TARIF PAJAK Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

Timbul dan hapusnya hutang pajak,
KONSEP DASAR PAJAK.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Tactic Tax Training Jl. Wastukencana 31 Bdg
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Dasar-Dasar Perpajakan
Tarif Pajak Rika Kharlina Ekawati.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
BAB X PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BARANG & JASA & PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Materi 8.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Pajak Mohamad Tarjono, S.Pd.
Oleh: Agus Arwani, SE, M.Ag. STAIN PEKALONGAN
(Kredit Pajak Luar Negeri)
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Jenis dan Tarif Pajak.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
PPH PASAL 24.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Sanksi Pajak Hafiez Sofyani.
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
Materi 8.
Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
PAJAK PENGHASILAN ( PPh Ps 21 dan 22 ).
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
Perpajakan 1 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc. Stelsel Pajak Sesi 4
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
PAJAK.
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK.
TUGAS PERPAJAKAN.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PERPAJAKAN.
BEA MATERAI Dasar Hukum:
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Transcript presentasi:

TARIF PAJAK Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

Tarif Pajak Tetap Proporsional Degresif Progresif

JENIS TARIF PAJAK PROPORSIONAL / SEBANDING TETAP PROGRESIF DEGRESIF Co. PPN, PPnBM, dll TETAP Co. Bea Materai Cek dan Giro Rp. 3000,- PROGRESIF Terpecah menjadi: Progresif Progresif Progresif Tetap Progresif Degresif Co. Psl 17 UU PPh Th 2000 (Progresif Progresif) DEGRESIF

Tarif Pajak Tetap Jumlah pajak yang sama untuk setiap besarnya objek pajak Besarnya pajak terhutang tidak tergantung pada besarnya objek pajak Misal: Meterai untuk cek & bilyet giro Rp.3000

Tarif Pajak Proporsional Persentase yang tetap (tidak berubah) berapapun besarnya dasar pengenaan pajak Misal: Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%

Tarif Pajak Degresif DPP Tarif Persentase yang semakin kecil seiring dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak Misal: DPP Tarif 1.000.000 15% 2.000.000 10% 3.000.000 5%

Tarif Pajak Progresif Progresif Tetap Progresif progresif Persentase yang semakin besar seiring dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak Jenis: Progresif Tetap Progresif progresif Progresif degresif

Progresif TETAP DPP Tarif 0- 10 juta 15% >10 juta - 25 juta 25% Tarif progresif dengan kenaikan persentasenya adalah tetap Tarif Pasal 17 UU No.9/1983: DPP Tarif 0- 10 juta 15% >10 juta - 25 juta 25% >25 juta 35%

Progresif Progresif Tarif progresif dengan kenaikan persentasenya adalah semakin besar

Progresif Degresif Tarif progresif dengan kenaikan persentasenya adalah semakin kecil Misal: Tarif Pasal 17 UU No.36/2008: DPP Tarif sd 50 juta 5 % >50 juta - 250 juta 15% > 250 – 500 jt 25% >500 juta 30%

Tarif PPh Pasal 17 WP Badan Tarif Tunggal 25% PKP TARIF Kecuali UMKM yang PKP < 50 Milyar Yang sebesar 4,8 M hanya dikenakan 12,5% UU No.36/2008 tentang PPh

Tarif PPh Pasal 17 WP OP PKP TARIF Rp.0 s/d Rp.50 juta 5 % > Rp.50 juta s/d Rp.250 juta 15 % > Rp.250 juta s/d Rp.500 juta 25 % > Rp.500 juta 30 % UU No.36/2008 tentang PPh