Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua) Materi Pertemuan III Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami Kerangka dasar Agama Islam dan Hukum Islam serta keterkaitan keduanya Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menjelaskan Ciri-Ciri hukum Islam Agar mahasiswa dapat menjelaskan keterkaitan Hukum Islam dan hak Asasi Manusia Agar Mahasiswa dapat memahami tujuan Hukum Islam Agar Mahasiswa dapat menjelaskan salah paham terhadap Islam dan Hukum Islam
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari akidah dan akhlak Islam Mempunyai dua istilah kunci, Syariat dan fiqih Terdiri dari dua bidang, ibadah dan muamalah Strukturnya berlapis dari Al- Qur’an, Sunnah, hasil ijtihad, dan pelaksanaan praktek (putusan hakim dan amalan umat islam)
Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala Terdiri dari hukum taklifi (ja’iz, sunnat, makruh, wajib, haram) dan hukum Wadh’i (sebab, syarat, halangan) Universal Menghormati harkat, derajat dan martabat manusia secara utuh Pelaksanaannya digerakkan oleh Akidah dan akhlak
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM Hukum Islam tidak membedakan atas Hukum Publik dan Hukum Privat Bagian-Bagian Hukum Islam (Muamalah) diantaranya adalah: Munakahat = Hukum Perkawinan Wirasah = Hukum Kewarisan Muamalat ( dlm arti khusus) = Hukum Kebendaan, Perikatan Jinayat (‘Ukubat) = Hukum Pidana Al Ahkam As Sulthaniyah (Klilafah)= Hukum Tata Negara, HAN Siyar = Hukum Internasional Mukhasamat = Hukum Acara (Peradilan)
TUJUAN HUKUM ISLAM (al-maqasid al-shari’ah) Dari Segi Pembuat (ALLAH SWT) Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik Primer (daruriyyat), sekunder (hajjiyat), dan tersier (tahsiniyyat) Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar oleh umat manusia
Dari Segi Pelaku Hukum Islam Memelihara Agama Memelihara Jiwa Memelihara Akal Memelihara keturunan Memelihara Harta
PENYEBAB SALAH PAHAM MENGENAI ISLAM DAN HUKUM ISLAM Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam Salah Menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam Salah mempergunakan metode mempelajari Islam