BAHAN KULIAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/PASAL 26 Dosen Dr. SUMIHARTI, Ak, MS.i
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Dalam Negeri (Orang Pribadi maupun Badan) dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa dan penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayarkan oleh Badan Pemerintah atau Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan LN lainnya.
DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 UU UU No.6 Tahun 1983 sttd UU UU No. 16 Tahun 2009 (KUP) UU No.7 Tahun 1983 sttd UU No.36 Tahun 2008 (PPh) PP No. 8 Tahun 2007 (Peraturan Pelaks.UU KUP) PP - PMK No. 181 Th 2007 (Bentuk dan Isi SPT) -PMK No. 184 Th 2007 (Tgl jatuh tempo pembayaran,pelaporan) -PMK No.186 Th 2007 (Dikecualikan dari pengenaan sanksi) -PMK No.190 Th 2007 (Pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang) -PMK No.244 Th 2008 (Jenis Jasa lain yang Diatur dalam Pasal 23) -PMK No.141 Th.2015 (Jenis Jasa lain yang Diatur dalam Pasal 23) PER MENKEU PER DIRJEN KEPDIRJEN No.108/PJ/1996 sttd PERDIRJEN No.42/PJ/2008 (Bentuk Formulir) PERDIRJEN No.38/PJ/2009 (Formulir SSP) SE DIRJEN SE DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-53/PJ/2009 (JUMLAH BRUTO PPh PASAL 23) 3
PASAL 23 UU PPH (1) Atas penghasilan tsb di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN atau BUT, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat (1) huruf g; bunga sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat (1) huruf f; royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
Pasal 23 Ayat (1) b) dihapus; c) sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 23 1a. Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Orang pribadi sebagai WP DN dapat ditunjuk oleh DirJen Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 23 (4) PEMOTONGAN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) TIDAK DILAKUKAN ATAS: penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c); d. dihapus; e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i; sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; dihapus; dan h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PEMOTONG PPh PASAL 23/26 PENYERAHAN MODAL JASA BADAN PEMERINTAH SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA DIBAYARKAN, DISEDIAKAN UNTUK DIBAYARKAN ATAU TELAH JATUH TEMPO PEMBAYARNNYA MODAL PENYERAHAN JASA PENYELENGGARA KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 8
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23/26 PPh PASAL 23 PPh PASAL 26 WP DALAM NEGERI BUT WP LUAR NEGERI 9
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DIVIDEN TERMASUK DIVIDEN DARI PERUSAHAAN ASURANSI KPD PEMEGANG POLIS DAN PEMBAGIAN SHU KOPERASI BUNGA TERMASUK PREMIUM,DISKONTO DAN IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG ROYALTI HADIAH, PENGHARGAAN DAN BONUS DAN SEJENISNYA SELAIN YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN HARTA SELAIN SEWA ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN SESUAI DENGAN PP 5 TAHUN 2002 IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN: JASA TEKNIK; JASA MANAJEMEN; JASA KONSTRUKSI; JASA KONSULTAN; JASA LAIN SELAIN JASA YG TLH DIPOTONG PPh PSL 21 10
PENGHASILAN YG DIBAYARKAN KEPADA WP LUAR NEGERI SELAIN BUT DIPOTONG PPh PASAL 26 PENGHASILAN YG DIBAYARKAN KEPADA WP LUAR NEGERI SELAIN BUT DIVIDEN BUNGA TERMASUK PREMIUM,DISKONTO, DAN IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG ROYALTI, SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DGN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA, PEKERJAAN, DAN KEGIATAN HADIAH DAN PENGHARGAAN PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAINNYA PREMI SWAP DAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI LAINNYA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG 11
PENGHASILAN DARI SEWA ADANYA PENYERAHAN KENIKMATAN ATAS HARTA YG PENGHASILAN YG DIPEROLEH SEHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN HARTA GERAK DAN/ATAU TAK GERAK DALAM HUBUNGANNYA DGN KEGIATAN USAHA ADANYA PENYERAHAN KENIKMATAN ATAS HARTA YG DISEWA DARI YG MENYEWAKAN KPD PIHAK PENYEWA; ADANYA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA BAIK LISAN/TULISAN ADANYA KENYATAAN BAHWA MEMANG TERDAPAT TRANSAKSI SEWA 12
JASA TEKNIK PEMBERIAN INFORMASI YG BERKENAAN DGN PENGALAMAN DLM BIDANG INDUSTRI, PERDAGANGAN, DAN ILMU PENGETAHUAN MELIPUTI UNTUK SUATU PROYEK TERTENTU UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI, MIS : - PENELITIAN JENIS TANAH UNTUK BANGUNAN, - PEMBUATAN DESIGN BANGUNAN. UNTUK SUATU JENIS PRODUK TERTENTU UMUMNYA DIBERIKAN LEBIH DARI SEKALI/TERUS-MENERUS: MIS: - DLM BENTUK GAMBAR, - PETUNJUK PRODUKSI, - PERHITUNGAN-2, - PETUNJUK DAN LATIHAN KPD PEGAWAI PEMBERIAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN PENGALAMAN-PENGALAMAN DI BIDANG MANAJEMEN 13
JASA KONSULTAN JASA MAKLON PEMBERIAN ADVIS PROFESIONAL DALAM SUATU BIDANG USAHA, KEGIATAN, ATAU PEKERJAAN YG DILAKUKAN OLEH TENAGA AHLI ATAU PERKUMPULAN TENAGA AHLI, YG TIDAK DISERTAI DGN KETERLIBATAN LANGSUNG PARA TENAGA AHLI tsb DALAM PELAKSANAANNYA JASA MAKLON PEMBERIAN JASA DLM RANGKA PROSES PENYELESAIAN SUATU BRG TERTENTU YANG PROSES PEKERJAANNYA YG DILAKUKAN PIHAK PEMBERI JASA (DISUBKONTRAKKAN), YANG SPESIFIKASI, BAHAN BAKU DAN ATAU BARANG SETENGAH JADI DAN ATAU BAHAN PENOLONG/PEMBANTU YG AKAN DIPROSES SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DISEDIAKAN PENGGUNA JASA, DAN KEPEMILIKAN ATAS BARANG JADI BERADA PADA PENGGUNA JASA 14
JASA MANAJEMEN PEMBERIAN JASA DENGAN IKUT SERTA SECARA LANGSUNG DALAM MELAKSANAKAN MANAJEMEN MENDAPATKAN BALAS JASA BERUPA IMBALAN MANAJEMEN (MANAGEMENT FEE) 15
PERMEN KEU RI NOMOR 141/PMK.03/2015 Pasal (1) 1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, dipotong PPh sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
PERMEN KEU RI NOMOR 141/PMK.03/2015 2) Dikecualikan dari pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal (1) 3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
Pasal (1) 2) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yangdibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan DN, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan LN lainnya kepada WP DN atau BUT, tidak termasuk:
Pasal (1) kepada WPDN atau BUT, tidak termasuk: 1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
Pasal (1) 2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/ pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; 3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau 4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
Pasal (1) (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan: a.kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;
Pasal (1) b.faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2; c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.
Pasal (1) 5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pasal (1) 6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Jasa penilai (appraisal); b. Jasa aktuaris; c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan d. Jasa hukum; e. Jasa arsitektur; f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
Pasal (1) g. Jasa perancang (design); h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh BUT; Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Pasal (1) l. Jasa penebangan hutan; m.Jasa pengolahan limbah; n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services); o. Jasa perantara dan/atau keagenan; p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
Pasal (1) q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; s. Jasa mixing film; t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Pasal (1) v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaanwebsite; w. Jasa internet termasuk sambungannya; x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi,dan/atauprogram; y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Pasal (1) z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara; bb. Jasa maklon; cc. Jasa penyelidikan dan keamanan;
Pasal (1) dd. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; ee. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; ff. Jasa pembasmian hama; gg. Jasa kebersihan atau cleaning service; hh. Jasa sedot septic tank;
Pasal (1) ii. Jasa pemeliharaan kolam; jj. Jasa katering atau tata boga; kk. Jasa freight forwarding; ll. Jasa logistik; mm.Jasa pengurusan dokumen; nn. Jasa pengepakan; oo. Jasa loading dan unloading; pp. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
Pasal (1) qq. Jasa pengelolaan parkir; rr. Jasa penyondiran tanah; ss.Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan; tt.Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit; uu.Jasa pemeliharaan tanaman; vv.Jasa pemanenan; ww.Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
Pasal (1) xx. Jasa dekorasi; yy. Jasa pencetakan/penerbitan; zz. Jasa penerjemahan; aaa.Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 UU PPh; bbb.Jasa pelayanan kepelabuhanan; ccc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
Pasal (1) ddd. Jasa pengelolaan penitipan anak; eee. Jasa pelatihan dan/atau kursus; fff.Jasa pengiriman dan pengisian uang keATM; ggg. Jasa sertifikasi; hhh. Jasa survey; iii. Jasa tester, dan jjj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD;
Pasal (1) 7) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal (1) 8) Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sesuai contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 1) Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf i adalah jasa penunjang berupa: Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur; b. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud: 1. Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; 2. Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; 3. Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; dan 4. Penutupan sumur.
Pasal 2 c. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa. d. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
Pasal 2 e. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil; f. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
Pasal 2 g. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi h. Jasa reparasi pompa reda (reda repair); i. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan; j. Jasa penggantian peralatan/material; k. Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
JASA PENUNJANG DI BIDANG PENERBANGAN BANDAR UDARA JASA PENDARATAN, PENEMPATAN, PENYIMPAANAN PESAWAT UDARA DAN JASA LAINNYA SEHUBUNGAN DENGAN PENDARATAN PESAWAT UDARA JASA PENGGUNAAN JEMBATAN PINTU JASA GROUND HANDLING JASA PENUNJANG LAINNYA DI BIDANG AERONAUTIKA BIDANG AERONAUTIKA JASA CATERING DI PESAWAT DAN JASA PEMBERSIHAN PANTRY PESAWAT JASA PENUNJANG LAIN DI BIDANG NON- AERONAUTIKA BIDANG NON-AERONAUTIKA 42
JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN semua pemberian pelayanan penyelidikan, pengawasan, penjagaan, dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik, termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang hilang, pencurian, dan penggelapan serta patroli JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN (EVENT ORGANIZER) KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN MELIPUTI ANTARA LAIN PENYELENGGARAAN PAMERAN, KONVENSI, PEGELARAN MUSIK, PESTA, SEMINAR, PELUNCURAN PRODUK, KONFERENSI PERS, DAN KEGIATAN LAIN YANG MEMANFAATKAN JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN 43
JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS BERUPA : JASA PENYEMENAN DASAR (PRIMARY CEMENTING) JASA PENYEMENAN PERBAIKAN (REMEDIAL CEMENTING) JASA PENGONTROLAN PASIR (SAND CONTROL); JASA PENGASAMAN (MATRIX ACIDIZING); JASA PERETAKAN HIDROLIKA (HYDRAULIC); JASA NITROGEN DAN GULUNGAN PIPA (NITROGEN DAN COIL TUBING) JASA UJI KANDUNG LAPISAN (DRILL STEAM TESTING); JASA REPARASI POMPA REDA; JASA PEMASANGAN INSTALASI DAN PERAWATAN; JASA PENGGANTIAN PERALATAN/MATERIAL; JASA MUD LOGGING; JASA MUD ENGINEERING; JASA WELL LOGGING & PERFORATING; JASA STIMULUS DAN SECONDARY DECOVERY; JASA WELL TESTING & WIRE LINE SERVICE; JASA ALAT KONTROL NAVIGASI LEPAS PANTAI YG BERKAITAN DGN DRILLING JASA PEMELIHARAAN UNTUK PEKERJAAN DRILLING; JASA MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ANJUNGAN DRILLING; JASA LAINNYA YG SEJENIS DI BIDANG PENGEBORAN MIGAS Dit.P2Humas 44
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 A. PENGHASILAN YG DIBAYAR ATAU TERUTANG KPD BANK; B. SEWA YG DIBAYARKAN ATAU TERUTANG SEHUBUNGAN DGN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI; DEVIDEN ATAU BAGIAN LABA YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI WP DALAM NEGERI,KOPERASI, BUMN/D, DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA DGN SYARAT : DIVIDEN BERASAL DARI CADANGAN LABA YG DITAHAN DAN BAGI PERSEROAN TERBATAS, BUMN/BUMD YG MENERIMA DIVIDEN, KEPEMILIKAN SAHAM PADA BADAN YG MEMBERIKAN DIVIDEN PALING RENDAH 25 PERSEN DARI JUMLAH MODAL YG DISETOR ; BAGIAN LABA YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH ANGGOTA DARI PERSEROAN KOMANDITER YG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA DAN KONGSI, TERMASUK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF; F. SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI YG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTANYA; G. PENGHASILAN YG DIBAYAR ATAU TERUTANG KEPADA BADAN USAHA ATAS JASA KEUANGAN YG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN YG DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 45
TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % TARIF 2 % DASAR PEMOTONGAN J U M L A H B R U T O JIKA PEMBERI JASA TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI Dit.P2Humas 46
JUMLAH BRUTO OBJEK PPh PASAL 23 JUMLAH BRUTO ADALAH SELURUH JUMLAH PENGHASILAN DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN YANG DIBAYARKAN, DISEDIAKAN UNTUK DIBAYARKAN ATAU TELAH JATUH TEMPO PEMBAYARANNYA OLEH BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN, BENTUK USAHA TETAP, ATAU PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA KEPADA WP DALAM NEGERI ATAU BENTUK USAHA TETAP. TIDAK TERMASUK PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, TUNJANGAN & PEMBAYARAN LAIN SBG IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YG DIBAYARKAN OLEH WP PENYEDIA TENAGA KERJA KEPADA TENAGA KERJA YG MELAKUKAN PEKERJAAN, BERDASARKAN KONTRAK DGN PENGGUNA JASA (HARUS DIBUKTIKAN DGN KONTRAK DAN DAFTAR PEMBAYARAN GAJI DSB); PEMBAYARAN ATAS PENGADAAN/PEMBELIAN BARANG ATAU MATERIAL (HARUS DIBUKTIKAN DGN FAKTUR PEMBELIAN); PEMBAYARAN KEPADA PIHAK KEDUA (SBG PERANTARA) UTK SELANJUTNYA DIBAYARKAN KEPADA PIHAK KETIGA (HARUS DIBUKTIKAN DGN FAKTUR TAGIHAN DARI PIHAK KETIGA DISERTAI PERJANJIAN TERTULIS ); 4. PEMBAYARAN PENGGANTIAN BIAYA (REIMBURSEMENT) YAITU PENGGANTIAN PEMBAYARAN SEBESAR JUMLAH YG NYATA-NYATA TELAH DIBAYARKAN OLEH PIHAK KEDUA KEPADA PIHAK KETIGA (HARUS DIBUKTIKAN FAKTUR DGN TAGIHAN ATAU BUKTI PEMBAYARAN DARI PIHAK KEDUA KE PIHAK KETIGA Jasa Catering & Yg telah dikenakan PPh bersifat final (konstruksi) kecuali Dit.P2Humas 47
OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23 NO OBJEK TARIF DASAR PENGHITUNGAN 1 DIVIDEN, BUNGA, ROYALTI, HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS DAN SEJENISNYA 15% JUMLAH BRUTO* 2 JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI, JASA KONSULTAN 2% 3 SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA KECUALI SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 4 IMBALAN JASA LAIN 1. JASA PENILAI (APPRAISAL) 2. JASA AKTUARIS 3. JASA AKUNTANSI,PEMBUKUAN DAN ATESTASI LAPORAN KEUANGAN 4. JASA PERANCANAG (DESIGN) 5. JASA PENGEBORAN (DRILLING) DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS,KECUALI YG DILAKUKAN BUT 6. JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS *TIDAK TERMASUK PPN 48
OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23 NO OBJEK TARIF DASAR PENGHITUNGAN 7. JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS 2% JUMLAH BRUTO* JASA PENUNJANG DI BIDANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA 9. JASA PENEBANGAN HUTAN 10. JASA PENGELOLAAN LIMBAH JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (OUTSOURCING SERVICE) 12. JASA PERANTARA ATAU KEAGENAN JASA DI BIDANG PERDAGANGAN SURAT-SURAT BERHARGA, KECUALI YG DI LAKUKAN BURSA EFEK, KSEI DAN KPEI 14. JASA KOSTODIAN/PENYIMPANAN/PENITIPAN, KECUALI YG DILAKUKAN KSEI JASA PENGISIAN SUARA (DUBBING DAN/ATAU SULIH SUARA Dit.P2Humas 49 *TIDAK TERMASUK PPN
OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23 NO OBJEK TARIF DASAR PENGHITUNGAN 16. JASA MIXING FILM 2% JUMLAH BRUTO* 17. JASA SEHUBUNGAN DENGAN SOFTWARE KOMPUTER, TERMASUK PERAWATAN, PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN 18. JASA INSTALASI/PEMASANGAN MESIN, PERALATAN, LISTRIK, TELEPON, AIR, GAS, AC, DAN/ATAU TV KABEL, SELAIN YG DILAKUKAN OLEH WP YG RUANG LINGKUPNYA DI BIDANG KONSTRUKSI DAN MEMPUNYAI IZIN DAN/ATAU SERTIFIKAT SBG PENGUSAHA KONSTRUKSI 19. JASA PERAWATAN/PERBAIKAN/PEMELIHARAAN MESIN, PERALATAN, LISTRIK TELEPON, AIR, GAS, AC, DAN/ATAU TV KABEL, ALAT TRANSPORTASI/KENDARAAN DAN/ATAU BANGUNAN, SELAIN YG DILAKUKAN WP YG RUANG LINGKUPNYA DI BIDANG KONSTRUKSI DAN MEMPUNYAI SERTIFIKAT SBG PENGUSAHA KONSTRUKSI 20. JASA MAKLON 21. JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN *TIDAK TERMASUK PPN 50
OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23 NO OBJEK TARIF DASAR PENGHITUNGAN 22. JASA PENYELENGGARA KEGIATAN 2% JUMLAH BRUTO* 23. JASA PENGEPAKAN 24. JASA PENYEDIAAN TEMPAT DAN/ATAU WAKTU DALAM MEDIA MASA, MEDIA LUAR RUANG ATAU MEDIA LAIN UNTUK PENYAMPAIAN INFORMASI 25. JASA PEMBASMI HAMA 26. JASA KEBERSIHAN ATAU CLEANING SERVICE 27. JASA KATERING ATAU TATA BOGA *TIDAK TERMASUK PPN 51
CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 23 PT Maju Jaya menerima bunga atas penyertaan obligasi pada PT Permata senilai Rp75.000.000. Obligasi tsb tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Permata adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11. 250.000
CONTOH SOAL PPH PASAL 23 b. Tuan Hasan pada bulan Juli 2013, menerima bunga atas simpanan deposito di Bank CIMB Niaga senilai Rp50.000.000. Atas penghasilan bunga tsb tidak dikenakan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 20% x Rp50.000.000 = Rpl0.000.000.
Contoh Soal Akuntansi PPh Pasal 23 CV.Karya Sejati membayar jasa akuntansi ke KAP Candra & Partner sebesar Rp100.000.000 ( tidak termasuk PPN ) Pada tanggal 1 April 2014 dan PPh 23 langsung dipotong CV.Karya Sejati. Ditanya : a. Besarnya PPh 23 Terutang ? b. Jurnal Akuntansi yang dibuatCV.Karya Sejati dan KAP Candra & Partner.
Contoh: Tuan Abdullah adalah salah satu anggota Koperasi Mandiri Prima. Pada bulan Agustus 2013, menerima bunga simpanan dari Koperasi sebesar Rp.7.000.000,- dan menerima pembagian sisa hasil usaha koperasi sebesar Rp.l.500.000. Atas penghasilan bunga tsb tidak dikenakan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% x Rp.7.000.000,-= Rp700.000. Atas penghasilan pembagian sisa hasil usaha koperasi tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena bukan merupakan Objek Pajak.
Contoh Dalam rangka pembuatan iklan TV, PT.ANGIN MAMIRI menyelenggarakan kegiatan lomba pembuatan iklan dengan memberikan hadiah/penghargaan kepada para pesertanya sebesar Rp200.000.000,- CV KREATIF merupakan salah satu pemenang yang penerima hadiah tsb dengan nilai Rp.30.000.000 sebelum dipotong pajak. CV. KREATIF blm memiliki NPWP. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PTANGIN MAMIRI atas hadiah yang diterima oleh CV. KREATIF adalah : 200% x 15% x Rp.30.000.000 = Rp9.000.000
CONTOH PT NIKMAT RASA berusaha dibidang jasa katering. Pada tgl 17 Agustus 2014 memberikan jasa katering kepada PT JASMINDO senilai Rp.55.000.000,- PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.JASMINDO atas jasa katering tsb adalah : 2% x Rp55.000.000 = Rp1.100.000,-
CONTOH PT. NUSA INDAH sewa Mesin Fotocopy dari PT Transindo sebesar Rp.66.000.000,- harga tsb termasuk PPN. PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT Nusa Indah harus dihitung dulu Harga sewa sebelum PPN (DPP): 100/110 x Rp.66.000.000,- = Rp.60.000.000,- Tarif PPh Pasal 23 atas sewa: 2% x Rp.60.000.000,- = Rp.1.200.000,-
CONTOH SOAL PT. DUTACOM TBk perusahaan Distributor Komputer Tosibha. Perusahaan didirikan tahun 2005, saham dimiliki PT. Prima Com 40% saham PT. DutaCom, selebihnya dijual kepada Publik,beralamat Jl. Sawo No. 17, Jak Pus NPWP 01.357.389.8.512.000. Pembayaran honorarium, dividen dan imbalan lain & kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 adalah SBB: Membayar royalti kepada perusahaan Komputer di Jerman $.320.000.,- setelah dipotong PPh Pasal 26. Kurs Menteri Keuangan Rp.12.580,-= $.1, Kurs Tengah BI Rp.12.500,-=$.1, Membayar jasa konsultan pajak “Santosa & Rekan” sebesar Rp.19.600.000,- setelah dipotong PPh Pasal 23, tetapi belum termasuk PPN. 3. Membayar bunga pinjaman kepada PT.Pantura sebesar Rp.425.000.000, setelah dipotong PPh Pasal 23. 4. Membayar Fee Audit sebesar Rp49.000.000,- setelah dipotong PPh Pasal 23, kepada KAP “Handoyo & Rekan” dengan alamat Jl Beton No. 8 JakTim
CONTOH SOAL 5. Membayar sewa kendaraan selama 6 bulan sebesar Rp.78.400.000- setelah dipotong PPh Pasal 23 tetapi tidak termasuk PPN pada PT. Sigma Transport dengan NPWP.2.666.190.2.227.000 di Jl. Murai No. 7 Jakarta. 6. Membayar bunga pinjaman (credit modal kepada Bank Mandiri 31 Rasuna Said Jakarta sebesar Rp 120.000.000,- Membayar dividen ke Persh Induk di Malaysia sebesar $.300.000,- Kurs Menteri Keuangan Rp.12.580,- = $.1 dan Kurs Tengah Bank Indonesia Rp.12.600,- = $.1; Membagikan dividen antara lain sbb: pada PT. Prima Com pemilik saham 40% sebesar Rp.800.000.000,-PT.AlfaRomeo Rp.200.000.000,- dan Ny. Henny Rp100.000.000,- Pertanyaan: a. Hitung PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 b. Tanggal berapa PPh Pasal 23/PPh Pasal 26 yang dipotong disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat?
JAWABAN PPh yang dipotong PT Dutacom : DPP = $.320.000,- x Rp.12.580,-=Rp.4.025.600.000,- Royalti $.320.000,- x Rp.12.500,-= Rp.4.000.000.000,- Royalti Persh Komputer Jerman DPP: 100/80 xRp. 4.025.600.000,- = Rp.5.032.200.000,- DPP : 100/80 xRp. 4.000.000.000,- = Rp.5.000.000.000,- PPh Pasal 26 = 20% x Rp.5.032.200.000,-= Rp.1.006.400.000,- Jurnal yang dibuat: Biaya Royalti Rp. 5.000.000.000,- PPh Pasal 26 Terutang Rp. 1.006.400.000,- Kas dan Bank Rp. 3.993.360.000,- Pada waktu menyetor PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 Terutang Rp. 1.006.400.000,- Kas dan Bank Rp. 1.006.400.000,-
Jawaban PPh yang dipotong PT Dutacom : 2. Membayar Jasa Konsultan Pajak Santosa & Rekan: DPP = 100/98 xRp.19.600.000,- = Rp.20.000.000,- PPh Pasal 23 = 2% x Rp.20.000.000,-= Rp.400.000,- Jurnal yang dibuat: Biaya Jasa Konsultan Pajak Rp.20.000.000,- PPh Pasal 23 Terutang Rp. 400.000,- Kas dan Bank Rp.19.600.000,- Pada waktu menyetor PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Terutang Rp.400.000,- Kas dan Bank Rp.400.000,-
Jawaban Jurnal yg dibuat Konsultan Pajak “Santosa & Rekan”: Pada waktu menerima Pembayaran Jasa Konsultan: Kas dan Bank Rp.19.600.000,- PPh Pasal 23 Terutang Rp. 400.000,- Penghasilan Jasa Kons Rp.20.000.000,- Pada waktu mengkreditkan PPh Pasal 23 Beban Pajak Kini Rp.400.000,- Pasal 23 dibayar dimuka Rp.400.000,-
Jawaban PPh yang dipotong PT Dutacom : 3. Membayar Bunga Pinjaman kepada PT Pantura: DPP = 100/85 xRp.425.000.000,- = Rp.500.000.000,- PPh Pasal 23 = 15% x Rp.500.000.000,-= Rp.75.000.000,- Jurnal yang dibuat: Biaya Bunga : Rp.500.000.000,- PPh Pasal 23 Terutang Rp. 75.000.000,- Kas dan Bank Rp.425.000.000,- Pada waktu menyetor PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Terutang Rp.75.000.000,- Kas dan Bank Rp.75.000.000,-
Jawaban Jurnal yg dibuat PT PANTURA: Pada waktu menerima Pembayaran Bunga : Kas dan Bank Rp.425.000.000,- PPh Pasal 23 Terutang Rp. 75.000.000,- Penghasilan Bunga Rp.500.000.000,- Pada waktu mengkreditkan PPh Pasal 23 Beban Pajak Kini Rp.75.000.000,- Pasal 23 dibayar dimuka Rp.75.000.000,-
Jawaban PPh yang dipotong PT Dutacom : 4. Membayar Audit Fee kepada KAP Handoyo & Rekan: DPP PPN= 100/98 xRp.49.000.000,- = Rp.50.000.000,- PPh Pasal 23 = 2% x Rp.50.000.000,-= Rp.1.000.000,- Jurnal yang dibuat: Biaya Jasa Audit Fee Rp.50.000.000,- PPh Pasal 23 Terutang Rp. 1.000.000,- Kas dan Bank Rp.49.000.000,- Pada waktu menyetor PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Terutang Rp.1.000.000,- Kas dan Bank Rp.1.000.000,-
Jawaban Jurnal yg dibuat KAP “Handoyo & Rekan”: Pada waktu menerima Pembayaran Audit Fee: Kas dan Bank Rp.49.000.000,- PPh Pasal 23 Terutang Rp. 1.000.000,- Penghasilan Jasa Kons Rp.50.000.000,- Pada waktu mengkreditkan PPh Pasal 23 Beban Pajak Kini Rp.1.000.000,- Pasal 23 dibayar dimuka Rp.1.000.000,-
Jawaban PPh yang dipotong PT Dutacom : 5. Membayar Sewa Kendaran dari PT Sigma Transport: DPP PPN= 100/98 xRp.78.400.000,- = Rp.80.000.000,- PPh Pasal 23 = 2% x Rp.80.000.000,-= Rp.1.600.000,- Jurnal yang dibuat: Biaya Jasa Audit Fee Rp.80.000.000,- PPh Pasal 23 Terutang Rp. 1.600.000,- Kas dan Bank Rp.78.400.000,- Pada waktu menyetor PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Terutang Rp.1.600.000,- Kas dan Bank Rp.1.600.000,-
Jawaban Jurnal yg dibuat PT Sigma Transport: Pada waktu menerima Sewa Kendaraan: Kas dan Bank Rp.78.400.000,- PPh Pasal 23 Terutang Rp. 1.600.000,- Penghasilan Jasa Kons Rp.80.000.000,- Pada waktu mengkreditkan PPh Pasal 23 Beban Pajak Kini Rp.1.600.000,- Pasal 23 dibayar dimuka Rp.1.600.000,-
Jawaban PPh yang dipotong PT Dutacom : 6. Membayar Bunga pinjaman ke Bank Mandiri: TIDAK TERBeban Pajak Kini PASAL 23 KARENA DIKECUALIKAN.
Jawaban PPh yang dipotong PT Dutacom : 7. Dividen Ke Persh di Malaysia DPP: $300.000,- x 12.580,-= Rp.3.774.000.000,- Dividen = $300.000,- x 12.600,-= Rp.3.780.000.000,- PPh Pasal 26= 20% x Rp.3.774.000.000,= Rp.754.800.000,- Jurnal yang dibuat: Biaya Dividen Rp. 3.780.000.000,- PPh Pasal 26 Terutang Rp. 754.800.000,- Kas dan Bank Rp.3.025.200.000,- Pada waktu menyetor PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 Terutang Rp. 754.800.000,- Kas dan Bank Rp. 754.800.000,-
Jawaban PPh yang dipotong PT Dutacom : 8. Membagikan dividen antara lain sbb: pada PT. Prima Com pemilik saham 40% sebesar Rp.800.000.000,-PT.AlfaRomeo Rp.200.000.000,- dan Ny. Henny Rp100.000.000,- Pembayaran kpd PT Prima Com tidak dipotong PPh Pasal 23 (kepemilikan saham > 25%); PT.AlfaRomeo Rp.200.000.000,- PPh Pasal 23 = 15% x Rp.200.000.000,- = Rp.30.000.000,- Ny. Henny Rp100.000.000,- (tdk dikenakan PPh Psl.23 tapi PPh Pasal 4 (2)) PPh Pasal 4 (2) = 10% x Rp.100.000.000,-= Rp.10.000.000,-
JAWABAN PEMBAYARAN DIVIDEN KPD PT. PRIMA COM Jurnal yang dibuat: Biaya Dividen Rp. 800.000.000.000,- Kas dan Bank Rp. 800.000.000.000,- PEMBAYARAN DIVIDEN KPD PT. ALFA ROMEO Biaya Dividen Rp. 200.000.000,- PPh Pasal 23 Terutang Rp. 30.000.000,- Kas dan Bank Rp. 170.000.000,- PEMBAYARAN DIVIDEN KPD NY. HENNY Biaya Dividen Rp. 100.000.000,- PPh Pasal 4(2) Terutang Rp. 10.000.000,- Kas dan Bank Rp. 90.000.000,- Pada waktu menyetor PPh Pasal 23 & Pasal 4(2) PPh Pasal 26 Terutang Rp. 30.000.000,- PPh Pasal 4(2) Terutang Rp. 10.000.000,- Kas dan Bank Rp.40.000.000,-
JAWABAN Pada Waktu PT Prima Com memdapatkan Dividen Kas dan Bank Rp.800.000.000,- Penghasilan DIVIDEN Rp.800.000.000,- Pada Waktu PT ALFA ROMEO memdapatkan Dividen Kas dan Bank Rp.170.000.000,- PPh Pasal 23 dibayar dimuka Rp.30.000.000,- Penghasilan Jasa Kons Rp.200.000.000,- Pada waktu mengkreditkan PPh Pasal 23 Beban Pajak Kini Rp.30.000.000,- Pasal 23 dibayar dimuka Rp.30.000.000,-
JAWABAN Kas dan Bank Rp.90.000.000,- PPh Pasal 4 (2) Rp.10.000.000,- Pada Waktu Ny. Jenny memdapatkan Dividen Kas dan Bank Rp.90.000.000,- PPh Pasal 4 (2) Rp.10.000.000,- Penghasilan Dividen Rp.100.000.000,-
TATA CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 DILAKUKAN PADA SAAT PENGHASILAN DIBAYARKAN ATAU TELAH JATUH TEMPO PEMBAYARANNYA BUKTI PEMOTONGAN UNTUK WP PENERIMA PENGHASILAN F.1.1.33.06 1 2 LAMPIRAN SPT MASA PPh PASAL 23/26 3 ARSIP PEMOTONG 76
TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 23/26 JUMLAHKAN PPh PSL 23/26 DALAM BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK* APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA *Ketentuan ini juga berlaku bagi WP dengan Kriteria Tertentu yg diijinkan melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa 77
TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 23/26 MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 (F.1.1.32.03) RANGKAP 2 LAMPIRAN * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN PALING LAMA TANGGAL 20 BULAN BERIKUTNYA* KE KPP/ KP2KP PD HARI KERJA SEBELUMNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR *Bagi WP dengan Kriteria Tertentu yg iijinkan melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa, batas waktu pelaporan paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir. Dit.P2Humas 78
Selamat belajar