPerdata → “Bezit berlaku sbg alas hak yg sempurna” Traditio brevu manu Constitutum possesorium Benda pd pihak ke III dgn pemberitahuan (Levering met de lange hand)

Penafsiran thd Ps. 1977 (1) KUHPerdata “BEZIT SBG ALAS HAK YG SEMPURNA” EIGENDOM THEORIE Syarat → Beziter harus jujur Mengenyampingkan → syarat sahnya penyerahan 1. Harus ada alas hak yg sah 2. Harus dilakukan oleh orang yg berwenang KESIMPULAN : “BEZIT SAMA DGN EIGENDOM” LEGITIMATIE THEORIE “BEZIT TDK SAMA DGN EIGENDOM” syarat → Beziter harus jujur syarat penyerahan yg diabaikan hanya “tidak harus dilakukan oleh org yg berwenang” cukup mengira “orang yg bersangkutan berwenang” syarat sahnya titel (alas hak) harus tetap dipenuhi PENGECUALIAN : Ps. 1977 (2) → “Perlindungan tdk berlaku bagi benda yg diperoleh dari kejahatan”